PRESIDEN Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 69 tahun 2015, tentang Bebas Visa Kunjungan. Perpres ini disebut bakal meningkatkan hubungan Indonesia dengan negara lain, serta memberikan manfaat dalam pembangunan nasional.
“Bebas visa kunjungan wisata saja (Tourism Purpose Only) diberikan kepada orang asing warga negara dari negara tertentu dan pemerintah wilayah administrasi khusus dari negara tertentu dengan memperhatikan asas timbal balik dan asas manfaat,” bunyi Pasal 2 Perpres tersebut.
Daftar negara tertentu dan Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu tercantum dalam lampiran Perpres tersebut, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Perpres No. 69 Tahun 2015 itu.
“Orang Asing sebagaimana dimaksud diberikan izin tinggal kunjungan untuk waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari, dan tidak dapat diperpanjang atau dialihstatuskan menjadi izin tinggal lainnya,” bunyi 4 Ayat (1,2) Perpres tersebut.
Dalam hal Orang Asing warga negara dari negara tertentu yang dibebaskan dari kewajiban memiliki visa kunjungan akan tinggal lebih dari jangka waktu yang telah ditentukan, dan atau akan melakukan kegiatan selain dalam rangka kunjungan wisata, yang bersangkutan dapat diberikan visa kunjungan atau visa kunjungan saat kedatangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Perpres ini, Orang Asing warga negara dari negara tertentu dan pemerintah wilayah administratif khusus dari negara tertentu yang telah diberikan bebas visa kunjungan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2011, dinyatakan tetap berlaku.
“Orang Asing sebagaimana dimaksud dibebaskan dari kewajiban memiliki visa kunjungan dalam rangka tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, wisata, bisnis, keluarga, jurnalistik, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain,” bunyi Pasal 6 Ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2015 itu.
Orang Asing sebagaimana dimaksud dapat masuk ke Indonesia melalui seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi, dan memperoleh izin tinggal kunjungan untuk waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari dan tidak dapat diperpanjang masa berlakunya atau dialihstatuskan menjadi izin tinggal lainnya.
Dengan Perpres No. 69 Tahun 2015 ini, maka Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2003 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2011 dicabut, dan dinyatakan tidak berlaku. (adk/jpnn)
Berikut daftar 45 Negara yang Bebas Visa Kunjungan Wisata saja ke Indonesia
30 Negara yang bebas visa kunjungan wisata saja (Tourism Purpose Only) untuk Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu:
Tiongkok, Rusia, Korea Selatan, Jepang, Amerika Serikat, Kanada, Selandia Baru, Meksiko, Inggris, Jerman Perancis, Belanda, Italia, Spanyol, Swiss, Belgia, Swedia, Austria, Denmark, Norwegia, Finlandia, Polandia, Hungaria, Ceko, Qatar, Uni Emirat Arab, Kuwait, Bahrain, Oman, dan Afrika Selatan.
Daftar Tempat Pemeriksaan Imigrasi khusus:
Bandara Soekarno Hatta (Jakarta), Ngurah Rai (Bali), Kuala Namu (Medan), Juanda (Surabaya), Hang Nadim (Batam), Pelabuhan Laut Sri Bintan, Pelabuhan Laut Sekupang, Pelabuhan Laut Batam Center, dan Pelabuhan Laut Tanjung Uban (Riau).
13 Negara tertentu dan pemerintahan administrasi tertentu yang dinyatakan bebas visa kunjungan:
Thailand, Malaysia, Singapura, Brunei Darussalam, Filipina, Chili, Maroko, Peru, Vietnam, Ekuador, Kamboja, Laos, dan Myanmar.
2 Pemerintahan Administratif Khusus dari negara yang bebas visa kunjungan:
Hong Kong dan Makao.