Rabu, 23 Mei 2018

Imigrasi di Dermaga Marina Ancol Resmi Beroperasi


MENTERI Hukum dan HAM Yasonna Laoly meresmikan Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang berdiri di Dermaga Marina Ancol, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Rabu (25/6). Pembangunan Tempat Pemeriksaan Imigrasi itu atas kerja sama PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk bersama Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat.

Yasonna menyebutkan Tempat Pemeriksaan Imigrasi merupakan tempat pemeriksaan bagi orang asing yang masuk dan keluar wilayah Indonesia melaui pelabuhan laut, bandar udara, pos lintas batas, atau tempat lain.


"Imigrasi baru ini berlokasi di Dermaga Marina Ancol dan masih masuk wilayah kerja Imigrasi Jakarta Barat. TPI nantinya dapat melayani pencatatan kedatangan atau keberangkatan wisatawan asing melalui laut, imbuhnya.

Kehadiran Imigrasi di Marina Ancol itu merupakan hasil dari perluasan wilayah kerja sekaligus mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat.

Hal ini juga merupakan bukti kesiapan PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk untuk menjadikan Dermaga Marina sebagai pelabuhan di destinasi wisata yang berstandar Internasional.

"Dermaga Marina selanjutnya akan kami revitalisasi agar dapat menjadi pelabuhan Internasional yang bisa sandarkan kapal pesiar di Jakarta, langkah awalnya kita mulai dengan Tempat Pemeriksaan Imigrasi ini,” kata Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol,Tbk C Paul Tehusijarana usai peresmian.

Menurutnya, Dermaga Marina Ancol saat ini memiliki 22 dermaga yang rutin melayani penyebrangan wisatawan yang ingin berwisata di Kepulauan Seribu.

Di tempat itu terdapat banyak pilihan perusahaan travel yang dapat membantu wisatawan mencapai pulau tujuan, baik pulau yang khusus resort seperti Pulau Bidadari maupun pulau penduduk seperti Pulau Pramuka.

"Selain itu Dermaga Marina Ancol juga melayani parkir kapal bagi perusahaan, instansi pemerintahan, maupun perorangan," tandas Paul.

Pantauan Media Indonesia, sebelum peresmian PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk bersama dengan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat menjalin nota kesepahaman tentang peresmian Tempat Pemeriksaan Imigrasi.

Kesepahaman ini ditandatangani langsung oleh Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk, C Paul Tehusijarana, dan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Abdul Rachman. Penandatangan itu pun disaksikan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. 

Pengukuhan Tim Pora Tingkat Kota di Wilayah Kota Tidore Kepulauan


Wali kota Tidore Kepulauan, Capt. Ali Ibrahim, MH, Senin (30/4) secara resmi mengukuhkan dan membuka rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIM PORA) Tingkat Kota  di wilayah Kota Tidore Kepulauan di ruang rapat wali kota.

Kegiatan ini diselengarakan oleh Kementerian Hukum dan Ham Republik Indonesia Kantor Wilayah Maluku Utara Kantor Imigrasi Kelas I Ternate.

Susunan keanggotaan Tim pengawasan Orang Asing Kota Tidore Kepulauan ini sesuai dengan Surat Keputusan kepala Kantor Imigrasi Kelas I Ternate Nomor : W.29.IMI.IMI.1-GR.03.02-297 Tahun 2018 tentang Tim Pengawasan Orang Asing Kota Tidore Kepulauan Tahun 2018 ditetapkan Penasehat Walikota Tidore Kepulauan Capt. Ali Ibrahim, Ketua Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Ternate I Nyoman Gede Surya Mataram, Sekretaris Kasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Agustinus Aponno.

Wali kota, Capt. Ali Ibrahim dalam sambutannya mengatakan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya pada Pasal 69 ayat (1), mengamanatkan agar pengawasan orang asing ini dilakukan secara terkoordinir diantara Instansi pemerintah yang terkait dengan orang asing melalui Pembentukan Tim Pengawasan Orang Asing (TIM PORA) Khususnya di wilayah Kota Tidore kepulauan, Maluku Utara.

“Kota Tidore Kepulauan adalah salah satu kota yang sangat strategis dan memiliki potensi sumber daya alam yang dapat menarik kunjungan Warga Negara Asing (WNA) yang hendak berinvestasi maupun dalam rangka kegiatan lainnya,”ujarnya.

Ali berharap dengan terbentuknya Tim Pora di Kota Tidore Kepulauan ini dapat meningkatkan sinergitas antara berbagai instansi pemerintah, yang terkait dengan permasalahan orang asing dalam hal pengawasan orang asing tersebut, sebagai tempat tukar menukar informasi sehubungan dengan perlintasan, keberadaan dan kegiatan orang asing dan menjamin tetap terpeliharanya stabilitas kepentingan Nasional dan daerah dari dampak negatif yang mungkin timbul akibat perlintasan orang antar negara, keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah NKRI.

Sementara Ketua Panitia, Agustinus Aponno dalam laporannya menyampaikan maksud dan tujuan diselenggarakan rapat Tim Pora ini adalah untuk menyamakan persepsi sebagai anggota Tim Pora dalam rangka pengawasan keberadaan dan kegiatan orang asing, mendiskusikan hal-hal dan isu-su terkini terkait keberadaan dan kegiatan orang asing di satuan kerja masing-masing.

Anggota Tim Pora Kota Tidore Kepulauan yang telah dikukuhkan terdiri dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Polres Tidore, Badan Kesbangpol, Kodim 1505 Tidore, Kejaksaan Negeri Tidore, Dinas Nakertrans, Disparbud, Dinas Pendidikan, Kantor Kementerian Agama, BIN, BAIS dan Imigrasi. Kegiatan ini ditandai dengan penyematan rompi Tim Pora oleh Walikota kepada Anggota Tim Pora Kota Tidore Kepulauan. Turut hadir Forkopimda, Sekretaris Kota Tidore Kepulauan, Staf Ahli, Asisten Sekda, Pimpinan SKPD.

Tinggal di Mataram, Warga Negara Malaysia Diduga Jadi Perekrut TKI Ilegal


Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Nusa Tenggara Barat, menangkap seorang Warga Negara Asing asal Malaysia berinisial MR, yang diduga berperan sebagai cukong usaha perekrutan tenaga kerja Indonesia nonprosedural (TKI ilegal).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Dudi Iskandar mengatakan, dugaan tersebut muncul berdasarkan barang bukti yang diamankan petugas dari hasil penggeledahan tempat tinggal sementaranya di wilayah Mataram.

"Dari penggeledahan tempat tinggalnya, ada ditemukan sejumlah dokumen paspor dan data kependudukan WNI. Kami menduga ini semua ada di bawah penguasaannya," kata Dudi di Mataram, Jumat, 18 Mei 2018, dilansir Antara.

Secara lengkap, barang bukti yang diamankan petugas dari tempat tinggal sementara MR di wilayah Seganteng, Kota Mataram, antara lain berupa lima paspor Indonesia, tiga paspor Malaysia, dua KTP, dua akta nikah dan kartu keluarga.

"Dari pengakuannya, orang yang identitasnya ada dalam data kependudukan dan paspor, semuanya adalah saudara dari istrinya yang asal Lombok," ujarnya.

Terkait temuan itu, Kasubsi Pengawasan Kantor Imigrasi Kelas I Mataram I Made Surya, menyatakan akan segera memeriksa seluruh orang yang identitasnya tercantum dalam data kependudukan maupun paspor.

"Kalau tidak ada halangan, pekan depan semuanya akan kita minta klarifikasinya," ucap Surya.

Berdasarkan data informasi pribadinya, MR bekerja di salah satu perusahaan sawit di Malaysia. MR diketahui sering keluar masuk wilayah Indonesia dan terakhir datang pada 16 Februari 2018 menggunakan bebas visa kunjungan (BVK) yang masa berlakunya hingga 30 hari.

"Karena itu yang bersangkutan baru disangkakan terhadap Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian, overstay, sanksinya deportasi. Kalau Pasal 130 (menguasai dokumen perjalanan milik orang lain), masih kita dalami," ujarnya.

Lebih lanjut, MR yang diamankan di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I Mataram ditangkap petugas pada Senin, 14 Mei 2018. MR ditangkap berdasarkan pendalaman informasi dan kerja sama masyarakat di lapangan.

Selasa, 22 Mei 2018

Imigrasi Makassar Tangkap 4 WNA Tiongkok Tanpa Dokumen


SEBANYAK empat warga negara asing (WNA) asal Tiongkok ditangkap imigrasi kelas I Makassar di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.

Kasi Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Makassar, Noer Putra, Jumat (18/5), membenarkan hal itu. Menurutnya, keempat WNA tersebut sedang dimintai keterangan resmi.

"Baru kita buatkan berita acara pemeriksaan (BAP) karena baru ada penerjemah bahasa Mandarin," kata Putra.

Ia pun menjelaskan, keempatnya ditangkap, Kamis (17/5), setelah ada informasi adanya WNA Tiongkok di kediaman seorang warga bernama Edi Dg Sunggu, 32, di Dusun Bontosunggu, Desa Bontosunggu, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar.

"Setelah dicek ternyata memang ada. Karenanya, keempatnya pun diamankan tim yang ke sana, dipimpin Asrawan Silondae, Staf Wasdakim Imigrasi Kelas I Makassar. Keempatnya tidak bisa menunjukkan dokumen keimigrasian asli seperti paspor," jelas Putra.

Keempatnya adalah Chen Kuan, 39, Zhong, 40, Chen Haichai, 37, dan Yangbaorong, 57, yang kesemuanya berasal dari daerah yang sama di Huwandong, Cina.

Putra menambahkan, berdasarkan pemeriksaan awal, empat WNA tersebut masuk dari Surabaya ke Makassar, untuk membeli hasil laut. (OL-2).

Tim Imigrasi Bekasi Sisir Orang Asing, 2 WN India Dideportasi


Tim Imigrasi Kota Bekasi menyisir keberadaan warga negara asing di perusahaan, restoran dan apartemen. Dua WN India dideportasi karena melebihi masa izin tinggal (overstay).

Dua WN India ini terjaring operasi pengawasan dan penindakan yang dilakukan tim di sebuah apartemen. Keduanya tidak bisa menunjukkan paspor dan diketahui sudah overstay selama 44 hari.

"Yang bersangkutan telah melampaui izin tinggal selama 44 hari dan karena tidak dapat membayar biaya beban tersebut, maka kami lakukan pendeportasian," ujar Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) kelas II Bekasi, Sutrisno dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (18/5/2018).

Kedua WN India itu dideportasi pada Jumat (18/5) dini hari dengan pesawat tujuan India,.

Operasi pengawasan dan penindakan dilakukan selama 3 hari mulai hari Selasa (15/5). Tim menyisir WN asing pada 7 perusahaan, 2 restoran dan 3 apartemen

Dari ketiga tempat itu, tim memeriksa 68 WN asing. Dari temuan di lapangan, kebanyakan WN asing di perusahaan memgang Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas)

Sedangkan pada restoran, salah satu WN asing yang ditemui tidak bisa menunjukkan paspor, "Setelah diperdalam, paspor yang bersangkutan masih dalam proses pembuatan Kitas di kantor Imigrasi Bekasi," sebut Sutrisno.

Operasi pengawasan ini dilakukan Imigrasi bersama polisi/TNI, Disnaker termasuk tim Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). 

Punya KTP Indonesia, WNA Malaysia Ditangkap Imigrasi Kelas II Cirebon


Petugas Imigrasi Kelas II Cirebon menangkap seorang lelaki warga negara asing (WNA) asal Malaysia, Jumat (18/5/2018). Penangkapan lelaki berinisial AZ tersebut, berlangsung ketika akan membuat paspor yang digunakan untuk kembali ke negara asalnya di Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon. 

Kepala Kantor Imigras Kelas II Cirebon, Muhammad Tito Andrianto mengatakan, AZ diketahui mempunyai dua kartu tanda penduduk (KTP) Indonesia dan Malaysia. Dia berada di Indonesia sejak tahun 2004 silam lantaran menikah dengan warga Indramayu dan telah mempunyai dua orang anak.

"Dia berdomisili di Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu, sedangkan di Malaysia berdomisili di Malaka," ungkapnya kepada awak media, Jumat (18/5/2018).

Disebutkan Tito, yang bersangkutan dicurigai oleh petugas ketika akan membuat permohonan untuk paspor online. Kecurigaan ini karena logat bicara AZ yang terdengar seperti orang Melayu ketika akan melakukan pemotretan dan wawancara.

"Setelah didesak oleh petugas kemudian dia mengaku berkewarganegaraan Malaysia. Walaupun persyaratan untuk membuat paspor sebetulnya lengkap seperti E-KTP, KK, dan buku nikah," ucapnya.

Menurutnya, kasus seperti ini adalah yang pertama terjadi di Imigrasi Kelas II Cirebon. Karena yang bersangkutan telah mengaku kemudian oleh petugas diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Kami akan melakukan pengecekan Disdukcapil Indramayu terkait keabsahan E-KTP milik AZ," terang Tito. 

Tito menjelaskan AZ disangkakan telah melanggar Pasal 126 C Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian. Oleh karenanya yang bersangkutan terancam hukuman maksimal lima tahun kurungan.

Direktorat Jenderal Imigrasi Tunda Penerbitan Ribuan Paspor Calon TKI

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI mengaku terpaksa menunda penerbitan ribuan paspor calon tenaga kerja. Sebab ada yang diduga ilegal.

Menurut Kabag Humas Ditjen Imigrasi, Agung Sampurno, berdasarkan temuan pihaknya di lapangan, teridentifikasi beberapa modus calon tenaga kerja Indonesia yang ilegal atau non-prosedural (CTKI NP).

Paling banyak modus yang dilakukan oleh CTKI NP dengan memalsukan data dan identitas kependudukan. Selain itu, memberi informasi yang tidak benar, masuk dalam daftar pencegahan, dan lain-lain.

"Upaya yang dilakukan Ditjen Imigrasi kepada CTKI NP adalah dengan melakukan penundaan pemberian paspor dan penundaan keberangkatan. Tujuannya adalah untuk mencegah korban perdagangan orang," kata Agung dalam keterangan tertulis yang diterima VIVA, Senin, 21 Mei 2018.

Agung melanjutkan, berdasar kewenangan yang dimiliki, maka pihaknya melakukan fungsi pengawasan kepada CTKI NP melalui wawancara yang mendalam pada saat mengajukan permohonan paspor di Kantor Imigrasi dan pada saat keberangkatan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Selanjutnya bisa dilakukan tindakan berupa penundaan pemberian paspor dan keberangkatan.

"Hasilnya adalah pada 2017 terdapat 5.057 orang yang ditunda kepemilikan paspornya di 125 Kanim (Kantor Imigrasi), dengan tiga Kanim terbanyak yang menunda pemberian paspor adalah Kanim Medan 379 orang, Kanim Batam 360 orang dan Kanim Wonosobo 308 orang," kata Agung.

Kemudian 947 orang yang ditunda keberangkatannya di 25 TPI, dengan tiga TPI yang paling banyak menunda keberangkatan adalah Soekarno-Hatta 183 orang, Ngurah Rai 56 orang dan Entikong 49 orang.

"Sementara pada 2018 sampai dengan April terdapat 2.360 orang yang ditunda kepemilikan paspornya di 78 Kanim, dengan tiga Kanim yang banyak menunda pemberian paspor adalah Medan 185, Jember 167 dan Pontianak 157 orang," katanya menambahkan.

Selanjutnya Agung menambahkan, terdapat 121 yang ditunda keberangkatannya di 51 TPI, dengan tiga TPI yang banyak menunda keberangkatan adalah Entikong sekitar 31 orang, Tanjung Balai Karimun sebanyak 28 orang dan Soekarno-Hatta sebanyak 26 orang.

Jumat, 18 Mei 2018

Imigrasi Jakarta pusat Tangkap 4 WN India Sindikat Pemalsu Visa

https://news.detik.com/berita/d-3901014/imigrasi-jakpus-tangkap-4-wn-india-sindikat-pemalsu-visa

Petugas Imigrasi menangkap empat orang WN India berinisial GS, SS, MS dan BJS yang diduga sindikat internasional pemalsu visa. Mereka mengaku memalsukan visa atas perintah orang berinisial VIP alias BS yang hingga kini masih diburu.

"Hasil dari kegiatan pengawasan keimigrasian terhadap warga negara asing yang diduga melakukan pemalsuan telex visa Republik Indonesia, pemalsuan stiker visa negara asing dan formulir permohonan visa asing tersebut beserta persyaratan yang diduga dipalsukan," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat, Is Edy Ekoputranto saat jumpa pers di Kantornya, Jalan Merpati, Gunung Sahari, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (6/3/2018)

Eko menyatakan pelaku inisial VIP alias BS telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) karena masih berada di luar negeri. Korban kasus ini berasal dari beberapa negara seperti Amerika Serikat, Kanada dan New Zealand. 

Jumpa pers penangkapan 4 WN India pemalsu visa oleh Imigrasi Jakarta PusatJumpa pers penangkapan 4 WN India pemalsu visa oleh Imigrasi Jakarta Pusat Foto: Faiq Hidayat/detikcom

"Pelaku ini sindikat jaringan pemalsu visa di negara-negara asia tenggara dengan korban yang berasal dari beberapa negara," ucap Edy.

Baca juga: Tipu Klien Rp 350 Juta per Visa, Bisnis Imigrasi Australia Diselidiki

Para pelaku melakukan penipuan secara terpisah dengan menerima pesanan pembuatan visa. Saat bertemu dengan korban, pelaku ada yang bertugas sebagai pembuat visa, dan kurir pengantar visa.

"Pelaku merupakan pemain profesional dimana setiap tahapan kegiatannya dilakukan secara terpisah dengan beberapa orang lain yang terpisah dan saling berhubungan pula, antara penerima pesanan untuk dokumen palsu, kemudian pembuat, dan kurir adalah orang berbeda," ucap Edy.

Kasi Wasdakim Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat Ruhiyat M Tolib menyatakan empat pelaku ditangkap di salah satu restoran, Jalan Jaksa, Jakarta Pusat. Dalam aksinya, pelaku menjanjikan korban bisa masuk ke negara eropa dan AS.

"Mereka menjanjikan bisa masuk ke negara Eropa, Amerika dan negara-negara maju," ucap Tolib.

Tolib mengatakan para korban mengeluarkan uang USD 11 ribu untuk bisa mendapatkan visa dari para pelaku. Empat pelaku termasuk VIP yang kini diburu sudah tinggal di Indonesia selama satu tahun.

"VIP memang tinggal di sini bolak-balik, paspor empat ini ada sama VIP. Pelaku VIP sudah menjadi DPO kedutaan negara," jelas Tolib.

Atas perbuataanya, empat pelaku WN India diduga melanggar Pasal 128 huruf b UU nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mereka diancam 5 tahun penjara serta denda Rp 5.000.000

Imigrasi Jakarta Utara Tangkap 42 WNA yang Bersembunyi di Kelapa Gading

http://www.tribunnews.com/metropolitan/2018/01/11/imigrasi-jakarta-utara-tangkap-42-wna-yang-bersembunyi-di-kelapa-gading?page=2

Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara menangkap sebanyak 42 Warga Negara Asing (WNA) di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (10/1).

Sebagian besar WNA tersebut tidak memiliki dokumen lengkap keimigrasian.

Kepala Divisi Keimigrasian DKI Jakarta Agus Widjaja mengatakan 42 WNA tersebut terdiri dari 40 warga negara Nigeria dan 2 lainnya warga negara Uganda. Mereka ditangkap saat berada di Hotel Gading Indah, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Pada saat ditangkap, mereka sedang beraktivitas seperti biasa di beberapa kamar di Hotel Gading Indah.

Sebagian WNA ada yang sempat melakukan perlawanan pada saat ditangkap. Sementara yang lainnya hanya bisa pasrah diciduk petugas.

“Pada hari ini Operasi Gabungan Keimigrasian yang terdiri dari Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara dan Tim Pora Jakarta Utara berhasil menangkap 42 WNA dimana dua di antaranya adalah perempuan,” ucap Agus, Rabu (10/1).

Menurut Agus, penangkapan tersebut dilakukan karena penyalahgunaan dokumen keimigrasian. Pasalnya dari 42 WNA, hanya ada 8 WNA yang memiliki dokumen keimigrasian.

“Delapan orang yang memiliki paspor tersebut juga masih harus diselidiki apakah itu otentik atau palsu. Sementara 34 orang lainnya tidak bisa menunjukkan dokumen,” sambungnya.

Ia menambahkan pihaknya akan mengembangkan kepada pihak yang menjadi sponsor atas kedatangan 42 WNA tersebut, apakah korporasi atau perorangan. Pasalnya disinyalir dokumen yang digunakan mereka juga telah melebih batas waktu yang telah ditetapkan.

“Saat ini belum bisa diketahui mereka masuk Indonesia melalui jalur resmi atau tidak. Tapi nanti pasti ketahuan dari paspor yang dimiliki, oleh karena itu saat ini kita sedang mencari dokumen keimigrasian mereka untuk mengetahui hal tersebut,” ujarnya.

Salah seorang WNA, Chris Ihuoma mengaku kedatangannya ke Indoensia untuk bekerja. Namun visa yang diperolehnya ternyata untuk berbisnis. Ditambah lagi masa berlaku visanya sudah mati sejak bulan Agustus 2017 kemarin.

“Saya nggak lapor (visa habis masa berlaku) karena tidak sempat dan saya butuh makan, butuh kerja. Saya ke sini untuk bekerja,” ucap warga negara Nigeria itu kepada petugas dengan menggunakan bahasa Inggris.

Agus mengatakan saat ini ada kecenderungan WNAmemanfaatkan hotel bujet sebagai tempat berkumpul. Padahal sebelumnya kebanyakan WNA yang tinggal di Indonesia, berada di apartemen sebagai tempat

“Tim Pora terutama di Jakarta Utara terus melakukan pemantauan dan koordinasi dimana tren saat ini adalah hotel budget karena sebelumnya kita sering berada di apartemen,” katanya.

Dalam kesempatan itu sejumlah barang-barang milik 42 WNAtersebut juga diamankan seperti laptop, handphone, paspor dan kwitansi hotel.

Atas perbuatannya mereka dijerat dengan Pasal 116 jo Pasal 71 huruf b UU No 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian (tidak dapat menunjukkan paspor), Pasal 78 UU No 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian (melebihi batas izin tinggal) dan Pasal 118 jo Pasal 136 UU No 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.

Daftar Service center midea di beberapa provinsi Indonesia

PT.MIDEA PLANET INDONESIA Jl. Rungkut Asri Tengah No.22a, Rungkut Kidul, Kec. Rungkut, Kota SBY, Jawa Timur 60293 0800 1888523 03199842330 0...