DENPASAR-- Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Bali, menangkap 17 warga negara asing dari enam negara yang terbukti melanggar izin keimigrasian yakni menggunakan visa kunjungan namun ternyata bekerja selama di Pulau Dewata.
"Mereka menyalahgunakan izin (keimigrasian) selama tinggal di Bali. Kami proses lebih lanjut untuk diberikan tindakan deportasi," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai Cucu Koswala, Kamis (27/11/2014).
Penangkapan 17 warga negara asing tersebut berdasarkan hasil pengawasan dan penindakan Imigrasi setempat tiga kali selama November 2014.
Penangkapan pertama pada Selasa (11/11) yakni seorang warga negara Australia, John Peter Domenic Rigano yang kedapatan menjadi guru bahasa Inggris di sebuah tempat kursus di Jimbaran padahal ia menggunakan visa kunjungan.
John diketahui pernah beberapa kali terlibat tindak kriminal di negaranya yakni melakukan pelecehan seksual terhadap anak laki-laki di bawah umur dan anak cacat.
Pria kelahiran Clermont, 31 Juli 1949 itu kini diamankan di Rumah Detensi dan rencananya akan dideportasi pada Jumat (28/11).
Pada Jumat (21/11) Imigrasi Ngurah Rai kembali menangkap lima orang warga negara Turki yang juga menyalahgunakan izin keimigrasian yakni menggunakan visa kunjungan namun ternyata bekerja sebagai fotografer pra-pernikahan.
Kelima warga Turki itu yakni Omer Aksoz (27), Salih Gunay (27), Mustafa Mercan (44), Mehmet Serdar Bayir (38) dan Erdan Yildiz (29).
WN Turki itu ditangkap di tiga hotel mewah berbeda di kawasan Jimbaran, Kuta Selatan dan tidak bisa menunjukkan bukti yang mendukung aksinya.
Sedangkan pada operasi pengawasan dan penindakan pada 25-26 November 2014, tim gabungan dari sejumlah instansi kembali menangkap 11 orang warga asing dari lima negara yang lagi-lagi menyalahgunakan izin keimigrasian.
Warga asing itu yakni Heather Ann Laducer dan Dylan Lewis Cooper dari Amerika Serikat, Paul Don D'Alvarez (Inggris), Mika Tanaka (Jepang), Celina Belle Suhor, Steffanie Claire Cater, Jessica Lee Cock ketiganya dari Australia.
Sedangkan lima orang lainnya dari Norwegia yakni Nils Kare Vorland, Henrik Olsen, Frerik Freuchen dan Oivind Klungseth Zahlsen.
"Mereka melanggar izin keimigrasian yakni menggunakan visa kunjungan namun bekerja sesuai dengan pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian," ucap Cucu.
Dia menjelaskan satu dari 11 orang WNA itu yakni Jessica Lee Cook yang meskipun izin masih dalam proses namun wanita itu sudah bekerja sebagai seorang manajer di salah satu hotel di Kuta. Sedangkan 10 orang lainnya akan segera dideportasi.
Imigrasi Ngurah Rai mencatat selama periode Januari-Oktober 2014 sebanyak 121 orang WNA telah dideportasi karena menyalahi izin imigrasi.
"Jumlah itu meningkat. Mungkin mereka merasa pengawasan dari kami kurang tetapi begitubkami gencar melakukan pengawasan sehingga lebih banyak," katanya.
sumber : http://bali.bisnis.com/read/20141127/75/48063/17-wni-dari-6-negara-langgar-izin-imigrasi-proses-deportasi