Jumat, 28 November 2014

Bebas visa ke Jepang hanya untuk pemilik e-passport berstandar ICAO


Jepang membebaskan visa kunjungan untuk warga negara Indonesia (WNI) ke Jepang mulai 1 Desember 2014, seperti diumumkan oleh Menteri Luar Negeri Jepang Fumio Kishida.
Bebas visa kunjungan berlaku untuk kunjungan WNI ke Jepang selama 15 hari. Fasilitas ini tidak berlaku untuk WNI yang hendak ke Jepang untuk bekerja.
Syarat penting
Paspor yang bisa mendapat fasilitas bebas visa adalah e-passport atau paspor yang memiliki IC chip di dalamnya. Persyaratan ini agar paspor dapat dibaca oleh komputer di imigrasi bandara-bandara Jepang.
Paspor itu pun harus didaftarkan terlebih dahulu di Kedutaan Besar Jepang untuk perjalanan bebas visa ke Jepang yang pertama kalinya.
Meski pun demikian, Duta Besar RI untuk Jepang, Dr. Yusron Ihza Mahendra tetap menyambut gembira pengumuman itu.
"Dengan adanya pengumuman di atas, kepastian tentang bebas visa ke Jepang yang dtunggu-tunggu masyarakat Indonesia, sudah menjadi jelas dan pasti," kata Yuron dalam pernyataan yang dirilis oleh KBRI Tokyo.

sumber: http://www.bbc.co.uk/indonesia/majalah/2014/10/141002_bisnis_bebasvisa_jepang4

17 WNI Dari 6 Negara Langgar Izin, Imigrasi Proses Deportasi


DENPASAR-- Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Bali, menangkap 17 warga negara asing dari enam negara yang terbukti melanggar izin keimigrasian yakni menggunakan visa kunjungan namun ternyata bekerja selama di Pulau Dewata.

"Mereka menyalahgunakan izin (keimigrasian) selama tinggal di Bali. Kami proses lebih lanjut untuk diberikan tindakan deportasi," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai Cucu Koswala, Kamis (27/11/2014).

Penangkapan 17 warga negara asing tersebut berdasarkan hasil pengawasan dan penindakan Imigrasi setempat tiga kali selama November 2014.

Penangkapan pertama pada Selasa (11/11) yakni seorang warga negara Australia, John Peter Domenic Rigano yang kedapatan menjadi guru bahasa Inggris di sebuah tempat kursus di Jimbaran padahal ia menggunakan visa kunjungan.

John diketahui pernah beberapa kali terlibat tindak kriminal di negaranya yakni melakukan pelecehan seksual terhadap anak laki-laki di bawah umur dan anak cacat.

Pria kelahiran Clermont, 31 Juli 1949 itu kini diamankan di Rumah Detensi dan rencananya akan dideportasi pada Jumat (28/11).

Pada Jumat (21/11) Imigrasi Ngurah Rai kembali menangkap lima orang warga negara Turki yang juga menyalahgunakan izin keimigrasian yakni menggunakan visa kunjungan namun ternyata bekerja sebagai fotografer pra-pernikahan.

Kelima warga Turki itu yakni Omer Aksoz (27), Salih Gunay (27), Mustafa Mercan (44), Mehmet Serdar Bayir (38) dan Erdan Yildiz (29).

WN Turki itu ditangkap di tiga hotel mewah berbeda di kawasan Jimbaran, Kuta Selatan dan tidak bisa menunjukkan bukti yang mendukung aksinya.

Sedangkan pada operasi pengawasan dan penindakan pada 25-26 November 2014, tim gabungan dari sejumlah instansi kembali menangkap 11 orang warga asing dari lima negara yang lagi-lagi menyalahgunakan izin keimigrasian.

Warga asing itu yakni Heather Ann Laducer dan Dylan Lewis Cooper dari Amerika Serikat, Paul Don D'Alvarez (Inggris), Mika Tanaka (Jepang), Celina Belle Suhor, Steffanie Claire Cater, Jessica Lee Cock ketiganya dari Australia.

Sedangkan lima orang lainnya dari Norwegia yakni Nils Kare Vorland, Henrik Olsen, Frerik Freuchen dan Oivind Klungseth Zahlsen.

"Mereka melanggar izin keimigrasian yakni menggunakan visa kunjungan namun bekerja sesuai dengan pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian," ucap Cucu.

Dia menjelaskan satu dari 11 orang WNA itu yakni Jessica Lee Cook yang meskipun izin masih dalam proses namun wanita itu sudah bekerja sebagai seorang manajer di salah satu hotel di Kuta. Sedangkan 10 orang lainnya akan segera dideportasi.

Imigrasi Ngurah Rai mencatat selama periode Januari-Oktober 2014 sebanyak 121 orang WNA telah dideportasi karena menyalahi izin imigrasi.

"Jumlah itu meningkat. Mungkin mereka merasa pengawasan dari kami kurang tetapi begitubkami gencar melakukan pengawasan sehingga lebih banyak," katanya.

sumber : http://bali.bisnis.com/read/20141127/75/48063/17-wni-dari-6-negara-langgar-izin-imigrasi-proses-deportasi

WNA Makin 'Hobi' Langgar Izin Imigrasi di Bali


REPUBLIKA.CO.ID, KUTA -- Jumlah warga negara asing (WNA) yang melanggar izin keimigrasian di Bali kian tinggi. Sepanjang Januari-Oktober 2014, jumlah WNA yang melakukan pelanggaran mencapai 121 orang.

"Angkanya meningkat signifikan dan kenaikannya nyaris 100 persen dibandingkan 70 WNA pelanggar pada 2013 lalu," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas Khusus Ngurah Rai, Cucu Koswala dijumpai di kantornya, Kamis (27/11).

Cucu mengatakan, tim pengawasan dan penindakan keimigrasian sudah mendeportasi seluruh pelanggar tersebut. Tim terus mengawasi dan menindak WNA yang melakukan aktivitas atau kegiatan di luar izin.

"Jika mereka izin kunjungan, ya tidak boleh bekerja. Jika bekerja, mereka ada kewajiban membayar pajak. Ketika mereka melakukan kegiatan di luar perizinan, maka itu merugikan negara," kata Cucu.

Meningkatnya jumlah WNA pelanggar ini ditengarai karena mereka selama ini kurang tersentuh oleh pengawasan. Oleh sebabnya, Kantor Imigrasi Bali lebih gencar menertibkan para WNA 'nakal' ini dengan upaya penegakan hukum.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, I Gusti Kompyang A mengatakan pada operasi yang digelar 25-26 November kemarin, pihaknya menangkap setidaknya 11 WNA pelanggar izin keimigrasian. Tim mengamankan barang bukti passport. Sebanyak 40 orang personel yang terbagi dalam enam kelompok dikerahkan.

"Mereka semua ditangkap di tiga kecamatan di Kuta," ujar Kompyang dijumpai Republika.

Kesebelas WNA tersebut terdiri dari empat warga Norwegia, tiga warga Australia, dua warga Amerika Serikat dan masing-masing satu warga Inggris dan Jepang. Kebanyakan mereka hanya mengantongi izin kunjungan, namun faktanya di lapangan bekerja di lembaga pendidikan, yaitu English First dan Gateway College, serta di Hotel Luna.

sumber: http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/umum/14/11/27/nfozb7-wna-makin-hobi-langgar-izin-imigrasi-di-bali

Imigrasi Jaksel Tangkap 19 WNA yang Salahi Izin Tinggal


Jakarta - Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan menangkap 19 Warga Negara Asing (WNA) yang menyalahi izin tinggal. WNA yang ditangkap 16 warga negara Tiongkok dan 3 warga negara Filipina.

Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan Yudi Kurniadi mengatakan, 19 WNA tersebut ditangkap di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat. Saat itu sempat ada perlawanan.

"Pertengahan November kemarin kami melakukan operasi pengawasan di seputaran Sudirman. Diketahui ada 19 orang WNA yang menyalah gunakan izin tinggal di Indonesia," ujar Yudi saat jumpa pers di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Mampang, Jakarta Selatan, Kamis (27/11/2014).

Yudi menjelaskan, kesalahan yang dilakukan para WNA ini yaitu dengan memanfaatkan status bekerja di laut, namun turun dan tinggal di darat. Mereka telah berada selama 7 hari di daratan, bahkan, lanjut Yudi, ada 1 WNA yang telah overstay.

"19 orang ini bekerja seharusnya di laut, dia diberikan izin tinggal di perairan. Tapi mereka melakukan kegiatan di darat. Jadi ini tidak sesuai ketentuan. Mereka sudah 1 minggu di daratan," katanya.

"1 orang telah overstay. Diduga 19 orang ini menyalahkan izin tinggal, sehingga harus diproses, di BAP. Sekarang sedang dilakukan pendalaman. Mudah-mudahan dalam waktu singkat sudah bisa diambil keputusan untuk 19 WNA ini," jelas Yudi.

19 WNA itu diketahui bekerja di salah satu perusahaan lokal, bernama PT CI yang bergerak di bidang minyak dan gas (migas). Yudi mengatakan, pihak perusahaan juga akan diminta keterangan bahkan jika terbukti bersalah akan dihukum.

"Mereka ditangkap di suatu tempat, perusahaan PT CI. Ownernya orang Singapura. Mereka sempat lakukan perlawanan saat ditangkap dan mereka juga punya pengamanan. Tapi akhirnya berhasil kita bawa," jelas Yudi. Jika terbukti bersalah, maka WNA tersebut bisa dikenakan denda hingga deportasi.

sumber: http://news.detik.com/read/2014/11/27/164538/2761223/10/imigrasi-jaksel-tangkap-19-wna-yang-salahi-izin-tinggal?nd772204btr

Kepolisian Resor Jakarta Utara (Jakut) menangkap 29 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok

JAKARTA UTARA - Kepolisian Resor Jakarta Utara (Jakut) menangkap 29 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok. Pasalnya para WNA itu menyalahi izin visa. Meski hanya mengantongi visa kunjungan, namun kenyataannya justru bekerja di hotel ataupun restoran.

Mereka ditangkap dari rumah kontrakan di Jalan Danau Agung IV Blok E Nomor 3A Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok. Di antaranya, 14 orang laki-laki dan 15 orang perempuan. Rata-rata berusia 17-30 tahun.

Setelah diperiksa, para WNA itu dibawa ke kantor Imigrasi Jakut. Selanjutnya, imigrasi menindak para WAN itu dengan ketentuan keimigrasian.

Kasat Reskrim Polres Jakut Kompol Azhar Nugroho mengatakan, para WNA ditangkap setelah petugas mencurogai kontrakan yang digerebek itu. "Kami kemudian melakukan penggerebekan. Para WNA itu rata-rata tidak memiliki identitas lengkap," ujar dia, Selasa (25/11).

Dia mengatakan, para WNA yang menyalahi izin itu dikenai pasal 122 huruf A, UU RI Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal itu menyebut bahwa setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maaksimal Rp 500 juta.

Azhar menambahkan, pihaknya menduga para WNA itu menyalahgunakan izin tinggal untuk menghindar pajak penghasilan. "Kami masih menyelidiki lebih lanjut, siapa yang memasok WNA tersebut," jelasnya.

Untuk sementara sampai proses penyelidikan selesai, sambung Azhar, WNA dititipkan di kantor Imigrasi Jakut. Hanya tiga orang di antara para WNA itu yang bisa menunjukan paspor.(dai/jpnn)

sumber: http://www.jpnn.com/read/2014/11/26/272029/Polres-Jakut-Tangkap-29-WN-Tiongkok-Tanpa-Visa-Kerja-

www.lapor.ukp.go.id




JAKARTA--Masyarakat yang ingin mengadukan permasalahan terkait dengan layanan publik dipersilakan melapor ke Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan, dan Pengendalian Pembangunan (UKP4). Laporan bisa lewat short message service (SMS) atau website.

"Bagi yang ingin melaporkan masalah berkaitan dengan apa saja silakan SMS ke 1708. Bisa juga lewat email di website : lapor.ukp.go.id," ungkap Kabag Pengaduan dan Pelayanan Informasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birorkasi (KemenPAN-RB) Nurhasni di kantornya, Jakarta, Senin (10/11).

Dia menyebutkan, pihaknya sudah ada kerja sama dengan UKP4 sehingga otomatis semua laporan yang berkaitan dengan masalah aparatur, layanan publik, kelembagaan, reformasi birokrasi akan terkoneksi dengan KemenPAN-RB.

"Jangan khawatir, semua pengaduan yang berkaitan dengan masalah aparatur, birokrasi akan ditindaklanjuti oleh KemenPAN-RB," terangnya.

Lapor UKP4, lanjut Nurhasni, fasilitas pengaduan satu pintu yang disiapkan pemerintah. Nantinya, UKP4 yang akan melanjutkan pengaduan masyarakat ke masing-masing instansi terkait untuk ditindaklanjuti. (esy/jpnn)

sumber: http://www.jpnn.com/read/2014/11/10/268992/Janji-Garap-Pengaduan-terkait-Layanan-Publik-


JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Tim Reformasi Tata Kelola Migas Faisal Basri mengajak masyarakat ambil bagian dari upaya memperbaiki kinerja dan transparansi tata kelola migas di Indonesia. Sebuah aplikasi pelaporan lewat jejaring internet sudah tersedia pula.

"Pelapornya tidak akan (diungkap)," tegas Faisal, ketika ditemui seusai rapat pertama tim yang dia pimpin itu, di Gedung Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Jakarta, Rabu (26/11/2014).

Aplikasi pelaporan tersebut diberi nama "LAPOR!", kependekan dari Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat. Masyarakat yang punya informasi terkait mafia minyak dan gas atau persoalan terkait hal itu, bisa mengakses situs lapor.ukp.go.id.

Selain itu, pelapor juga bisa mengirim pesan lewat telepon seluler ke nomor 1708. Format pesannya, MIGAS(spasi)isi aduan beserta data pendukung. Faisal mengatakan, masyarakat tak perlu segan melaporkan penyelewengan terkait pengelolaan minyak dan gas.

"Ini pakai infrastruktur UKP4 (Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan) kok," kata Faisal. Dia lalu berjanji secara berkala melaporkan kepada publik tentang hasil kerja timnya.

Setelah rapat pertama ini, tim yang dikenal juga sebagai Tim Anti-Mafia Migas tersebut akan menggelar rapat rutin setiap Rabu pukul 09.00 WIB di Jalan Pelaju nomor 19, Jakarat Pusat. Di luar pertemuan rutin, imbuh Faisal, akan ada rapat-rapat lain yang bisa digelar sewaktu-waktu.

"Teman-teman kalau mau ketemu tim kami silakan janjian di Pelaju juga welcome, di tempat lain juga tidak apa-apa. Itu sekadar buat kantor kami," tegas Faisal.

sumber: http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2014/11/26/214237626/Faisal.Basri.LAPOR.Siap.Tampung.Informasi.Penyelewengan.Migas


Daftar Service center midea di beberapa provinsi Indonesia

PT.MIDEA PLANET INDONESIA Jl. Rungkut Asri Tengah No.22a, Rungkut Kidul, Kec. Rungkut, Kota SBY, Jawa Timur 60293 0800 1888523 03199842330 0...