Selasa, 30 Juni 2015

Menaker sebut serbuan pekerja asing ke Indonesia cuma isapan jempol



Kekhawatiran serbuan pekerja asing ke Indonesia, dijawab Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri saat menggelar dialog dengan serikat pekerja dan serikat buruh di Kantor Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Cilacap Jawa Tengah, Senin (29/6).

Ia mengatakan jumlah tenaga kerja asing di Indonesia cenderung turun. Dari data yang dikemukakan Hanif, sejak tahun 2012 tercatat 72 ribu pekerja asing di Indonesia, kemudian tahun 2013 menjadi 69.700, dan tahun 2014 sekitar 69 ribuan.

"Artinya memang ada kecenderungan pekerja asing dari tahun ke tahun menurun," tuturnya disela-sela dialog dengan serikat pekerja dan serikat buruh di Cilacap.

Meski begitu, ia menegaskan tidak mempersoalkan jika pekerja asing mempunyai dokumen legal. "Yang penting mereka datang secara legal. Kalau legal tidak ada masalah karena terkena DPKK (Dana Pengembangan Keahlian dan Ketrampilan)," jelasnya.

Lebih jauh, ia menyatakan ada kewajiban alih teknologi bagi setiap perusahaan yang merekrut pekerja asing. Selain itu, juga ada aturan untuk setiap rekrutmen satu pekerja asing harus disertakan dengan 10 pekerja Indonesia.

"Tetapi yang harus diwaspadai adalah adanya tenaga kerja asing yang ilegal, kami meminta semua instansi agar berkoordinasi dengan pihak imigrasi dan Polri untuk mencegah," ujarnya.

Hanif mengaku pernah menemukan adanya pekerja ilegal di sebuah pertambangan yang mempekerjakan tenaga kerja asing. "Saya pernah temukan di area pertambangan, jumlah pekerja asing ilegal ada 24 orang. Setelah mengetahui itu, langsung kami deportasi," tuturnya.






Perkawinan ilegal, 7 Perempuan Malaysia di Deportasi dari Lombok


Kantor Imigrasi Mataram hingga hari ini sudah mendeportasi sekitar 20 warga asing  di Lombok karena kelebihan waktu menetap. Kebanyakan yang dideportasi adalah perempuan di bawah umur asal Malaysia yang mengikuti suami yang semula bekerja sebagai TKI di negeri jiran tersebut. 

‘’Tujuh perempuan warga Malaysia yang dideportasi karena ikut suami. Mereka illegal masuknya melalui jalur tikus,’’ kata Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Mataram, Raden Indra Iskandarsyah kepada Tempo, Senin 29 Juni 2015. 

Masalah TKI yang pulang kampung membawa perempuan asal tempatnya bekerja sering dikeluhkan warga Malaysia. Untuk diketahui, para lelaki asal Lombok menggunakan tradisi Merarik – membawa lari perempuan untuk dinikahi. "Wanita yang dinikahi masih dibawah umur," kata Indra. 

Selain Malaysia, warga asing yang juga dideportasi dari Lombok yakni Eropa, Cina, dan Australia.  Mereka dideportasi karena penyalahgunaan visa kunjungan untuk bisnis. 

Indra mengakui pihaknya mengalami kesulitan untuk mengawasi warga asing. "Ada 7 staf untuk mengawasi empat kabupaten dan satu kota di Lombok," katanya. 



Minggu, 28 Juni 2015

Selidiki WNA China Penambang Emas

Keberadaan keempat investor asal China yang melakukan aktivitas penambangan emas di lahan bekas perkebunan PT Cipelang, di Pasawahan Blok Cigendol, Desa Kertajaya, Kecamatan Simpenan membuat penasaran warga penambang tradisional. Pasalnya, keberadaan WNA tersebut tak jelas asal usulnya serta kepentingnya berinvestasi atau bekerja menjadi pertanyaan warga.

Seorang Penambang, Bayu Nugraha mengungkapkan, keberadaan keempat warga negara asing (WNA) asal China yang melakukan aktivitas pertambangan emas rakyat patut diselidiki legalitasnya oleh petugas imigrasi maupun aparat penegak hukum. Sebab kehadiran mereka merugikan karena sumber daya alam mineral dikuasai asing.

“Kedatangan mereka jelas dapat menggeruk habis potensi sumber daya mineral yang ada di Desa Kertajaya. Apakah warga asing itu dalam investasinya berdiri sendiri (perseorangan) atau perusahaan modal asing, dan izinnya ada tidak. Ini harus ditelusuri,” ungkap Bayu.

Bayu menduga tenaga kerja WNA itu diundang dan difasilitasi oleh Koperasi Tambang Rakyat Sukabumi (KTRS) dengan pola kerja sama dalam pengelolaan pertambangan emas. Sebab selama ada tak pernah dilakukan sosialisasi kepada warga.

“Jika memang sudah menempuh izin eksploitasi pertambangan, kok tidak ada sosialisasi ke warga sekitar,” terangnya.

Menurut dia, jika ini dibiarkan kekayaan alam di Kecamatan Simpenan bisa habis digerogoti investor asal China yang diduga tidak mengantongi perizinan tambang itu. Sehingga, mengakibatkan para penambang rakyat nasibnya semakin terpuruk karena lahan yang biasa dijadikan mata pencaharian akan berkurang.

“Bukannya alergi terhadap investor asing. Tapi legalitasnya harus pasti dan jelas. Kalau PMA ataupun perseorangan, mana bukti legal aspek perizinan tambangnya. Itu perlu ditunjukkan kepada muspika termasuk warga penambang,” tegasnya.

Padahal sesuai aturan kata Bayu, setiap investor yang akan masuk ke daerah untuk menanamkan modalnya di sektor apapun, harus melakukan sosialisasi terhadap warga sekitar serta diketahui aparat muspika.

“Kami yakin investor dari China ini diketahui Muspika Simpenan. Tapi aparat tingkat kecamatan seakan tutup mata dan telinga dengan kehadiran WNA ke kawasan pertambangan rakyat tersebut,” terangnya.

Dihubungi terpisah, Wakil Ketua KTRS A. Supendi, enggan membeberkan persoalan pengelolaan pertambangan emas yang menggandeng investor asing. Namun dia mengaku legalitas yang digunakan untuk pertambangan itu menggunakan badan hukum KTRS.

“Warga asing mana? Nanti saya konfirmasi dulu ke ketua kalau Anda (wartawan, red) mempertanyakan keberadaan dan legalitas investor asing yang menanamkan modalnya di pertambangan emas yang kami kelola. Yang jelas kami melakukan aktivitas menambang memakai bendera KTRS,” singkat Supendi, melalui telepon selulernya. 





WN Irak Pelaku Pelecehan di Kalibata City Tak Bisa Dideportasi


Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan tidak bisa mendeportasi warga negara asing (WNA) asal Irak, Hussein Hashim, yang melakukan pelecehan seksual terhadap perempuan di Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan, beberapa hari lalu. 

Selain karena Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya tidak memiliki bukti yang kuat, Hussein sudah terdaftar di United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR).

Kepala Seksi Pengawasan Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Selatan, Martin, mengatakan, awalnya, Hussein merupakan imigran gelap yang tinggal di Indonesia. Namun, dia telah diratifikasi oleh pihak UNHCR. 

Martin mengatakan, dengan ratifikasi itu, Hussein terdaftar sebagai pengungsi asal Irak yang berada di bawah naungan lembaga UNHCR. 

"Enggak bisa dideportasi karena buktinya kurang kuat. Pihak Polda Metro juga mengatakan bukti kurang kuat dan menyerahkan kasus itu ke pihak Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Selatan," kata Martin saat dihubungi di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Sabtu (27/6/2015).

Dia mengakui memang banyak keluhan dari masyarakat terkait perilaku menyimpang dari Hussein. 

Pria itu diduga melakukan pelecehan seksual kepada wanita yang berada di Apartemen Kalibata City. Namun, pihak Kantor Imigrasi Jakarta Selatan tidak bisa menindak tegas karena kurangnya bukti.

"Kalau pihak kepolisian ada laporannya, baru kita tindak dengan alasan tidak menaati peraturan," tuturnya. 

Karena itu, pihak Imigrasi bisa bertemu dengan Kedutaan Besar Irak untuk membicarakan kasus itu. Tak hanya itu, Imigrasi juga membatalkan usulan Hussein untuk tinggal di Jakarta kepada pihak UNHCR. 

"Yang kita lakukan adalah detensi selama satu atau dua hari. Kita lakukan pendataan dan pembinaan kepada dia," ucap Martin.

Dia pun mengaku bahwa warga Irak memang banyak berada di Apartemen Kalibata City. Saat inspeksi dan pendataan, setidaknya ada 100 orang lebih yang tinggal di apartemen yang memiliki 18 menara itu. Namun, di Apartemen Kalibata City, memang sulit dilakukan pendataan. 

"Seharusnya, UNHCR menempatkan para warga negara asing itu tidak di apartemen agar pengawasan lebih gampang dilakukan. Kan ada empat tempat di Jakarta yang sudah disediakan. Mungkin karena tidak muat, makanya ditaruh di sana," katanya.



Rabu, 24 Juni 2015

asing dapat memiliki properti di Indonesia


Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal mengizinkan warga negara asing (WNA) untuk memiliki properti di Indonesia. Dalam waktu dekat, Jokowi bakal merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1996 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia. 

Hal tersebut disampaikan Tim Komunikasi Presiden Teten Masduki usai mendampingi Jokowi bertemu dengan Dewan Pengurus Pusat (DPP) Realestat Indonesia (REI) di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (23/6) siang.

“Presiden Jokowi menyetujui usulan DPP REI dengan memperbolehkan kepemilikan asing di bidang properti,” ujar Teten dikutip dari keterangan pers, Selasa (23/6).

Restu RI-1 tersebut menurutnya diberikan asalkan perusahaan-perusahaan properti anggota REI mengedepankan akses pembelian kepada warga negara Indonesia terlebih dulu. Teten menjelaskan, alasan Jokowi mengizinkan para ekspatriat memiliki properti di Indonesia adalah untuk memberikan angin segar bagi pengusaha properti.

“Ini untuk menghadapi persaingan properti di tingkat regional,” ujar Teten.

Sebelumnya Menteri Keuangan Bambang P. S. Brodjonegoro membuka peluang WNA menguasai properti di Tanah Air. Namun, nilai properti yang bisa dimiliki asing akan dibatasi pada kisaran tertentu.

"Yang pasti, kalau pun asing itu dibolehkan punya properti, itu hanya untuk apartemen, bukan landed house. Dan apartemennya pun ada harga minimumnya," ujar Bambang.

Bambang menegaskan hanya apartemen yang masuk kategori mewah yang bisa dibeli asing nantinya. Untuk itu, produk hukum yang selama ini menutup ruang bagi asing memiliki hunian di Indonesia harus direvisi. 


Sementara, Ketua Umum DPP REI Eddy Hussy mengaku optimistis usulan kepemilikan properti oleh WNA bisa disetujui oleh pemerintahan Jokowi setelah sekian lama asosiasi menyuarakan hal tersebut kepada pemerintah.

“Kalau kami selalu optimistis, makanya kami tidak pernah berhenti memperjuangkan. Dari sisi ekonominya disini ada peluang yang baik untuk bisa diambil dan juga bisa menciptakan pertumbuhan ekonomi di Indonesia,” kata Eddy ketika dihubungi.

Sementara Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Haryadi Sukamdani mengungkapkan wacana tersebut sudah lama terdengar di telinga para pelaku usaha, namun tidak kunjung terealisasi sampai sekarang. Menurutnya, jika pemerintah membebaskan asing di bisnis properti akan berdampak baik bagi industri dan pemerintah sendiri.

“Ini merupakan wacana lama tapi kelihatanya mungkin pemahaman di internal pemerintah dan DPR masih tarik ulur. Yang jelas dengan pembatasan lokasi kriteria tertentu sebetulnya itu sangat baik bagi industri dan sangat baik bagi pajak," katanya.

Haryadi menampik wacana penguasaan properti oleh asing akan menyinggung masalah kedaulatan negara. Sebab, wilayah kepemilikan apartemen akan dibatasi berdasarkan lokasi dan diperuntukan untuk apartemen mewah dengan harga mahal dan bukan bersubsidi.

"Isunya adalah isu komersil, tidak ada dikaitkan dengan masalah nasionalisme dan kedaulatan negara. Tidak ada urusannya karena orang yang beli itu cuma unit kecil dan cuma apartemen. Jadi isu yang itu berlebihan," katanya



Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan Tertibkan WNA


Dalam rangka pengawasan terhadap Warga Negara Asing (WNA), jajaran Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan menggelar sidak di sejumlah tempat yang mendeteksi adanya aktivitas dari WNA. Ini merupakan bentuk upaya penegakan hukum keimigrasian bagi WNA yang menyalahgunakan perizinan tinggal maupun penyalahgunaan visa serta pemalsuan dokumen.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan Cucu Koswala memimpin langsung operasi pengawasan WNA di kawasan Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan, beberapa wakt lalu. “Operasi ini guna mendata dan mencari ada tidaknya pelanggaran Keimigrasian atau peraturan perundang-undangan lainnya yang dilakukan oleh Orang Asing di kawasan tersebut,” ucap Cucu Koswala.

Cucu Koswala menjelaskan, dalam operasi lapangan yang didampingi kepala bidang Pengawasan dan Penindakan Toto Suryanto, terdapat sebanyak 127 WNA berhasil didata. Sebagian besar adalah WNA pemegang sertifikat pencari suaka atau pengungsi dari UNHCR.

Sepuluh diantaranya, lanjut Cucu Koswala, dibawa ke Kantor Imigrasi karena tidak dapat menunjukkan paspor atau Izin Tinggal pada saat pengawasan Keimigrasian dan/atau diduga melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Cucu Koswala menjabarkan, WNA yang diamankan tersebut terdiri dari enam warga negara Pantai Gading, dua WN Nigeria, dan masing-masing satu WN Guinea dan Kongo. Tujuh dari sepuluh WNA asal Afrika tersebut mengaku bekerja sebagai pemain sepak bola. “Mereka sudah lama menjadi target operasi Imigrasi,” terangnya.

Menurut Cucu Koswala sepuluh warga negara Afrika itu sudah habis izin kunjungan wisatanya atau overstay, namun masih saja bertahan tinggal di Indonesia. Selama ini mereka bermukim di Apartemen Kalibata City dengan beda blok satu dengan yang lain. “Mereka ditangkap di untuk apartemennya masing-masing. Ada satu orang yang berusaha melawan dan kabur, tetapi bisa tertangkap,” terangnya.

Pihaknya dalam hal ini Bidang Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan melakukan pendalaman dan pengumpulan bukti pendukung terhadap dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan yang berlaku yang diduga dilakukan oleh sepuluh WNA tersebut.

“Kami masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan untuk menemukan indikasi adanya pelanggaran, serta mencari agen perekrut WNA dari Afrika itu. Bisa jadi, tidak memiliki uang tidak memiliki kerjaan. Kaitannya dengan narkoba akan didalami,” katanya.

Namun, Cucu Koswala menandaskan, apabila ditemukan adanya pelanggaran dengan dua alat bukti yang cukup, maka akan dilakukan penyidikan tindak pidana keimigrasian. Salah satu sanksi yang akan diberikan yakni dideportasi atau hukuman penjara. “Kita lihat nanti dalam pemeriksaan. Kalau ada pelanggaran tak mustahil akan dideportasi,” simpulnya.

Selain melakukan sidak, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan juga terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap WNA. Buktinya, Kamis (18/6) lalu, petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan mengamankan delapan asal Korea Selatan (Korsel) yang bekerja sebagai buruh bangunan sebuah karoke di kawasan Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Cucu Koswala mengungkapkan pihaknya sedang mencari tahu siapa orang yang ‎mendatangkan mereka untuk menjadi buruh bangunan sebuah karoke. “Mereka tiba di Indonesia pada 24 Mei 2015 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggunakan visa wisata,” terang Cucu Koswala di Jakarta, Jumat (19/6).

Cucu mengatakan delapan warga Korsel itu menyalahgunakan visa kunjungan wisata dengan bekerja sebagai buruh bangunan. Para warga Korsel itu yakni Jong Sik (56 tahun), Intaek (57), Jungwan (60), Youngjin (39), Jaewon (40), Keedon (40), Gyutae (60) dan Euljin (60).

Cucu Koswala menjelaskan, mereka bekerja sebagai buruh bangunan dan memasang instalasi listrik gedung yang akan dijadikan tempat karaoke. Petugas imigrasi masih mengembangkan dan mencari bukti untuk mendalami dugaan keterlibatan warga Indonesia yang mempekerjakan secara ilegal. Beberapa alat canggih yang diduga berasal dari Korea Selatan ikut disita aparat. “Untuk alat berat kita kerjasama dengan bea cukai untuk mengidentifikasi alat-alat yang digunakan para WNA itu,” imbuhnya.

Menurut dia, dari hasil pemeriksaan sementara mereka kuat diduga melanggar peraturan tentang keimigrasian dan akan dikenakan sanksi berupa deportasi serta penangkalan. “Tapi jika ditemukan dua alat bukti yang cukup, maka dapat diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 500 juta karena telah menyalahgunakan izin yang diberikan sesuai pasal 122 huruf a UU Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian,” tutupnya.





Kamis, 18 Juni 2015

45 Negara yang bebas visa kunjungan wisata saja (Tourism Purpose Only) ke Indonesia


PRESIDEN Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 69 tahun 2015, tentang Bebas Visa Kunjungan. Perpres ini disebut bakal meningkatkan hubungan Indonesia dengan negara lain, serta memberikan manfaat dalam pembangunan nasional.

“Bebas visa kunjungan wisata saja (Tourism Purpose Only)  diberikan kepada orang asing warga negara dari negara tertentu dan pemerintah wilayah administrasi khusus dari negara tertentu dengan memperhatikan asas timbal balik dan asas manfaat,” bunyi Pasal 2 Perpres tersebut.

Daftar negara tertentu dan Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu tercantum dalam lampiran Perpres tersebut, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Perpres No. 69 Tahun 2015 itu.

“Orang Asing sebagaimana dimaksud diberikan izin tinggal kunjungan untuk waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari, dan tidak dapat diperpanjang atau dialihstatuskan menjadi izin tinggal lainnya,” bunyi 4 Ayat (1,2) Perpres tersebut.

Dalam hal Orang Asing warga negara dari negara tertentu yang dibebaskan dari kewajiban memiliki visa kunjungan akan tinggal lebih dari jangka waktu yang telah ditentukan, dan atau akan melakukan kegiatan selain dalam rangka kunjungan wisata, yang bersangkutan dapat diberikan visa kunjungan atau visa kunjungan saat kedatangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Perpres ini, Orang Asing warga negara dari negara tertentu dan pemerintah wilayah administratif khusus dari negara tertentu yang telah diberikan bebas visa kunjungan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2011, dinyatakan tetap berlaku.

“Orang Asing sebagaimana dimaksud dibebaskan dari kewajiban memiliki visa kunjungan dalam rangka tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, wisata, bisnis, keluarga, jurnalistik, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain,” bunyi Pasal 6 Ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2015 itu.

Orang Asing sebagaimana dimaksud dapat masuk ke Indonesia melalui seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi, dan memperoleh izin tinggal kunjungan untuk waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari dan tidak dapat diperpanjang masa berlakunya atau dialihstatuskan menjadi izin tinggal lainnya.

Dengan Perpres No. 69 Tahun 2015 ini, maka Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2003 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2011 dicabut, dan dinyatakan tidak berlaku. (adk/jpnn)

Berikut daftar 45 Negara yang Bebas Visa Kunjungan Wisata saja ke Indonesia

30 Negara yang bebas visa kunjungan wisata saja (Tourism Purpose Only)  untuk Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu:
Tiongkok, Rusia, Korea Selatan, Jepang, Amerika Serikat, Kanada, Selandia Baru, Meksiko, Inggris, Jerman Perancis, Belanda, Italia, Spanyol, Swiss, Belgia, Swedia, Austria, Denmark, Norwegia, Finlandia, Polandia, Hungaria, Ceko, Qatar, Uni Emirat Arab, Kuwait, Bahrain, Oman, dan Afrika Selatan.

Daftar Tempat Pemeriksaan Imigrasi khusus:
Bandara Soekarno Hatta (Jakarta), Ngurah Rai (Bali), Kuala Namu (Medan), Juanda (Surabaya), Hang Nadim (Batam), Pelabuhan Laut Sri Bintan, Pelabuhan Laut Sekupang, Pelabuhan Laut Batam Center, dan Pelabuhan Laut Tanjung Uban (Riau).

13 Negara tertentu dan pemerintahan administrasi tertentu yang dinyatakan bebas visa kunjungan:
Thailand, Malaysia, Singapura, Brunei Darussalam, Filipina, Chili, Maroko, Peru, Vietnam, Ekuador, Kamboja, Laos, dan Myanmar.

2 Pemerintahan Administratif Khusus dari negara yang bebas visa kunjungan:
Hong Kong dan Makao.



Kamis, 11 Juni 2015

Mengintip Kecanggihan Pemeriksaan Imigrasi Elektronik


Setiap orang yang ingin berpergian ke luar negeri, maupun sebaliknya, pasti selalu berurusan dengan pemeriksaan imigrasi di bandara atau pelabuhan. Mereka harus menyiapkan paspor, visa dan dokumen pendukung untuk diperiksa petugas imigrasi sebelum pergi ke negara tujuan.

Petugas imigrasi umumnya duduk di sebuah ruangan minimalis berbentuk kotak yan ada di bandara maupun pelabuhan. Ruang kotak yang ditempati petugas imigrasi itu berisi komputer, alat pemindai paspor dan stempel.

Kebanyakan negara masih mengadopi pemeriksaan imigrasi secara manual, termasuk Indonesia. Para penumpang diminta mengantri dan menunggu di belakang garis kuning, sebelum maju untuk diperiksa satu persatu paspornya, sambil mencocokan wajah yang tertera dalam paspor.

Gemalto, sebuah pionir keamanan digital yang berbasis di Singapura ini menawarkan sebuah terobosan sistem pemeriksaan imigrasi secara elektronik.

Wartawan VIVA.co.id berkesempatan melihat demo pemeriksaan imigrasi elektronik saat mengunjungi kantor pusat Gemalto yang beralamat di 12 Ayer Rajah Crescent, 139941, Singapura, beberapa waktu lalu.

Imigrasi elekronik buatan Gemalto ini secara khusus dibuat untuk paspor yang sudah menggunakan bahan polycarbonet, yang sudah dibenamkan microchip dan hologram. Paspor jenis ini, sudah banyak digunakan di negara-negara Uni Eropa dan Amerika. 

Sekilas cara kerja alat ini cukup sederhana. Ketika anda hendak melakukan pemeriksaan imigrasi, cukup meletakkan bagian depan paspor yang berisi identitas dan foto di alat pemindai. Bila paspor yang anda miliki cocok, maka pintu yang ada di depan alat pemindai itu akan terbuka.

Selanjutnya, anda akan berdiri di tengah-tengah alat tersebut, dan persis di hadapan anda terdapat tiga layar plus kamera yang berfungsi merekam separuh badan anda. Proses perekaman itu ditujukan untuk memonitor orang-orang yang masuk ke suatu negara. 

Setelah proses perekaman selesai, maka pintu kedua akan terbuka, dan anda sudah selesai melakukan pemeriksaan imigrasi.  Waktu yang digunakan untuk memindai paspor elektronik itu cukup singkat, kurang dari 30 detik.

"Ini yang sedang kami tawarkan kepada pemerintah," kata Vice President Marketing Communication Gemalto Asia Pacific, Pierre Lelievre.
Dia mengatakan, alat seperti ini belum banyak digunakan negara di dunia, baru Ghana yang sudah menerapkan imigrasi elektronik.

Pemeriksaan imigrasi elektronik ini lanjut dia, sangat efektif untuk memberantas tindak kejahatan pemalsuan paspor yang belakangan kerap terjadi. Di samping itu, teknologi yang diusung dalam alat ini sangat mudah, praktis dan tidak memakan waktu lama. 

Daftar Service center midea di beberapa provinsi Indonesia

PT.MIDEA PLANET INDONESIA Jl. Rungkut Asri Tengah No.22a, Rungkut Kidul, Kec. Rungkut, Kota SBY, Jawa Timur 60293 0800 1888523 03199842330 0...