Jumat, 29 Mei 2015

Kewajiban Pelaporan Orang Asing di Kantor Imigrasi Singaraja

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2011
TENTANG

KEIMIGRASIAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, 

......

Pasal 72
(1) Pejabat Imigrasi yang bertugas dapat meminta keterangan dari setiap orang yang memberi kesempatan menginap kepada Orang Asing mengenai data Orang Asing yang bersangkutan.
(2) Pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan data mengenai Orang Asing yang menginap di tempat penginapannya jika diminta oleh Pejabat Imigrasi yang bertugas. 
.......


     Dalam rangka meningkatkan Pengawasan dan Efektifitas Pemantauan terhadap Keberadaan dan Kegiatan Orang Asing yang berada di Wilayah kerja kantor Imigrasi kelas II Singaraja serta melaksanakan amanat Undang-undang nomer 6 tahun 2011, maka diminta kepada para pemilik/pengurus tempat penginapan dan masyarakat untuk melaporkan Orang Asing yang menginap di tempat penginapan/rumahnya. paling lambat 1x24 jam sejak Orang Asing tersebut menginap secara Daring/online [melalui website]
     Pelaporan mengenai Orang Asing yang menginap tersebut dilakukan mulai hari ini tanggal 29 Mei 2015, dan dilakukan melalui laman www.imigrasi.go.id (tanda panah).



Menu registrasi aplikasi Pelaporan Orang Asing:

Sesuai Undang-undang nomer 6 tahun 2011 Sanksi tidak memberikan keterangan atau tidak memberikan data Orang Asing yang menginap ada dibawah ini.

........
Pasal 117
Pemilik atau pengurus tempat penginapan yang tidak memberikan keterangan atau tidak memberikan data Orang Asing yang menginap di rumah atau di tempat penginapannya setelah diminta oleh Pejabat Imigrasi yang bertugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).


NB:  Untuk saat ini koneksi internet dengan Speedy maka link APOA tidak lancar/Gateway timeout
        Disarankan koneksi dengan mobile data tree
tri.co.id
         atau yang lainnya.

Senin, 25 Mei 2015

Imigrasi Jakarta Selatan menangkap sepuluh warga negara asing


Jakarta - Petugas Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menangkap sepuluh warga negara asing di Apartemen Kalibata City pada Kamis malam, 21 Mei 2015. "Mereka sudah lama menjadi target operasi Imigrasi," kata Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan Cucu Koswala, Jumat, 22 Mei 2015.

Dia menjelaskan, sepuluh warga negara asing ini terdiri atas dua warga Nigeria, enam warga Pantai Gading, satu warga Guinea, dan satu warga Kongo. "Mereka ditangkap di unit apartemennya masing-masing," ujarnya. "Ada satu orang yang berusaha melawan dan kabur, tapi bisa tertangkap."

Cucu berujar, sepuluh warga negara asing ini mengaku berprofesi sebagai pemain sepak bola. Mereka juga memiliki paspor. Namun ketika petugas memeriksa kelengkapan administrasi keimigrasian, visa berkunjung mereka diketahui telah melewati batas waktu. 

Saat ini, menurut Cucu, petugas Imigrasi sedang menelusuri jaringan warga negara asing yang mengaku sebagai pemain sepak bola tersebut. "Biasanya ada agency yang mendatangkan," kata Cucu. 

Petugas imigrasi masih mendalami keterangan para warga negara asing tersebut. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi untuk mereka, kata Cucu, adalah dideportasi atau ditangkal agar tidak kembali ke Indonesia.

"Kalau ditemukan dua alat bukti atas suatu tindak kejahatan, mereka dapat juga dikenai pidana," katanya. Para warga asing ini diancam dengan Pasal 122-a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Jika terbukti melanggar pasal itu, mereka terancam pidana kurungan 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

sumber: 

Kamis, 21 Mei 2015

Jual Batu Akik, Pasutri Tiongkok Ditangkap Imigrasi

Singaraja, Sepertinya demam Batu Akik ini, bukan hanya menjadi impian bagi Warga Negara Indonesia  semata. Melainkan juga, Warga Negara Asing. Seperti yang dialami, Pasutri asal Tiongkok bernama Liu Yuzhang (62) dan istrinya, Liyu (53).


Mereka kedapatan menjual Batu Akik beserta beragam souvenir seperti kalung, gelang dan cincin emas di Pasar Banyuasri Kota Singaraja. Sehingga, pihak imigrasi Singaraja, mengamankan Pasangan Suami Istri (Pasutri) asal Tiongkok, karena terbukti melanggar Visa Kunjungan Wisatanya.

Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja, Rudy Prasetyo mengatakan, penangkapan Pasutri ini, berdasarkan adanya laporan dari masyarakat, yang menemukan WNA asal Tiongkok sedang berjualan Batu Akik. Dari laporan itu, pihak Imigrasi langsung mengamankan Pasutri ini, yang memang tidak bisa berbahasa Indonesia.

“Keduanya kami amankan saat berjualan batu akik dan sekarang masih menjalani karantina dan akan segera dideportasi ke negara asalnya pukul 01.00 Wita nanti, dan kami juga sudah lakukan koordinasi dengan Konsulat Tiongkok, dan sepakat nanti diberangkatkan,” ungkapnya, Rabu (20/5) diruang kerjanya.

Pasutri ini diketahui, berada di Singaraja sejak 10 hari lalu, dan masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta di Jakarta. Menurut Rudi, Pasutri ini selama berada di Singaraja mengaku, tinggal di sebuah penginapan yang ada di Kota Singaraja dengan harga Rp 50 ribu per malam. Diakui Rudy, Pasutri ini pun terkesan tertutup.

“Mereka datangnya melalui Bandara internasional Jakarta. Bahkan, dari pengakuannya mereka juga pernah berjualan di Banyuwangi, Jawa Timur. Barangnya yang dijual mereka itu, mereka mengakunya beli barang di Pasar Senen Jakarta, satu perhiasan batu akik dijualnya seharga Rp 40 sampai Rp 400 ribu. Keduanya saat ini sudah kami karantina dan akan kami deportasi karena melanggar keimigrasian,” tutur Rudi.

Rudy pun menghimbau kepada masyarakat, agar segera bisa melaporkan kepada pihak Imigrasi, saat menjumpai Warga Negara Asing (WNA) yang terindikasi melakukan pelanggaran keimigrasian. Mengingat, selama ini sudah tidak sedikit pelanggaran yang sudah dilakukan WNA. 

Selasa, 19 Mei 2015

Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi Deportasi Belasan WNA


Kantor Imigrasi kelas II Sukabumi Jln. Lingkar Selatan Kota Sukabumi belum lama ini telah mendeportasi tiga warga negara asal China, karena terbukti telah melakukan pelanggaran izin tinggal di tanah air.

"Ketiga warga negara asal China itu diketahui setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan petugas tidak memiliki dokumen penting ketenagakerjaan sebagai warga negara asing (WNA), " Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) pada kantor Imigrasi kelas II Sukabumi, Markus Lenggo, Senin (19/5/2015).

Menurutnya, ketiga WNA yang kedapatan terjaring petugas bekerja didua perusahaan pasir besi di Kecamatan Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi setelah dicek mengenai dokumen ketenagakerjaanya ternyata tak memiliki surat keterangan izin tinggal sementara (Kitas).

Padahal setiap WNA yang akan bekerja di tanah air, ketentuannya harus memiliki dokumen penting tersebut.

"Oleh sebab itu, ketiga WNA asal China langsung dibawa ke kantor Imigrasi Sukabumi untuk dilakukan pemeriksaan. Selanjutnya mereka kemudian dikirim ke Jakarta, " katanya.

Ketika dilakukan pemeriksaan, kata dia, ketiga WNA mengaku baru satu hari bekerja didua perusahaan pasir besi di Kecamatan Tegalbuleud tersebut.

"Ya, kalau pengakuan ketiga WNA yang melanggar dokumen keimigrasian baru satu hari bekerja. Namun bisa saja, mereka sudah lama bekerja di perusahaan disana, " ungkapnya.

Ketika disinggung mengenai upaya mencegah maraknya orang asing yang melanggar dokumen keimigrasian, kata dia, pihaknya secara intensif terus berusaha melakukan pengawasan terhadap orang asing yang bekerja di setiap perusahaan di Sukabumi dan Cianjur.

"Pasalnya tak menutup kemungkinan diwilayah Sukabumi-Cianjur banyak terdapat orang asing yang masih melanggar keimigrasian, " katanya.

Rabu, 13 Mei 2015

Pendaftaran Calon taruna Akademi Pemasyarakatan dan Akademi Imigrasi Gunakan CAT Badan Kepegawaian Negara

Pendaftaran akademi imigrasi 2015 dan calon taruna  AKIP 2015, berikut petikan pengumuman dari website.




Info : Setelah Lulus Seleksi Administrasi, Para Peserta Akan Melaksanakan Tes Berikutnya di JAKARTA. Untuk Pengiriman Berkas Lamaran Silahkan Ikuti Tatacara Pengiriman Berkas. Berkas Lamaran Paling Lambat Dikirim Tanggal 25 Mei 2015 Cap Pos.

Selasa, 12 Mei 2015

Polisi Tangkap Lagi 30 Warga Asing Cina dan Taiwan


Jakarta  - Petugas Polda Metro Jaya kembali mengamankan 30 Warga Negara Tiongkok dan Taiwan di sebuah rumah toko Elang Laut Boulevard, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara

"Petugas mengamankan mereka kaitannya dengan keimigrasian," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Heru Pranoto saat dihubungi di Jakarta Selasa.

Heru mengatakan petugas kepolisian menggerebek tempat penampungan para ekspatriat tersebut.

Berdasarkan informasi, polisi dan petugas imigrasi mengamankan puluhan warga Tiongkok dan Taiwan di Ruko Elang laut Boulevard Pantai Indah Kapuk Jakarta Utara, Selasa dinihari.

Para pelaku diduga terlibat tindak kejahatan terhadap sesama warga Tiongkok dan Taiwan.Saat ini, petugas masih mendata dan mengumpulkan dokumen keimigrasian para warga asing tersebut.

Sebelumnya, anggota Polda Metro Jaya menggerebek sebuah rumah di Jalan Kenanga Nomor 44 RT 07/02 Cilandak Timur Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Rabu (6/5) sekitar pukul 20.00 WIB.

Rumah itu dihuni 34 Warga Tiongkok yang terdiri dari 14 orang wanita dan 20 orang pria. Namun salah satu pelaku Siau Pei (25) tewas lantaran berupaya melarikan diri dengan cara loncat dari lantai dua saat petugas menggerebek. 

Agen Pengirim Puluhan WNA Ilegal Asal China Diburu


Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bekerja sama dengan Polda Metro Jaya memburu agen pengirim 33 warga negara asing (WNA) asal China yang terjaring operasi operasi Bhumi Pura Wira Wibawa.

Para WNA ini tak bisa menunjukkan dokumen perjalanan ke Indonesia, karena diduga yang membawa paspor ke 33 WNA tersebut adalah agen pengirim.

"WNA Tiongkok (China) itu sampai saat ini tidak bisa menunjukkan dokumen perjalanan," kata Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian, Mirza Iskandar, di Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (8/5/2015).

Penangkapan agen yang merekrut mereka ini penting untuk mendalami apakah masih ada WNA lain yang diselundupkan ke Indonesia selain 33 orang tersebut.

"Dugaan sementara WNA itu melanggar kemigrasian sekaligus melakukan pelanggaran cyber crime," sambungnya.

Selain itu, pihaknya juga akan meminta emergency pasport dari Kedutaan Besar China guna mendalami asal-usul mereka. Hal itu diperlukan untuk kepentingan penyidikan sebelum dilakukan langkah deportasi oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.

"Sampai saat ini 33 WNA itu tidak memegang paspor. Makanya, nanti kita coba minta ke kedubes asal negara yang bersangkutan," ujarnya.

Dalam waktu dekat, Direktorat Jenderal Imigrasi akan menerapkan sistem informasi pengawasan orang asing (sistem PORA) yang terkoneksi dengan sistem boder control management yang telah diaplikasikan dalam Sistem Informasi Keimigrasian (SIMKIM).

Melalui sistem tersebut dapat diketahui pergerakan setiap orang asing mulai dari masuk ke Indonesia, hingga mobilitas mereka selama berada di dalam maupun saat keluar dari Indonesia.

"Kita akan intensifkan operasi," pungkasnya.


Daftar Service center midea di beberapa provinsi Indonesia

PT.MIDEA PLANET INDONESIA Jl. Rungkut Asri Tengah No.22a, Rungkut Kidul, Kec. Rungkut, Kota SBY, Jawa Timur 60293 0800 1888523 03199842330 0...