Jumat, 24 Februari 2017

Immigration Checkpoint at indonesia


LAW OF THE REPUBLIC OF INDONESIA NUMBER 6 OF 2011 CONCERNING IMMIGRATION
CHAPTER XI
CRIMINAL PROVISION
Article 113

Any person who knowingly enters or exit the Indonesian Territory without passing through an examination by the Immigration Officer at Immigration Checkpoint Venue as contemplated in Article 9 paragraph (1) shall be punished with imprisonment for a maximum of 1 (one) year and/or fine sentence at the maximum of Rp100,000,000,00 (one hundred million Rupiah).

Article 9
(1) Every people who enter or exit the Indonesian Territory shall be obliged to pass through a check conducted by the Immigration Officer at Immigration Checkpoint Venue.

according the presidential decree 105 year 2015. The ports that are authorized as Immigration Checkpoint Venue for Yacht :
a. Pelabuhan Sabang, Sabang, Aceh;
b. Pelabuhan Belawan, Medan, Sumatera Utara;
c. Pelabuhan Teluk Bayur, Padang, Sumatera Barat;
d. Nongsa Point Marina, Batam, Kepulauan Riau;
e. Bandar Bintan Telani, Bintan, Kepulauan Riau;
f. Pelabuhan Tanjung Pandan, Belitung, Bangka Belitung;
g. Pelabuhan Sunda Kelapa dan Marina Ancol, DKI Jakarta;
h. Pelabuhan Benoa, Badung, Bali;
i. Pelabuhan Tenau, Kupang, Nusa Tenggara Timur;
j. Pelabuhan Kumai, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah;
k. Pelabuhan Tarakan, Tarakan, Kalimantan Utara;
l. Pelabuhan Nunukan, Bulungan, Kalimantan Timur;
m. Pelabuhan Bitung, Bitung, Sulawesi Utara;
n. Pelabuhan Ambon, Ambon, Maluku;
o. Pelabuhan Saumlaki, Maluku Tenggara Barat, Maluku;
p. Pelabuhan Tual, Maluku Tenggara, Maluku;
q. Pelabuhan Sorong, Sorong, Papua Barat; dan
r. Pelabuhan Biak, Biak, Papua.

Up to 24 hours prior to your arrival in a Port of Entry, log-in to the the new Yacht Electronic Registration System at https://yachters-indonesia.id Complete the necessary forms and http://yacht.beacukai.go.id/yachtbc/index.html

Print out the forms and present them to the authorities at your first port of entry (make several copies, min 10).The forms are self-explanatory and require similar information to what was previously required with the CAIT, such as chosen entry port, list of ports you intend to visit, ETA/ETD and so on.




Article 114

(1) Person in Charge of Transport Tool that enters or exits the Indonesian Territory with his/her transport tool without passing through the Immigration Checkpoint Venue as contemplated in Article 17 paragraph (1) shall be punished with imprisonment for a maximum of 1 (one) year and/or fine sentence at the maximum of Rp100,000,000,00 (one hundred million Rupiah). 
(2) Person in Charge of Transport Tool that intentionally disembark or embark the passenger without passing through an examination of the Immigration Officer or landing examining personnel at the Immigration Checkpoint Venue as contemplated in Article

Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Balai Karimun tangkap tujuh warga negara asing


Imigrasi Kelas II Tanjung Balai Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, menangkap lima warga negara Bangladesh, satu warga negara Laos dan satu warga negara Singapura yang masuk ke Indonesia secara ilegal.

"Ketujuh orang itu, kami proses dalam tiga kasus, masing-masing satu kasus untuk lima warga negara Bangladesh, satu dari Laos dan satu dari Singapura," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Balai Karimun Mas Arie Yuliansa Dwi Putra dalam keterangan pers di Tanjung Balai Karimun, Senin.

Kelima warga negara Bangladesh tersebut adalah MD Pasa (46) pemegang paspor Bangladesh dengan nomor BL0945943 dan BN0185446, Liton Mia (32) paspor nomor BL0724463, Mohammad Sujun (27) paspor nomor BM0317759, MD Habibur Rahman (23) paspor no BC0981507 dan MD Rakib Biswas (26) pemegang paspor nomor BC0436840.

Mereka, kata Mas Arie, berangkat dari Bandara Internasional Dhaka Bangladesh pada 14 Februari 2017, transit di Kuala Lumpur Malaysia, dan melanjutkan perjalanan menuju Bandara Soekarno-Hatta, Banten, dengan menggunakan bebas visa kunjungan singkat.

Selanjutnya, kelimanya terbang menuju Batam pada 15 Februari 2017, dan keesokan hari (16/2), melanjutkan perjalanan menuju Tanjung Balai Karimun dengan menumpang feri Batam Jet.

"Kelima-limanya menginap di Hotel Paradise, Tanjung Balai Karimun, dan diamankan petugas setelah melihat gerak-gerik yang mencurigakan," jelasnya. Berdasarkan pemeriksaan, kata Kakanim, MD Pasa diduga akan mempekerjakan empat orang Bangladesh lainnya ke Malaysia melalui pelabuhan tidak resmi, dengan membayar uang sebesar 35.000 taka Bangladesh atau sekitar 450 dolar Amerika dan 6.500 taka atau sekitar 81 dolar Amerika.

"Empat orang yang dibawa MD Pasa mengaku tidak tahu akan ke Malaysia dengan cara diselundupkan atau tidak melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi. Mereka hanya tahu akan diberangkatkan dari Bandara Thaka langsung ke Malaysia," ujarnya.

Barang bukti yang disita dari MD Pasa, lanjut dia, antara lain uang sebesar 4500 dolar Amerika, 4,500 ringgit Malaysia, 2.900 ringgit Malaysia pecahan 100, 8 ringgit, 10 ringgit, 7.000 taka, 452 taka, dan uang rupiah sebesar Rp2.293.000. Kemudian, dua telepon genggam.

"Dari tangan empat lainnya tidak ada barang bukti. Semuanya kami peroleh dari MD Pasa," tambah Mar Arie. Menurut Mas Arie Yuliansa, kelima warga negara Bangladesh itu diduga hendak mencari rute baru ke Malaysia. Selama ini melalui Batam, namun kali ini mereka hendak mencoba masuk Malaysia melalui Tanjung Balai Karimun.

Sedangkan satu warga negara Laos yang bernama Tim Budsari (29) tanpa paspor, kata dia, diamankan di rumah seorang WNI bernama Novian, warga perumahan Laixing, Tanjung Balai Karimun pada 10 Februari 2017. Tim Budsari, awalnya bekerja sebagai pekerja salon di Thailand, dan enam bulan lalu berangkat Malaysia menemui Novian yang telah dikenalnya selama satu tahun, dan selanjutnya dia dan Novian berangkat dari Malaysia menuju Tanjung Balai Karimun melalui jalur tidak resmi.

"Pengakuannya, Tim Budsari merupakan istri dari Novian, namun kami belum menemukan surat-surat resmi yang menjelaskan bahwa mereka suami istri," jelasnya.

Sedangkan satu warga negara Singapura yang bernama Tajuddin bin Abdul Rahim (44) pemegang paspor, lanjut Mas Arie, dilimpahkan Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun. Tajuddin masuk wilayah Indonesia tanpa melalui jalur resmi, dan tidak memiliki paspor dan izin tinggal.

"Untuk kasus atas Tajuddin bin Abdul Rahim, merupakan kasus limpahan dari Satres Narkoba Polres Karimun, dan katanya tidak ada bukti-bukti bahwa yang bersangkutan terlibat kasus narkoba," ujar Mas Arie Yuliansa. 


Selasa, 14 Februari 2017

Imigrasi Usut Perusahaan Pengirim TKI Ilegal Bermodus Visa Ziarah



Pemerintah telah melakukan moratorium pengiriman TKI ke sejumlah negara di negara di luar negeri. Namun ada saja perusahaan yang berusaha mengirimkan TKI ilegal ke luar negeri dengan modus menggunakan visa ziarah.

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pun mengusut kasus ini pasca terungkapnya upaya pegiriman TKI ke sujumlah negara di Timur Tengah dan Malaysia. "Sedang kita telusuri dan lakukan penyelidikan, untuk mengetahui apakah ada unsur pengorganisaian dari mereka dengan perusahaan asing itu," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Agung Sampurno saat dikonfirmasi detikcom, Minggu (12/2/2017).

Seperti diketahui Minggu pagi tadi Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan upaya pemberangkatan 17 WNI yang akan dipekerjakan ke Doha, Qatar dan Abu Dhabi. Sehari sebelumnya Imigrasi juga mengamankan 13 WNI yang diberangkatkan ke Malaysia.

Total TKI ilegal yang diamankan Imigrasi hinga saat ini sebanyak 30 orang. Agung mengatakan ke-30 WNI yang dicegah keberangkatannya itu sudah dipulangkan ke daerahnya masing-masing.

"Mereka sudah dikembalikan ke daerahnya masing-masing, untuk sementara paspor kita tahan dan nama-nama yang bersangkutan untuk sementara kita masukkan ke dalam daftar orang-orang yang ditunda kepemilikan paspornya," jelas Agung.

Sebagaimana diketahui, para WNI ini dirayu para penyelundup di mana mereka tidak keluar uang sepeser pun dalam mengurus segala keperluannya untuk ke luar negeri. Kemudian di sana akan dipekerjakan tidak sesuai kontrak kerja atau hasil moratorium pemerintah.

"Mereka dirayu dan modusnya mereka ini enggak keluar uang sama sekali dari tiket, Paspor dan biaya lainnya selama di sana ditanggung oleh perusahaan itu. Kemudian di sana dipekerjakan tidak sesuai kontrak kerja pemerintah. Untuk itu kita lakukan pencegahan, karena orang-orang ini berpotensi menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau dieksploitasi di luar negeri," jelasnya.


30 WNI Dicegah ke Luar Negeri


Kantor Imgrasi Soekarno-Hatta mencegah keberangkatan 30 warga negara Indonesia ke luar negeri. Pihak imigrasi menduga mereka akan menjadi tenaga kerja ilegal di luar negeri.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Agung Sampurno mengatakan pihaknya mencegah 16 orang WNI yang akan berangkat ke Doha, Qatar, tadi pagi, 12 Februari 2017.

“Pencegahan ini dilakukan karena mereka tidak dapat menjelaskan secara tegas dan jelas maksud dan tujuan ke Timur Tengah,” kata Agung dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Ahad, 12 Februari 2017.

Dari 16 WNI itu, sebagian besar berasal dari Jawa Barat. Satu orang berasal dari Sumbawa. Mereka rencananya terbang ke Doha dengan penerbangan Qatar Airways pada pukul 07.45.

Sebelumnya, pihak Imigrasi juga mencegah keberangkatan 11 WNI yang hendak menuju Malaysia. Mereka rencananya terbang ke Malaysia pada Sabtu, 11 Februari 2017, menggunakan penerbangan AirAsia Ak387 pada pukul 20.50. “Kesebelas paspor telah di STP (surat tanda penerimaan) oleh Bidang Wasdakim Kanim Soeta (Soekarno-Hatta),” kata Agung.

Hanya selang jam setelah mencegah 11 WNI itu, kantor imigrasi kembali menahan keberangkatan tiga WNI asal Jawa Timur. Mereka berencana ke Abu Dhabi, Uni Emirat Arab, menggunakan penerbangan Etihad Airways.

Agung mengatakan, saat ditanyai, para WNI itu tak dapat menjelaskan alasan kepergian mereka. “Kondisi ini membuat mereka rentan menjadi korban TPPO (tindak pidana perdagangan orang) dan dieksploitasi di luar negeri,” ujarnya.

Pencegahan ini, kata Agung, adalah bagian dari upaya perlindungan. “Upaya ini diharapkan dapat mencegah terjadinya TKI bermasalah di luar negeri dan dalam rangka memberikan perlindungan kepada WNI yang akan bekerja di luar negeri,” tuturnya.

 sumber:  https://nasional.tempo.co/read/news/2017/02/12/078845657/tak-jelas-tujuannya-30-wni-dicegah-ke-luar-negeri

Kantor Imigrasi Malang Tangkap Warga Negara Asing


Kantor Imigrasi Malang Kelas I menangkap warga negara asing (WNA) lagi. Kali ini WNA asal Austria, berinisial NS (61).  Dia diduga telah menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian di Indonesia.
“Dia masuk ke Indonesia hanya memakai visa saat kedatangan (visa on arrival/VOA). Tetapi dia membantu pekerjaan istrinya, yaitu menjual alat kesehatan sebagai agen tunggal alat kesehatan dari Jerman,” ujar Baskoro Dwi Prabowo, Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim), Selasa (7/2/2017).
NS beristrikan orang Malang berinisial HW. Pasangan ini menjadi agen tunggal penjualan alat kesehatan asal Jerman di Kota Malang, yaitu PT MDS di kawasan Kecamatan Lowokwaru. Menurut Baskoro, pernikahan pasangan tersebut resmi. Usaha pasangan ini pun resmi.
“Namun tersangka tidak memiliki izin tinggal sementara (ITAS) yang menjadi syarat bagi WNA yang telah menikah dengan WNI dan tinggal di Indonesia. Tersangka hanya berbekal VOA untuk keluar-masuk Indonesia,” tegas Baskoro.
Sekarang NS ditahan sementara di Kanim Malang untuk proses selanjutnya. Petugas Kanim Malang masih mengkaji untuk proses peradilan atau mendeportasi NS.


sumber: http://suryamalang.tribunnews.com/2017/02/08/video-kantor-imigrasi-malang-tangkap-warga-negara-asing

Selasa, 07 Februari 2017

Omar Bayar 100 Ringgit Malaysia untuk Dapatkan Kartu Tanda Penduduk


Begitu mudahkah seseorang memperoleh Kartu Tanda Penduduk (KTP)? Bahkan ada Warga Negara Asing (WNA) yang kedapatan memiliki kartu identitas resmi sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) itu.
Seperti seorang warga negara Bangladesh yang bernama Muhammad Omar Faruk kedapatan mengantungi Kartu Tanda Penduduk Kota Batam. Diketahuinya Omar memiliki Kartu Tanda Penduduk setelah Ia ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun di sebuah hotel di Kabupaten Karimun.
Pada Kartu Tanda Penduduk elektronik yang berlaku seumur hidup tersebut dikeluarkan pada tanggal 15 November 2016 dengan alamat RT 002 RW 005, Kelurahan Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam dengan NIK 2171022002799007. Di kartu identitas tersebut tertera Omar lahir di Aceh Pidie Jaya pada tanggal 2 Februari 1979.
Dari pengakuan Omar, Kartu Tanda Penduduk itu diperolehnya dari seorang WNI yang disebut-sebut bernama Hanoi. Untuk memperolehnya, Omar membayar sebesar 100 ringgit Malaysia kepada Hanoi.
"Hanoi orang Indonesia yang dulu kerja di Malaysia. Saya beri 100 ringgit," kata WN Bangladesh yang memiliki istri di Malaysia itu saat diwawancarai di Kantor Imigrasi Tanjungbalai Karimun, Senin (6/2/2017).
Pria yang mengaku bekerja di sebuah restoran di Malaysia itu menyebutkan mendapatkan KTP dari Hanoi saat bertemu di Batam beberapa hari lalu. Ia mengatakan tidak mengetahui apakah KTP tersebut asli atau palsu.
"Saya tidak tahu ori (asli) apa tidak. Dia (Hanoi) bilang boleh pakai KTP ini. Saya tidak tak tahu boleh pakai. Saya dikasih di Batam dan saya letak di dompet," kata pria yang fasih bahasa Melayu itu.
Sementara itu Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun, Mas Ari mengatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Batam terkait temuan ini.
"Kita sudah koordinasi dengan Disduk Capil perihal apakah asli atau tidak," kata Mas Ari saat press realase penangkapan.

6 WargaNegara Bangladesh Ditangkap oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Balai Karimun


Mas Ari mengatakan 6 WargaNegara Bangladesh yang ditangkap, yaitu Mohammad Omar Faruk, MD Saiful Islam Sani, Karim Abdul, MD Rubel Hosen, Kabir dan MD Kamaruzzaman, 5 diantaranya menjadi korban dan 1 merupakan sebagai pelakunya.
"Kelimanya mengaku tidak mengetahui akan ke Malaysia dengan cara diselundupkan. Mereka hanya mengetahui akan diberangkatkan dari bandara Dhaka Bangladesh langsung ke Malaysia. Untuk pelakunya dikenakan Pasal 120 UU No 06 tahun 2011 tentang Keimigrasian adalah, Mohammad Omar," ungkapnya didampingi Kasi Wasdakim, Berty kepada wartawan di kantornya, Senin (6/2/2017).
Mas Ari menjelaskan, kelima WNA yang menjadi korban tersebut tanggal 23 Januari 2017 berangkat dari bandara internasional Dhaka Bangladesh ke Kuala Lumpur Malaysia, diteruskan ke Soekarno Hatta Jakarta, dengan masuk Indonesia dengan visa bebas visa kunjungan dibawa bernama Sohibul juga WNA Banglades, yang kabarnya saat ini berada di Batam.
Lanjutnya, tanggal 24 Januari 2017, keenam WNA tersebut tiba di Jakarta menginap satu malam. Keesekokan harinya, dari Jakarta berangkat ke Batam menginapa selama 6 malam. Lalu tanggal 29 Januari 2017, Mohammad Omar Faruk datang ke Batam dari Malaysia mengunakan visa bebas visa kunjungan dan bertemu dengan rombongan tersebut.
Kemudian, tanggal 31 Januari 2017, MD Saiful Islam Sani, Karim Abdul, MD Rubel Hosen, Kabir dan MD Kamaruzzaman ditemani Mohammad Omar Faruk berangkat dari Batam menuju Tanjung Balai Karimun. Pukul 12.00 WIB, kesemuanya diamankan oleh petugas imigrasi keteka hendak menginap di Hotel Milenium Tanjung Balai Karimun.
"Kelima WNA tersebut dijanjikan Sohibul akan bekerja di Malaysia dengan membayar sebesar 45.000 Taka Bangladesh atau US $ 500 (bayaran pertama). Selanjutnya diharuskan membayar ke Sohibul sebesar 10.000 Taka Bangladesh atau US $ 150 per bulannya ketika sudah bekerja di Malaysia," tuturnya.


Dikesempatan yang sama juga dirilis tangkapan 8 orang WargaNegara Thailand. 3 diantaranya, Abduraheem Mahyeetae, Suchat Chomsuansawan dan Arhamadsunkiflee dimanakan di salah satu rumah yang berada dikawasan Teluk Air, Kecamatan Karimun. Rumah tersebut disewa oleh PT SK Mining dan dijadikan sebagai Mess serta kantor.
Ketiganya tinggal di Indonesia sejak 2010 tidak menggunakan visa bekerja, namun visa kunjungan 212 beberapa kali perjalanan dan visa kunjungan saat kedatangan.
Sementara lima lainnya, yaitu Yase Kaheng, Peerapong Suppanam, Nopadol Natladarom, Anurak Turan dan Anrut Natladarom diamankan pada 5 Februari 2017, saat petugas Imigrasi Karimun melakukan pengawasan orang asing di wilayah perairan Tanjung Balai Karimun dan ditemukan di kapal GT 1 Kapal Isap.(nk)


Jumat, 03 Februari 2017

Ditjen Imigrasi Tangkap Warga Malaysia Miliki KTP Indonesia


Direktorat Jenderal Imigrasi kembali menangkap warga negara asing (WNA) yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia.
Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Agung Sampurno mengatakan, kantor imigrasi  kelas 1 Surakarta menangkap WN Malaysia yang memiliki KTP WNI pada Rabu 18 Januari 2016

"(WN Malaysia) masuk secara ilegal melalui wilayah Batam, saat ini sedang dalam pemeriksaan dan ditahan di Rumah Detensi Imigrasi," ujar Agung Sampurno pada keterangannya, Rabu 18 Januari 2017.

Tidak hanya kantor Imigrasi Surakarta, Agung menyatakan Kantor imigrasi Kendari juga menangkap WN Malaysia yang memiliki KTP WNI. Menurut Agung, penangkapan terjadi saat WNA bernama Roslyha Binti Sahar itu tengah mengurus permohonan paspor RI.

–– ADVERTISEMENT ––
"KTP WNI atas nama Rossaleha Alias Roslyha Binti Sahar digunakan untuk persyaratan pemohonan paspor RI," ujar Agung.
Tersangka Rossaleha Alias Roslyha Binti Sahar diketahui memiliki paspor kewarganegaraan Malaysia dengan nama Roslyha Binti Sahar masuk  dengann cap bebas visa kunjungan singkat pada 10 Juli 2015 di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin
"KTP diterbitkan Dispendukcapil Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Utara pada 1 Oktober 2015," tandas Agung.


Imigrasi RI Ajak Masyarakat Sukseskan Program E-Gov Pasti Nyata


Direktorat Jendral Imigrasi, Kementerian Hukum dan Ham Republik Indonesia berkomitmen untuk mewujudkan layanan keimigrasian berbasis online melalui program Imigrasi E-Gov Pasti Nyata.


–– ADVERTISEMENT ––
Dalam rangka menyambut Hari Bhakti Imigrasi ke 67 pada tanggal 26 Januari 2017, Direktorat Jenderal Imigrasi meluncurkan program E-Gov pasti nyata. Program ini dibuat untuk mewujudkan layanan keimigrasian berbasis online untuk seluruh masyarakat Indonesia.
Melalui program E-Gov, masyarakat bisa merasakan layanan permohonan paspor online, visa onlin e, dan aplikasi pelaporan orang asing dengan mudah. Selain itu, Imigrasi E-Gov Pasti Nyata juga memberikan pengawasan terhadap ijin tinggal warga negara asing.

Bukan cuma itu, program E-Gov juga memiliki ITAS dan ITAP Online yang bisa membuat masyarakat Indonesia juga dapat memonitor kedatangan dan ijin tinggal warga negara asing.
“Kita berkomitmen untuk berkembang di bidang IT dan tahun ini ada E-Goverment dibuat sesuai dengan perkembangan teknologi yang ada,” ujar Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Yasonna Laoly saat menghadiri acara Syukuran Hari Bhakti Imigrasi.
Program E-Goverment diharapkan akan semakin meningkatkan kualitas pelaksanaan tudas dan fungsi Imigrasi. Apalagi, kini Direktorat Jenderal Imigrasi juga telah menetapkan kebijakan dan strategi untuk menerapkan teknologi dan informasi dalam bentuk Sistem Manajemen Informasi Keimigrasian (SIMKIM).
SIMKIM dijadikan penyokong utama dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Keimigrasian. Bahkan, SIMKIM juga dimanfaatkan oleh berbagai instansi terkait seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Keuangan, Kementerian Luar Negeri, Polri, Kejaksaan, Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Pariwisata, dan lain-lain.
Adapun beberapa inovasi yang terkait dengan pengunaan Teknologi Informasi yang telah dicapai antara lain:
  1. Early Morning Service dan Sunset Service
  2. Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan secara online
  3. Layanan Izin Tinggal Terbatas Elektronik
  4. Pembentukan Unit Layanan Paspor di 5 tempat pada tahun 2017
  5. Cetak biru restrukturisasi SIMKIM 2016-2019.
Pada Hari Bhakti Imigrasi tahun ini turut pula diberikan penghargaan kepada beberapa kantor imigrasi dan insan imigrasi yang selama ini sudah membantu pelayanan imigrasi.



sumber: http://news.liputan6.com/read/2839105/sambut-hari-bakti-ke-67-imigrasi-luncurkan-program-e-gov

Daftar Service center midea di beberapa provinsi Indonesia

PT.MIDEA PLANET INDONESIA Jl. Rungkut Asri Tengah No.22a, Rungkut Kidul, Kec. Rungkut, Kota SBY, Jawa Timur 60293 0800 1888523 03199842330 0...