Kamis, 09 April 2015

IMIGRASI KARAWANG TINGKATKAN PENGAWASAN WARGA ASING



Karawang (07/04/2015) – Karawang, sehubungan kabar mengenai pembebasan visa warga negara asing untuk 30 negara, kantor imigrasi kelas II Karawang menegaskan akan meningkatkan pengawasan terhadap warga negara asing di Karawang selain mencegah pelanggaran penggunaan visa. “itu kan masih wacana belum diputuskan masih berupa usulan,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Karawang J. Fanny Satria Cahya ketika ditanya terkait wacana pemerintah pusat memberikan bebas visa kepada 30 negara.

Meski begitu, ia menegaskan pihak imigrasi akan melakukan pengawasan lebih ketat terhadap keberadaan orang asing. Karena, jika nanti wacana tersebut keluar menjadi kebijakan, makawarga negara asing akan datang ke Indonesia diprediksi meningkat. “Jika keputusan ini terwujud, pihak imigrasi akan melakukan pengawasan lebih ketat kepada orang asing,” serunya.

Karena diakuinya, sesuai dengan UU nomor 6 tahun 2011 tentang imigrasian visa hanya diperuntukkan keperluan pariwisata, bukan untuk bekerja. Sehingga, dengan adanya wacana bebas visa ini perlu pengawasan yang ketat dari imigrasi, dikhawatirkan disalahgunakan. “Diperketat agar izin tinggal tidak salahgunakan orang asing, contoh untuk berkerja di Indonesia itu tidak boleh,” tegas Fanny. 

Selain itu, pihaknya mengaku mendukung upaya peningkatan perekonomian nasional diantaranya melalui sektor pariwisata karena salah satu fungsi imigrasi adalah sebagai fasilitator pembangunan ekonomi. Yang jelas kata dia, wacana untuk menambah jumlah negara bebas visa kunjungan singkat harus berlandasan hukum dengan tetap mengutamakan kedaulatan negara, memperhatikan asas selective policy (asas manfaat). Hanya warga negara asing yang memberi manfaat kepada Indonesia yang diperbolehkan untuk masuk ke wilayah Indonesia dan juga penerapan asas resiprokal. “Jika kebijakan tersebut memberikan manfaat dalam sektor ekonomi, kita dukung,” urainya.

Saat ini, Pemberian Bebas Visa Kunjungan Singkat diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 43Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga astas Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2003 tentang Bebas Visa Kunjungan Singkat. Dalam Peraturan Presiden tersebut negara subjek bebas visa kunjungan singkat adalah Thailand, Malaysia, Singapura, Brunei  Darussalam, Philipina, Hongkong SAR, Macau SAR, Chili, Maroko, Peru, Vietnam Ekuador, Kamboja, Laos, dan Myanmar.

Negara-negara subjek bebas visa kunjungan singkat merupakan negara yang memberikan bebas visa kepada warga negara Indonesia yang berkunjung ke negara mereka berupa penerapan asas timbal balik (resiprokal). Namun belum lama ini pemerintah pusat berencana akan memberikan visa gratis kepada 30 negara. Adapun daftar 30 negara baru yang bakal bebas visa yakni kawasan AsiaPasifik seperti Tiongkok, Jepang, dan Korea Selatan. Kawasan Amerika yakni Amerika Selatan, Kanada, Selandia Baru, dan Meksiko. Kawasan Eropa, Timur Tengah, Afrika: Rusia, Inggris, Jerman, Prancis, Belanda, Italia, Spanyol, Swiss, Belgia, Swedia, Austria, Denmark, Norwegia, Finlandia, Polandia, Hungaria, Ceko, Qatar, UEA, Kuwait, Bahrain, Oman, dan Afrika Selatan.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Daftar Service center midea di beberapa provinsi Indonesia

PT.MIDEA PLANET INDONESIA Jl. Rungkut Asri Tengah No.22a, Rungkut Kidul, Kec. Rungkut, Kota SBY, Jawa Timur 60293 0800 1888523 03199842330 0...