Kamis, 23 April 2015

Every people who enter or exit the Indonesian Territory



Article 9

(1) Every people who enter or exit the Indonesian Territory shall be obliged to pass through a check conducted by the Immigration Officer at Immigration Checkpoint Venue.
(2) Check as contemplated in paragraph (1) includes Travel Document check and/or legal identity.
(3) In the event that any doubt upon Travel Document validity and/or identity of someone, the Immigration Officer shall be authorized to undertake a search against the body and luggage and can be proceeded by the Immigration investigation process

...

CHAPTER XI
CRIMINAL PROVISION
Article 113

Any person who knowingly enters or exit the Indonesian Territory without passing through an examination by the Immigration Officer at Immigration Checkpoint Venue as contemplated in Article 9 paragraph (1) shall be punished with imprisonment for a maximum of 1 (one) year and/or fine sentence at the maximum of Rp 100,000,000,00 (one hundred million Rupiah).

.....

Section Four
Obligation of Person in Charge of Transport Tool
Article 17

(1) Person in Charge of Transport Tool that enters or exits the Indonesian Territory with the transport tool shall be obliged to pass through the Immigration Checkpoint Venue.
(2) Person in Charge of Transport Tool that carries the passengers that will enter or exit the Indonesian Territory can only disembark or embark the passenger at the Immigration Checkpoint Venue.
(3) The ship officer shall be obliged to prohibit the Foreigner who complies with no requirements to leave his/her transport tool during the transport tool is in the Indonesian Territory. 

...
Article 20

The Immigration Officer who is in duty authorized embarking to the transport tool that anchors in the port, lands at airport, or is in the border crossing post for the interest of Immigration check.

Article 21

In case of an alleged violation to the provision as contemplated in Article 17 or Article 18, the Immigration Officer is authorized to order the Person in Charge of Transport Tool in order to stop or carry his/her transport tool into a place for the purposes of Immigration check. 

...
Article 114

(1) Person in Charge of Transport Tool that enters or exits the Indonesian Territory with his/her transport tool without passing through the Immigration Checkpoint Venue as contemplated in Article 17 paragraph (1) shall be punished with imprisonment for a maximum of 1 (one) year and/or fine sentence at the maximum of Rp100,000,000,00 (one hundred million Rupiah).
(2) Person in Charge of Transport Tool that intentionally disembark or embark the passenger without passing through an examination of the Immigration Officer or landing examining personnel at the Immigration Checkpoint Venue as contemplated in Article 17 paragraph (2) shall be punished with imprisonment for a maximum of 2 (two) years and/or fine sentence at the maximum of Rp200,000,000,00 (two hundred million Rupiah). 

Kamis, 16 April 2015

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Bali Deportasi 9 Model Cantik Amerika



Kuta - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Bali, mendeportasi 15 model dan kru dari Amerika Serikat dan Kanada karena menyalahgunakan izin tinggal. Mereka dipulangkan setelah diawasi selama beberapa hari oleh petugas Imigrasi.

"Semua warga asing itu menggunakan visa on arrival dan mereka menggunakan visa untuk sesi pemotretan," kata Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kelas I Khusus Ngurah Rai Mohamad Soleh di Kuta, Bali, Selasa, 14 April 2015.

Menurut Soleh, warga asing itu terdiri atas sebelas warga negara Amerika Serikat dan empat warga negara Kanada. Sembilang orang di antara mereka adalah model dan tujuh lainnya anggota kru dari Kanada.

Para kru dari Kanada itu terdiri atas penata rambut, Dina Morel; penata rias, Aurelie Elisabeth dan Chloe Terae Thomson; serta seorang petugas media sosial. Sedangkan kru dari Amerika Serikat antara lain Luis Munoz, manajer; Ronald Hansen, petugas pemasaran; dan Mariel Dulgicer, petugas tata cahaya.

Sesi pemotretan itu dilakukan di sejumlah tempat, antara lain vila mewah di Canggu, Seminyak, dan kebun binatang di Gianyar. Imigrasi mengawasi kegiatan mereka sejak Rabu, 8 April 2015. Adapun mereka ditangkap pada Jumat, 10 April 2015, sekitar pukul 21.00 Wita.

Dari hasil pemeriksaan Imigrasi terhadap mereka serta dokumen yang dibawa, model dan kru pemotretan itu tergabung dalam Paradise Challenge.

Soleh menjelaskan, 15 warga negara asing itu dideportasi secara bertahap mulai Senin, 13 April 2015. "Deportasi tahap pertama sudah kami lakukan. Dua orang pada Senin dan tiga orang rencananya malam ini," ucapnya.


sumber: http://www.tempo.co/read/news/2015/04/14/058657728/Imigrasi-Bali-Deportasi-9-Model-Cantik-Amerika
Kawasan pariwisata Ubud di Bali masuk dalam urutan ke-15 tempat wisata pilihan wisatawan versi TripAdvisor.com. Di Ubud, turis dapat menikmati pijat dan spa ala Bali yang terkenal, melihat indahnya kesenian lokal di galeri, bermain dengan monyet di hutan dan menikmati indahnya sawah di Tegalalang. Agung Parameswara/Getty Images


Amerika Ajari Deteksi Paspor Palsu



SURABAYA – Para petugas imigrasi tampak serius meneropong sebuah paspor negara asing yang tertulis milik United States of America. Mereka melihat paspor dan visa yang tertempel di halaman dalam paspor secara detail dengan kaca pembesar dan senter sinar UV. Dua alat tersebut merupakan peranti manual untuk mendeteksi dokumen palsu.

Para petugas tersebut merupakan perwakilan kantor imigrasi (kanim) se-Jatim. Pelatihan mendeteksi dokumen perjalanan palsu itu digelar atas kerja sama Kantor Wilayah Kemenkum HAM Jatim dengan Diplomatic Security Service (DSS) Konjen Amerika Serikat di Surabaya.

’’Setahun lalu kami menangkap enam orang Syria dengan paspor palsu masuk ke Surabaya,’’ ungkap Kepala Kanim Kelas I Khusus Surabaya Enang Supriyadi Syamsi di Hotel Sheraton, Selasa (14/4).

Menurut dia, para pelanggar imigrasi tersebut membuat paspor dari Turki untuk menembus Indonesia. Namun, upaya pendatang ilegal itu berhasil digagalkan. Seorang warga Amerika Serikat yang memiliki paspor palsu juga digagalkan menembus Surabaya. Karena itu, dia memaparkan pentingnya pembekalan ilmu pendeteksian dokumen negara palsu kepada para petugas.

Dia mengungkapkan bahwa imigrasi bertugas memantau lalu lintas antarnegara sehingga peranannya begitu penting. Masalahnya, hingga kini Surabaya belum memiliki alat forensic document, sebuah peranti canggih untuk mengetahui dokumen identitas palsu. Selama ini petugas imigrasi mengandalkan feeling saat merasa ada paspor atau visa yang mencurigakan.

’’Alat itu bisa scan apakah paspor tersebut original atau tidak. Idealnya, setiap bandara punya. Tapi, harganya sangat mahal. Makanya, selama ini memakai insting saja. Meski tidak punya alat, jangan sampai kecolongan,’’ katanya.

Dia menyatakan, tidak ada satu pun bandara di Indonesia yang memiliki alat forensic document tersebut. Sementara itu, Konsul Jenderal AS di Surabaya Joaquin F. Monserrate menuturkan bahwa keimigrasian adalah isu bersama. Selain Surabaya, kota lain seperti Makassar, Manado, Kupang, Lombok, dan Denpasar menerima pelatihan yang sama. Dia berharap kerja sama tersebut tidak berhenti usai acara itu. ’’Saya bangga bisa saling bertukar pengalaman dan best practice,’’ ujarnya.

Assistant Regional Security Officer Investigator Kantor Keamanan Regional Kedubes AS Indonesia James Cabansag menjelaskan cara identifikasi dokumen palsu secara sederhana, tetapi efektif. Petugas perlu membawa dua ’’senjata’’. Yakni, alat pembesar dan UV lights. Alat tersebut bisa melihat paspor asli atau tidak. Misalnya, dari warna, tulisan, pendaran kertas, sampul, dan hologram. ’’Mirip seperti mendeteksi uang palsu. Di setiap dokumen sebenarnya ada pengaman,’’ tuturnya.

Dia menambahkan, pihak yang memalsukan paspor atau visa bisa datang karena bermacam alasan. Antara lain, penyelundup narkoba, pedofil, pelaku perdagangan manusia, buron, teroris, atau warga negara biasa yang memiliki alasan tersendiri untuk datang. Menurut dia, pemalsuan dokumen akan memicu kejahatan yang lebih serius.

Dia mencontohkan pelaku terorisme 9/11 yang merupakan pemalsu paspor. Untuk mencegah hal semacam itulah, pendeteksian identitas palsu dinilai sangat penting. ’’Ada warga biasa yang datang secara ilegal dengan membayar uang ke penyedia dokumen untuk mendapat izin masuk. Termasuk yang masuk secara sah, tapi melebihi batas tinggal. Ini juga perlu diwaspadai,’’ ucapnya.

Pria kelahiran Texas, Amerika Serikat, tersebut pun mengapresiasi keberhasilan petugas imigrasi di Bandara Juanda yang berhasil menangkap seorang pedofil, warga Amerika yang ingin menembus Surabaya pada Januari lalu. Pedofil itu ketahuan menggunakan paspor palsu. ’’Ke depan bisa kerja sama dengan kami jika butuh informasi. Security officer kami berada di seluruh dunia,’’ tegasnya. (nir/c20/ayi)


Jumat, 10 April 2015

39 warga negara Tiongkok dideportasi secara bertahap dari Bali


Denpasar  - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menyatakan sebanyak 39 warga negara Tiongkok dan Taiwan yang ditangkap aparat kepolisian karena tersangkut kejahatan melalui internet telah dideportasi secara bertahap melalui Bandara Ngurah Rai, Bali. 

"Mereka akan segera dipulangkan dengan bekerja sama dengan polisi Tiongkok," katanya ditemui di Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar, Jumat.

Menurut dia, Kepolisian Tiongkok dan Imigrasi Indonesia termasuk Imigrasi Denpasar telah bekerja sama dengan mengirimkan nama-nama para tersangka untuk ditangkap.

"Ini menunjukkan kerja sama dengan Tiongkok dan negara lain dalam menangkal kejahatan cyber. Polisi Tiongkok sudah mengirimkan nama-namanya dan Imigrasi kita langsung mendeteksi dan menangkap mereka bersama kepolisian," imbuhnya.

Sementara itu Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar, Bambang Wisnu, mengatakan bahwa deportasi pelaku tindak pidana melalui internet tersebut rencananya dipulangkan mulai Jumat malam ini sebanyak lima orang kemudian disusul hari Sabtu (11/4) sebanyak 10 orang dan Minggu (12/4) sebanyak 24 orang.

"Deportasi mereka dikawal polisi dari Tiongkok," ucapnya.

Saat ini Imigrasi Denpasar tengah menyelesaikan proses keimigrasian untuk beberapa orang tersangka yang paspornya ditahan oleh para sindikat dari negeri tirai bambu tersebut.

Para pelaku tindak kejahatan penipuan melalui internet tersebut saat ini masih mendekam di ruang detensi Imigrasi Denpasar.

"Untuk jam keberangkatan belum bisa kami konfirmasikan kemungkinan malam hari," imbuhnya.

Selama berada di Bali, tersangka yang terdiri dari 35 warga negara Taiwan dan empat warga negara Tiongkok itu didampingi oleh dua orang polisi Tiongkok dan empat orang staf Kedutaan Besar Tiongkok serta dua orang penerjemah yang membantu saat pemeriksaan.

Imigrasi berkoordinasi dengan instansi lain cegah ISIS



Solo  - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly mengatakan kantor imigrasi sudah berkoordinasi dengan instansi lain guna mencegah warga negara Indonesia yang keluar negeri dengan maksud gabung ISIS.

"Kami sudah bekerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Polri, dan Badan Intelijen Nasional (BIN) jika ada informsi tentang nama-nama WNI yang dicurigai," kata Yasonna H Laoly saat kunjungan kerja di Kantor Imigrasi Kelas 1 Kota Surakarta, Jawa Tengah, Selasa.

Ia menegaskan,"Setelah mendapat informasi nama-nama bisa dicegah dengan tidak diterbitkan paspor."

Namun, kantor imigrasi tidak mudah jika untuk mengantisipasi WNI yang akan bepergian ke luar negeri karena setiap warga mempunyai hak untuk membuat paspor.

"Kantor imigrasi itu tidak bisa menahan orang bepergian ke luar negeri, jika tidak ada perintah dari institusi lain yang mencurigai yang bersangkutan," kata Kemekumham.

Menurut Menkumham, warga yang bepergian ke luar negeri jika tujuannya langsung ke Suriah bisa diwaspadai. Namun, ada pula di antara mereka masuk dari negara lain, bukan langsung Suriah, sehingga sulit dicurigai.

Kendati demikian, kantor imigrasi dalam pelayanan pembuat paspor ada standarnya, jika nama yang bersangkutan sudah masuk ke sistem langsung bisa tertangkap.

"Warga ada yang belum terdeteksi, kita dapat kecurigai pada saat tahap wawancara dengan petugas Imigrasi. Kehati-hatian sudah diberitahukan di tempat kantor imigrasi dan bandara-bandara," katanya.

Sementara Menkumham ketika berkunjung ke Solo didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Surakarta Djarot Sutrisno. Menteri memantau langsung pelayanan kantor yang melayani tujuh kabupaten dan kota di daerah itu.

Menkumham meminta petugas untuk meningkatkan pelayanan di Kantor Imigrasi Kelas 1 Surakarta karena ke depan banyak warga yang umrah.


Kamis, 09 April 2015

SISTEM ELEKTRONIK 'PDIKOA' AKAN SEGERA BEROPERASI DI BANDARA BALI



Pihak Kantor Imigrasi di Bandara Internasional Ngurah Rai telah memperkenalkan teknologi terbaru alat Electronic Temu Data dan Sistem Monitoring yang canggih untuk Warga Asing (PDIKOA).
     Danny Ariana, Kepala Seksi informasi untuk kantor Imigrasi Ngurah Rai menjelaskan sistem PDIKOA akan segera beroperasi penuh untuk pelacakan lokasi dan status orang asing di Pulau Bali. "Kami telah memprogram sistem elektronik PDIKOA yang sekarang ini sedang diuji. Setelah itu dalam operasi kami berharap masyarakat akan berpartisipasi dalam mengendalikan kegiatan orang asing di Bali, di manapun mereka berada, " jelas Danny. "Ketika nanti sudah dimulai sistem ini secara penuh, sistem PDIKOA akan memungkinkan semua hotel, villa dan penyedia akomodasi lainnya di Bali untuk memenuhi kewajiban hukum untuk melaporkan kehadiran pengunjung asing secara elektronik."tambahnya.
     Sistem baru ini akan memungkinkan anggota penyedia layanan publik dan akomodasi untuk melaporkan rincian orang asing kepada pejabat imigrasi on line. Dan data yang penting yang wajib dilaporkan adalah nama orang asing, jenis kelamin, negara asal, tujuan dan panjang yang dimaksudkan tinggal di Indonesia. 
    Juru bicara imigrasi menegaskan bahwa efektif 1 April 2015 bandara Bali tidak akan lagi memerlukan pengunjung asing untuk mengisi embarkasi dan debarkasi kartu.


Sumber:  http://www.pemburuombak.com/berita/nasional/item/995-bandara-bali/995-bandara-bali




Pemkot Surabaya Terbitkan Situs 'Antipoligami'


Di situs ini akan muncul data riwayat pernikahan seseorang.
Pemerintah Kota Surabaya meluncurkan situs khusus 'antipoligami'. Situs yang dibuat oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ini diyakini akan bisa membantu orang yang ingin mengetahui riwayat pernikahan seseorang.
"Situsnya dinamai situs antipoligami. Nanti data yang tampil adalah data Dispendukcapil. Di sana bisa diketahui nama suami, nama istri, alamat tinggal dan tanggal pernikahan," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya Suharto Wardoyo, Senin 6 April 2015.

Menurutnya, dalam laman situs itu, calon istri yang masih bertanya-tanya dan ragu tentang status calon suami, bisa mengecek riwayat pernikahan melalui sistem informasi pencatatan Perkawinan milik Dispendukcapil Kota Surabaya.

"Cukup akses situs sipdispendukcapil.surabaya.go.id, lalu klik halaman cari pasangan, memasukkan nama dan tanggal lahir calon suami, maka muncul rekam jejak pernikahan yang tercatat di database Dispendukcapil," katanya.

Tidak hanya untuk mengecek status pernikahan, di halaman ini juga disediakan halaman pengumuman calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan. Informasi yang termuat di halaman ini antara lain nama mempelai pria, nama mempelai wanita, tanggal pelaksanaan, dan tempat dilangsungkan pernikahan.

Pendaftaran pernikahan pun, kata Suharto, juga bisa dilakukan secara online. Calon pengantin dapat mengisi formulir pendaftaran online di situs etc.dispendukcapil.surabaya.go.id.

"Ini untuk memudahkan calon pengantin," kata Suharto.


Di situs itu, calon pengantin wajib mengisi data-data antara lain data suami, data istri, data saksi, data perkawinan, dan meng-upload dokumen persyaratan yang sudah berupa soft copy, atau hasil scan data asli.

Penghapusan Kartu Embarkasi/Debarkasi (A/D Card) Untuk WNA



Bali (24/03), Sehubungan dengan telah terbitnya Surat Edaran Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Nomor: IMI-0323.UM.01.01 Tanggal 13 Maret 2015 Tentang Menghapus Kewajiban Mengisi Kartu Embarkasi/Debarkasi (A/D Card) Untuk Orang Asing Yang Keluar Masuk Wilayah Indonesia, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 

  1. Dalam rangka memberikan kemudahan dan meningkatkan pelayanan kepada warga negara asing yang masuk dan keluar Wilayah Indonesia, Direktorat Jenderal Imigrasi senantiasa melakukan inovasi dengan pemanfaatan informasi teknologi.  
  2. Beberapa sistem yang saat ini telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) diantaranya adalah sistem manajemen pengawasan wilayah perbatasan berbasis teknologi informasi dan komunikasi. Dengan sistem ini banyak kemudahan yang diperoleh antara lain informasi perlintasan orang yang lebih akurat dan membantu pelaksanaan pemeriksaan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) terlaksana secara efektif dan efisien;
  3. Berdasarkan hal tersebut dan untuk mewujudkan pelayanan publik yang prima Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan penyederhanaan prosedur pemeriksaan keimigrasian khususnya bagi orang asing yang masuk dan keluar Wilayah Indonesia pada beberapa Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI);
  4. Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai merupakan salah satu satu Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang telah terintegrasi dengan Sistem Manajemen Pengawasan Wilayah Perbatasan Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi yakni Sistem Border Control Management (BCM);
  5. Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Terhitung mulai tanggal 1 April 2015 tidak lagi mewajibkan penumpang Warga Negara Asing (WNA) yang masuk dan keluar Wilayah Indonesia untuk mengisi Kartu Kedatangan/Keberangkatan (A/D Card).   
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai pada tanggal 23 Maret 2015 telah menerbitkan surat perihal penghapusan kewajiban pengisian kartu imigrasi bagi WNA serta mensosialisasikannya kepada seluruh maskapai penerbangan internasional dan stake holder yang ada di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.


sumber:  http://ngurahrai.imigrasi.go.id/index.php/component/content/article/11-berita/74-penghapusan-kartu-embarkasi-debarkasi-a-d-card-untuk-wna.html

http://www.bali.com/news_Immigration-Card-Abolished_159.html

IMIGRASI KARAWANG TINGKATKAN PENGAWASAN WARGA ASING



Karawang (07/04/2015) – Karawang, sehubungan kabar mengenai pembebasan visa warga negara asing untuk 30 negara, kantor imigrasi kelas II Karawang menegaskan akan meningkatkan pengawasan terhadap warga negara asing di Karawang selain mencegah pelanggaran penggunaan visa. “itu kan masih wacana belum diputuskan masih berupa usulan,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Karawang J. Fanny Satria Cahya ketika ditanya terkait wacana pemerintah pusat memberikan bebas visa kepada 30 negara.

Meski begitu, ia menegaskan pihak imigrasi akan melakukan pengawasan lebih ketat terhadap keberadaan orang asing. Karena, jika nanti wacana tersebut keluar menjadi kebijakan, makawarga negara asing akan datang ke Indonesia diprediksi meningkat. “Jika keputusan ini terwujud, pihak imigrasi akan melakukan pengawasan lebih ketat kepada orang asing,” serunya.

Karena diakuinya, sesuai dengan UU nomor 6 tahun 2011 tentang imigrasian visa hanya diperuntukkan keperluan pariwisata, bukan untuk bekerja. Sehingga, dengan adanya wacana bebas visa ini perlu pengawasan yang ketat dari imigrasi, dikhawatirkan disalahgunakan. “Diperketat agar izin tinggal tidak salahgunakan orang asing, contoh untuk berkerja di Indonesia itu tidak boleh,” tegas Fanny. 

Selain itu, pihaknya mengaku mendukung upaya peningkatan perekonomian nasional diantaranya melalui sektor pariwisata karena salah satu fungsi imigrasi adalah sebagai fasilitator pembangunan ekonomi. Yang jelas kata dia, wacana untuk menambah jumlah negara bebas visa kunjungan singkat harus berlandasan hukum dengan tetap mengutamakan kedaulatan negara, memperhatikan asas selective policy (asas manfaat). Hanya warga negara asing yang memberi manfaat kepada Indonesia yang diperbolehkan untuk masuk ke wilayah Indonesia dan juga penerapan asas resiprokal. “Jika kebijakan tersebut memberikan manfaat dalam sektor ekonomi, kita dukung,” urainya.

Saat ini, Pemberian Bebas Visa Kunjungan Singkat diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 43Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga astas Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2003 tentang Bebas Visa Kunjungan Singkat. Dalam Peraturan Presiden tersebut negara subjek bebas visa kunjungan singkat adalah Thailand, Malaysia, Singapura, Brunei  Darussalam, Philipina, Hongkong SAR, Macau SAR, Chili, Maroko, Peru, Vietnam Ekuador, Kamboja, Laos, dan Myanmar.

Negara-negara subjek bebas visa kunjungan singkat merupakan negara yang memberikan bebas visa kepada warga negara Indonesia yang berkunjung ke negara mereka berupa penerapan asas timbal balik (resiprokal). Namun belum lama ini pemerintah pusat berencana akan memberikan visa gratis kepada 30 negara. Adapun daftar 30 negara baru yang bakal bebas visa yakni kawasan AsiaPasifik seperti Tiongkok, Jepang, dan Korea Selatan. Kawasan Amerika yakni Amerika Selatan, Kanada, Selandia Baru, dan Meksiko. Kawasan Eropa, Timur Tengah, Afrika: Rusia, Inggris, Jerman, Prancis, Belanda, Italia, Spanyol, Swiss, Belgia, Swedia, Austria, Denmark, Norwegia, Finlandia, Polandia, Hungaria, Ceko, Qatar, UEA, Kuwait, Bahrain, Oman, dan Afrika Selatan.



Selasa, 07 April 2015

Tiga WNA Pilih Bungkam Saat Jalani Pemeriksaan




DENPASAR - Tiga warga negara asing (WNA) asal Taiwan dan Tiongkok yang sebelumnya ditangkap, diketahui memilih bungkam dan enggan berkomunikasi saat menjalani pemeriksaan di kantor Imigrasi Kelas 1 Denpasar, Senin (6/4/2015).
        Ketiga WNA tersebut adalah Mo Yun, Liu Min, dan Chang Wei. Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Hukum dan HAM Bali, T. Sabaru, mengatakan mereka (WNA) mempunyai hak untuk tidak memberikan keterangan, namun pihaknya akan mendalami lebih lanjut. "Mereka tidak mau berikan keterangan apa pun dan kita tidak boleh memaksa," ucap Sabaru di Kanwil Hukum dan HAM Bali.
     Dikatakannya, bungkamnya ketiga WNA ini kemungkinan karena, shock dalam pengerebekan yang dilakukan Bareskrim Mabes Polri, Kepolisian Tiongkok, dan Kepolisian Taiwan. "Kita berikan waktu untuk mereka tenangkan diri dulu," kata Sabaru.


sumber: http://www.imigrasi.go.id/index.php/berita/berita-utama/701-tiga-wna-pilih-bungkam-saat-jalani-pemeriksaan

Daftar Service center midea di beberapa provinsi Indonesia

PT.MIDEA PLANET INDONESIA Jl. Rungkut Asri Tengah No.22a, Rungkut Kidul, Kec. Rungkut, Kota SBY, Jawa Timur 60293 0800 1888523 03199842330 0...