Selasa, 24 Februari 2015

Proses Pembuatan Paspor OSS (One Stop Service)



  • Ambil nomor antrian setelah mengisi formulir & melengkapi persyaratan.
  • Pemohon dipanggil sesuai nomor antrian untuk Pemberkasan, Foto dan Wawancara.
  • Setelah proses wawancara, pemohon SPRI akan mendapatkan tanda terima untuk melakukan           pembayaran di Bank BNI.
  • Pengambilan paspor dapat dilakukan 3 hari setelah pembayaran.



Dasar : Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
  1. Paspor biasa terdiri atas:
  2. Paspor biasa elektronik; dan
  3. Paspor biasa nonelektronik.
  4. Paspor sebagaimana dimaksud pada point 1 diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.

sumber: http://imigrasijogja.org/step_details/index/1

Antisipasi Kriminalitas, Imigrasi Kelas 1 A Ngurah Rai Akan 'Sisir' WNA




TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Ngurah Rai, Mohamad Soleh menanggapi serius terkait kasus pencurian yang dilakukan oleh dua orang Warga Negara Asing di sebuah restoran di Kawasan Beachwalk, Kuta, Badung, Senin (16/2/2015) lalu.

Menurutnya, perilaku kedua warga negara asing yang aksinya diketahui dari rekaman CCTV tersebut, tak bisa dibernarkan.

"Tentu setiap tindakan kriminal tidak bisa dibenarkan, apalagi yang melakukan adalah orang asing," jelasnya, Kamis (19/2).

Karena itu, saat ini pihaknya sudah melakukan koordinasi ke sejunlah pihak untuk membahas mengenai permasalahan tersebut.

"Kita berkoordinasi dengan pihak kepolisian, desa adat, dan sejumlah pihak terkait lainnya," jelasnya.

Hal ini sengaja dilakukan guna mencegah kejadian serupa tidak lagi terulang. Apalagi, citra Bali sebagai tujuan wisata, sudah seharusnya para pengunjung termasuk wisatawan asing yang berlibur di Bali turut menjaga keamanan.

"Bukannya malah melakukan kejahatan seperti itu," terangnya.(*)



sumber:  http://www.imigrasi.go.id/index.php/berita/berita-utama/676-antisipasi-kriminalitas,-imigrasi-kelas-1-a-ngurah-rai-akan-sisir-wna

http://bali.tribunnews.com/2015/02/19/antisipasi-kriminalitas-imigrasi-kelas-1-a-ngurah-rai-akan-sisir-wna

WN Nigeria Ditangkap Imigrasi Jakarta Timur



Petugas imigrasi Jakarta Timur, mengamankan  Warga Negara Asing (WNA) Nigeria, berinisial FN, 30 dari salah satu apartemen di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu (28/1), karena tidak memiliki paspor dan diduga terlibat sindikat penyelundupan orang.

“Kami tangkap semalam atau Rabu (28/1) dini hari di apartemennya. Saat diamankan, ybs tidak memiliki identitas dirinya, berupa paspor. Kami langsung bawa ke kantor kami, kami menduga dia terlibat sindikat penyelundupan orang,” kata  Kepala Imigrasi Jakarta Timur, Agato P.P. Simamora, Rabu (28/1).

Menurutnya, pelaku yang mengaku sebagai direktur perusahaan elektronik Frank-Netto Technologies, tak bisa menunjukan paspornya. Ketika ditanya petugas, pria tersebut hanya bisa menunjukan kartu nama miliknya yang merupakan direktur yang bergerak di bidang ekspor impor barang. “Atas dasar itulah, FN langsung kami amankan,” ujarnya.

Dikatakan Agato, penangkapan itu sendiri berdasarkan adanya informasi masyarakat tentang keberadaan WNA yang dinilai meresahkan. Warga khawatir, pria yang selalu pulang pagi dan kerap mengumpulkan teman-temannya di ruang apartemen yang disewanya. “Kami juga masih mencari informasi apakah dia juga terlibat narkotika,” ujar Agato.

Saat ini, lanjut Agato, pemeriksaan pun masih terus dilakukan petugasnya. Dimana apabila terkait dengan tindak pidana umum, akan langsung diserahkan kepolisian. “Namun bila tidak terbukti, kami akan langsung deportasi,” ungkapnya

sumber: http://jakartatimur.imigrasi.go.id/index.php?option=com_k2&view=item&id=1345:wn-nigeria-ditangkap-imigrasi-jakarta-timur&Itemid=468

Tata Cara Pelaporan Gratifikasi



Berdasarkan UU No. 31 tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2001 Pasal 12c ayat 2 dan UU No. 30 tahun 2002 Pasal 16, setiap Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, dengan cara sebagai berikut :

Penerima gratifikasi wajib melaporkan penerimaanya selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja kepada KPK, terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima.
Laporan disampaikan secara tertulis dengan mengisi formulir sebagaimana ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dengan melampirkan dokumen yang berkaitan dengan gratifikasi.
Formulir sebagaimana huruf b, sekurang-kurangnya memuat :
Nama dan alamat lengkap penerima dan pemberi gratifikasi.
Jabatan Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara
Tempat dan waktu penerima gratifikasi.
Uraian jenis gratifikasi yang diterima; dan
Nilai gratifikasi yang diterima
Formulir Pelapor Gratifikasi dapat diperoleh di kantor KPK atau diunduh disini

Contoh-contoh Pemberian yang dapat dikategorikan sebagai Gratifikasi :

Pemberian hadiah atau uang sebagai ucapan terima kasih karena telah dibantu
Hadiah atau sumbangan pada saat perkawinan anak dari pejabat oleh rekanan kantor pejabat tersebut
Pemberian tiket perjalanan kepada pejabat atau keluarganya untuk keperluan pribadi secara cuma-cuma
Pemberian potongan harga khusus bagi pejabat untuk pembelian barang atau jasa dari rekanan
Pemberian biaya atau ongkos naik haji dari rekanan kepada pejabat
Pemberian hadiah ulang tahun atau pada acara-acara pribadi lainnya dari rekanan
Pemberian hadiah atau souvenir kepada pejabat pada saat kunjungan kerja
Pemberian hadiah atau parsel kepada pejabat pada saat hari raya keagamaan, oleh rekanan atau bawahannya.
Seluruh pemberian tersebut diatas, dapat dikategorikan sebagai gratifikasi, apalbila ada hubungan kerja atau kedinasan antara pemberi dan dengan pejabat yang menerima, dan/atau semata-mata karena keterkaitan dengan jabatan atau kedudukan pejabat tersebut.

sumber:  http://kpk.go.id/gratifikasi/index.php/lapor-gratifikasi/mn-tatacara-pelaporan

Menghindari Pemeriksaan Petugas Imigrasi, WNA Asal Korea Selatan Bersembunyi di Atas Atap


Cirebon, (16/02/2015) Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon berhasil menangkap warga Negara Korea penyalahgunaan Izin Tinggal yang tertangkap di PT. Java Seafood berlokasi di Kabupaten Indramayu. proses penangkapan berlangsung dramatis, diawali perdebatan cukup alot antara pihak Imigrasi dengan pihak PT. Java Seafood yang menjelaskan bahwa seluruh warga Negara asing yang bekerja di PT tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku Ujar Windi Nofinda sebagai HRGA dari perusahan tersebut.
Sedangkan data yang dimiliki oleh Kantor Imigrasi Cirebon serta berdasarkan pengaduan masyarakat, ada warga Negara asing yang dipekerjakan oleh perusahaan tersebut tidak sesuai dengan izin tinggalnya, ungkap Ben Yuda Karubaba Kasubsi Pengawasan selaku Ketua Tim.
Tim yang beranggotakan sebanyak 10 orang langsung melakukan pencarian dan penggeledahan  diareal perusahaan, dalam kurun waktu satu jam, akhirnya Tim berhasil menangkap WNA yang di cari, yang bersangkutan mempunyai itikad yang kurang baik berusaha sembunyi di atas atap menghindar dari pemeriksaan, tetapi  dengan kesigapan petugas, akhirnya WNA tersebut berhasil diringkus.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, warga Negara asing yang diketahui berkewarganegaraan Korea tersebut dibawa ke Kantor Imigrasi Klas II Cirebon dengan menggunakan kendaraan deteni, dari hasil pemeriksaan sementara diketahui yang bersangkutan masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta (03/02/2015) dengan menggunakan Izin Kunjungan.
Berdasarkan data yang dimiliki oleh Kantor Imigrasi Cirebon, bahwa pekerja asing yang bekerja di perusahaan bergerak dibidang pengepakan dan pengalengan ikan sebanyak sembilan WNA diantaranya, 6 orang warga Negara Korea Selatan, dan 3 orang berwarganegara Thailand, sedangkan Mr. Chang Geun Choi tidak masuk dalam daftar tersebut, setelah di konfirmasi bahwa yang bersangkutan sebenarnya bertugas sebagai tenaga teknisi untuk memasang mesin pendingin, ungkap pegawai perusahaan tersebut. (Zal.Dok. Zal)

sumber: http://kanimcirebon.com/2015/02/menghindari-pemeriksaan-petugas-imigrasi-wna-asal-korea-selatan-bersembunyi-di-atas-atap/

Jumat, 28 November 2014

Bebas visa ke Jepang hanya untuk pemilik e-passport berstandar ICAO


Jepang membebaskan visa kunjungan untuk warga negara Indonesia (WNI) ke Jepang mulai 1 Desember 2014, seperti diumumkan oleh Menteri Luar Negeri Jepang Fumio Kishida.
Bebas visa kunjungan berlaku untuk kunjungan WNI ke Jepang selama 15 hari. Fasilitas ini tidak berlaku untuk WNI yang hendak ke Jepang untuk bekerja.
Syarat penting
Paspor yang bisa mendapat fasilitas bebas visa adalah e-passport atau paspor yang memiliki IC chip di dalamnya. Persyaratan ini agar paspor dapat dibaca oleh komputer di imigrasi bandara-bandara Jepang.
Paspor itu pun harus didaftarkan terlebih dahulu di Kedutaan Besar Jepang untuk perjalanan bebas visa ke Jepang yang pertama kalinya.
Meski pun demikian, Duta Besar RI untuk Jepang, Dr. Yusron Ihza Mahendra tetap menyambut gembira pengumuman itu.
"Dengan adanya pengumuman di atas, kepastian tentang bebas visa ke Jepang yang dtunggu-tunggu masyarakat Indonesia, sudah menjadi jelas dan pasti," kata Yuron dalam pernyataan yang dirilis oleh KBRI Tokyo.

sumber: http://www.bbc.co.uk/indonesia/majalah/2014/10/141002_bisnis_bebasvisa_jepang4

17 WNI Dari 6 Negara Langgar Izin, Imigrasi Proses Deportasi


DENPASAR-- Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Bali, menangkap 17 warga negara asing dari enam negara yang terbukti melanggar izin keimigrasian yakni menggunakan visa kunjungan namun ternyata bekerja selama di Pulau Dewata.

"Mereka menyalahgunakan izin (keimigrasian) selama tinggal di Bali. Kami proses lebih lanjut untuk diberikan tindakan deportasi," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai Cucu Koswala, Kamis (27/11/2014).

Penangkapan 17 warga negara asing tersebut berdasarkan hasil pengawasan dan penindakan Imigrasi setempat tiga kali selama November 2014.

Penangkapan pertama pada Selasa (11/11) yakni seorang warga negara Australia, John Peter Domenic Rigano yang kedapatan menjadi guru bahasa Inggris di sebuah tempat kursus di Jimbaran padahal ia menggunakan visa kunjungan.

John diketahui pernah beberapa kali terlibat tindak kriminal di negaranya yakni melakukan pelecehan seksual terhadap anak laki-laki di bawah umur dan anak cacat.

Pria kelahiran Clermont, 31 Juli 1949 itu kini diamankan di Rumah Detensi dan rencananya akan dideportasi pada Jumat (28/11).

Pada Jumat (21/11) Imigrasi Ngurah Rai kembali menangkap lima orang warga negara Turki yang juga menyalahgunakan izin keimigrasian yakni menggunakan visa kunjungan namun ternyata bekerja sebagai fotografer pra-pernikahan.

Kelima warga Turki itu yakni Omer Aksoz (27), Salih Gunay (27), Mustafa Mercan (44), Mehmet Serdar Bayir (38) dan Erdan Yildiz (29).

WN Turki itu ditangkap di tiga hotel mewah berbeda di kawasan Jimbaran, Kuta Selatan dan tidak bisa menunjukkan bukti yang mendukung aksinya.

Sedangkan pada operasi pengawasan dan penindakan pada 25-26 November 2014, tim gabungan dari sejumlah instansi kembali menangkap 11 orang warga asing dari lima negara yang lagi-lagi menyalahgunakan izin keimigrasian.

Warga asing itu yakni Heather Ann Laducer dan Dylan Lewis Cooper dari Amerika Serikat, Paul Don D'Alvarez (Inggris), Mika Tanaka (Jepang), Celina Belle Suhor, Steffanie Claire Cater, Jessica Lee Cock ketiganya dari Australia.

Sedangkan lima orang lainnya dari Norwegia yakni Nils Kare Vorland, Henrik Olsen, Frerik Freuchen dan Oivind Klungseth Zahlsen.

"Mereka melanggar izin keimigrasian yakni menggunakan visa kunjungan namun bekerja sesuai dengan pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian," ucap Cucu.

Dia menjelaskan satu dari 11 orang WNA itu yakni Jessica Lee Cook yang meskipun izin masih dalam proses namun wanita itu sudah bekerja sebagai seorang manajer di salah satu hotel di Kuta. Sedangkan 10 orang lainnya akan segera dideportasi.

Imigrasi Ngurah Rai mencatat selama periode Januari-Oktober 2014 sebanyak 121 orang WNA telah dideportasi karena menyalahi izin imigrasi.

"Jumlah itu meningkat. Mungkin mereka merasa pengawasan dari kami kurang tetapi begitubkami gencar melakukan pengawasan sehingga lebih banyak," katanya.

sumber : http://bali.bisnis.com/read/20141127/75/48063/17-wni-dari-6-negara-langgar-izin-imigrasi-proses-deportasi

Daftar Service center midea di beberapa provinsi Indonesia

PT.MIDEA PLANET INDONESIA Jl. Rungkut Asri Tengah No.22a, Rungkut Kidul, Kec. Rungkut, Kota SBY, Jawa Timur 60293 0800 1888523 03199842330 0...