- Ambil nomor antrian setelah mengisi formulir & melengkapi persyaratan.
- Pemohon dipanggil sesuai nomor antrian untuk Pemberkasan, Foto dan Wawancara.
- Setelah proses wawancara, pemohon SPRI akan mendapatkan tanda terima untuk melakukan pembayaran di Bank BNI.
- Pengambilan paspor dapat dilakukan 3 hari setelah pembayaran.
Dasar : Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
- Paspor biasa terdiri atas:
- Paspor biasa elektronik; dan
- Paspor biasa nonelektronik.
- Paspor sebagaimana dimaksud pada point 1 diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
sumber: http://imigrasijogja.org/step_details/index/1
Tidak ada komentar:
Posting Komentar