Kamis, 20 Agustus 2015

Petugas Imigrasi Jaksel Amankan 16 WNA Ilegal


Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta menggelar sidak terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang diduga menjadi imigran gelap, alias tak memiliki dokumen resmi.
Sidak dilakukan Rabu, 19 Agustus 2015 pukul 16.00 WIB. Sidak dilakukan di salah satu rumah kos yang berada di Jalan Anggrek III, Kelurahan Karet, Kuningan, Setia Budi, Jakarta Selatan. 

"Dari hasil sidak kita menemukan 16 WNA asal Afrika, warga Liberia dan Guenia, dan 1 warga Anggola, yang diduga kuat tidak memiliki izin tinggal atau visanya habis," ujar Kasi Pengawasan, Martin.
Lima orang tak memiliki dokumen pasport maupun visa, satu orang diduga imigran gelap, sedangkan satu orang lagi diduga membawa foto kopi pasport palsu.
"Kami menemukan pasport Amerika Serikat yang diduga dipalsukan. Nanti akan ditelusuri lebih lanjut. Kita akan menghubungi pihak kedutaan Amerika Serikat untuk memastikan, apakah dokumen ini benar dipalsukan atau dia memang warga negaranya. Karena kepada kami, orang ini mengaku warga Anggola," kata Martin.
WNA yang dijaring, jika terbukti melanggar Undang-undang Keimigrasian, terancam dideportasi, bahkan dipidana.

Indonesia Perkuat Kerjasama Keimigrasian dengan Taiwan


Indonesia kembali memperkuat kerja sama di bidang keimigrasian dan pencegahan penyelundupan dan perdagangan orang dengan Taiwan.

Sebelumnya, kerja sama dilakukan pada 28 September 2012. Penguatan kerja sama tersebut dilakukan oleh Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Taiwan dan The Taipei Economic and Trade Office (TETO) Indonesia dalam pertemuan bilateral ke-3 pada 3-4 Agustus 2015 lalu di Jakarta.

Kepala KDEI Arief Fadillah mengungkapkan, dalam pertemuan tersebut, beberapa agenda kerja sama yang berhasil dicapai yaitu kerja sama pertukaran data Lost and Stolen Passport (LASP), joint training, pertukaran informasi dan jalur komunikasi antara Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia dengan National Immigration Agency (NIA) Taiwan, manajemen rumah detensi imigrasi, kerja sama terkait border security, capacity building, kerja sama pemeriksaan keimigrasian dan pemulangan pelaku pelanggaran keimigrasian, serta manajemen WNI yang ingin mengajukan permohonan menjadi warga Taiwan.

"KDEI dan TETO telah menandatangani MoU pada pertemuan The 3rd Bilateral Meeting On Immigration Cooperation, 4 Agustus lalu. Kerja sama dengan Taiwan ini sangat penting mengingat saat ini telah terjadi peningkatan angka kehadiran WNI di Taiwan setiap tahunnya," kata Arief dalam keterangan pers yang diterima Antara di Jakarta, Senin, 17 Agustus 2015.

Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Arief dengan Perwakilan TETO, Chang Liang-Jen. Turut hadir dan menyaksikan, antara lain Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Kabul Priyono dan Director-General National Immigration Agency (NIA) Taiwan, Mo Tien Hu. Sebelumnya, KDEI dan TETO juga telah dua kali bertemu dalam pertemuan bilateral, yakni pada 2012 dan 2014.

“Diharapkan kerja sama dengan Taiwan kali ini merupakan langkah awal kerja sama berikutnya yang lebih luas dan dapat mempererat hubungan baik kedua negara,” kata Arief.


Dua Jurnalis Inggris Ini Langgar Keimigrasian RI


Direktur Jenderal Imigrasi Ronny Sompie mengungkapkan TNI Angkatan Laut telah menangkap dua jurnalis asal Inggris pada akhir Mei 2015 lalu. Neil Borner dan Becky Prosser ditangkap karena melanggar aturan keimigrasian. 

Ronny, Sabtu 15 Agustus 2015, mengatakan  kedua jurnalis itu bisa dijerat dengan tindak pidana Keimigrasian, Pasal 122 Huruf a UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Keduanya kata Ronny, diduga menyalahgunakan izin tinggal yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Tersangka berada di Indonesia menggunakan visa berupa visa on arrival. Berdasarkan penjelasan Pasal 38 UU, visa itu diizinkan melakukan kegiatan jurnalistik atau pembuatan film yang tidak bersifat komersial setelah mendapatkan izin dari instansi pemerintah," kata Ronny di Jakarta. 

Dikatakannya, pembuatan film untuk kegiatan jurnalistik harus mendapat izin yang dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri. Sedangkan izin untuk pembuatan film dari Kementerian Komunikasi dan Informasi. 

"Tersangka terbukti tidak memiliki izin tersebut sebagaimana hasil penyidikan Kepala Kantor Imigrasi Batam (Kakanim) dan telah dibuatkan berkas perkara," ujarnya.

Kepala Kantor Imigrasi Batam, kata Ronny, telah melakukan penahanan rumah di apartemen Swissbellin, Batam sejak 15 Juli hingga 3 Agustus. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), masa penahanan tersebut telah diperpanjang sampai dengan 12 September 2015.

"Bekas perkara hasil sidik telah dilimpahkan ke JPU pada 10 Agustus dan menunggu pernyataan lengkap (P21) dari JPU. Permintaan penahanan luar telah terpenuhi berupa penahanan rumah sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Ronny.

Menurut Ronny, tindakan tegas dilakukan untuk memberikan efek jera terhadap para pelanggar UU Keimigrasian. Mantan kepala kepolisian daerah Bali itu juga menanggapi pernyataan dari Dewan Pers. 

Sebelumnya, Ketua Bidang Hukum Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo, meminta kepada Dirjen Imigrasi agar kedua jurnalis tersebut cukup dikenakan tindakan deportasi. Dewan Pers juga meminta agar dilibatkan dalam upaya penyelesaian masalah terkait kedua wartawan itu.

"Sebaiknya Dewan Pers bisa mempelajari kembali UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang telah dilakukan oleh tersangka, agar kedaulatan NKRI kita bisa terjaga dengan kewibawaan bangsa dan negara," kata Ronny.

Selasa, 04 Agustus 2015

Ronny Sompie Jadi Dirjen Imigrasi, Pelantikan Tergantung Menkumham


Jakarta: Kapolda Bali Irjen Ronny Franky Sompie resmi jadi Direktur Jenderal Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM. Presiden juga sudah menerbitkan surat keputusan. 

Namun soal jadwal pelantikan, Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengatakan itu tergantung pada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Menurutnya, Yasonna lah yang bakal melantik. 

"Tergantung Kumham. Proses di presiden sudah selesai. Tinggal tergantung Menkumham kapan maunya," ujar Andi di Sekretariat Negara, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Senin (3/8/2015). 

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo sudah menerbitkan Keppres pengangkatan Irjen Ronny Franky Sompie sebagai Direktur Jenderal Imigrasi. Selain soal penetapan, Presiden juga meneken keppres ihwal perubahan status Ronny dari Polri menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sebelumnya, kepada Metrotvnews.com, Ronny Sompie siap meninggalkan institusi kepolisian jika terpilih jadi Dirjen Imigrasi. Dia menyebut UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Polri mengharuskan status kepolisiannya dilepas jika bekerja untuk lembaga lain. 

"Persyaratannya memang seperti itu (pensiun dari Polri). Kalau dibilang sayang sih sayang, kan semua punya konsekuensi. Tapi pada dasarnya medan perjuangan kan tetap sama berada di pemerintahan," kata Ronny, Selasa 16 Juni 2015. 


Istana Keluarkan Keppres, Ronny Sompie Segera Jabat Dirjen Imigrasi


Jakarta: Keputusan Presiden (keppres) pengangkatan Irjen Ronny Franky Sompie sebagai Direktur Jenderal Imigrasi telah keluar. Selain keppres soal penetapan, Istana juga mengeluarkan keppres soal perubahan status Ronny dari Polri menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Sudah ada. Keppres penetapan sebagai dirjen dan keppres lain, perubahan status dari Polri ke PNS," kata Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto kepada Metrotvnews.com di Jakarta, Senin (3/8/2015).

Menurutnya, Ronny dapat segera dilantik setelah keppres diterbitkan. Namun, ia tak tahu pasti kapan Kapolda Bali ini sah menduduki kursi Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. "Pelantikan iya bisa segera," kata dia.

Ronny Sompie mengaku siap meninggalkan institusi kepolisian jika terpilih jadi Dirjen Imigrasi. Dia menyebut UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Polri mengharuskan status kepolisiannya dilepas jika bekerja untuk lembaga lain.


sumber

Minggu, 12 Juli 2015

Bertahun-tahun tinggal di Bali, puluhan WNA tidak terdata


Kinerja keimigrasian di Bali kembali mendapat sorotan. Sebelumnya ratusan WNA terjaring sidak tanpa lapor diri di wilayah Sanur. Kini puluhan turis asing yang menetap bertahun-tahun di Serangan Denpasar Selatan justru belum pernah terdata.
Dari sidak yang dilakukan pemerintah Kota Denpasar, Kamis (9/7) terhadap turis asing yang menetap di Bali, terdapat puluhan bule yang tinggal di rumah-rumah penduduk wilayah Serangan justru tidak terdata.
Kasi Pemerintahan dan Trantib Kelurahan Serangan, Arya Wirawan, ditemui disela-sela pelaksanaan sidak mengaku, di Kelurahan Serangan dari dulu hingga saat ini tidak memiliki data tentang keberadaan WNA di wilayah Serangan.
"Kami telah berusaha untuk melakukan pendekatan pada penduduk yang mengajak WNA untuk melapor diri namun sampai saat ini belum ada yang melaporkan keberadaan WNA," ujar Arya Wirawan, Kamis (9/7) di Serangan, Bali.
Dengan adanya sidak dari Tim Gabungan Pemerintah Kota Denpasar yang melibatkan imigrasi Denpasar, TNI, dan Polri, dan dikoordinir Badan Kesatuan Bangsa dan Politik diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk melaporkan bila ada WNA tinggal di rumahnya.
"Kita tidak pernah melarang masyarakat atau WNA yang tinggal di rumah penduduk. Namun untuk memberikan rasa nyaman tentunya harus mau melaporkan keberadaan WNA di rumahnya," kata Arya.
Kabid Ketahanan Bangsa Badan Kesbangpol Kota Denpasar I Made Sumarsana mengatakan sidak WNA yang dilakukan untuk mengetahui aktivitas mereka sehingga sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.
"Kami harapkan dengan sidak ini akan membuat kesadaran masyarakat untuk melaporkan keberadaan WNA," harapnya.
Sementara itu, Made Adi dari Imigrasi Kota Denpasar mengatakan dari izin tinggal yang dimiliki WNA tidak ada permasalahan. Namun, kedepannya mereka harus melampirkan surat keterangan tempat tinggal sementara (SKTTS) untuk mengurus kartu izin tinggal terbatas (Kitas).
"Ini akan sangat mempermudah untuk melakukan pengawasan karena untuk mengurus SKTTS harus dimulai dari Kepala Lingkungan setempat sampai Kelurahan," terangnya.





Selain Berbau ISIS, Imigrasi Bidik Pelanggar Pajak


Direktur Penyidikan dan Penindakan ke-Imigrasian Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Mirza Iskandar mengaku tak sedikit warga negara Indonesia (WNI) yang telah bergabung dengan gerakan radikal Islam Suriah (ISIS).

Bahkan berdasarkan data yang diperolehnya, ada sekitar 500 warga negara Indonesia kini berada di Suriah. 

"Namun perlu diketahui juga, tidak seluruhnya masuk ISIS. Ada juga yang ke sana karena terkait pekerjaan," jelas Mirza usai menghadiri peresmian sekertariat Tim Penindakan Orang Asing, di Kantor Imigrasi Depok, Jumat 10 Juli 2015.

Terkait hal ini, Mirza pun menegaskan, instansinya sangat selektif dalam menerbitkan paspor maupun dokumen bagi mereka yang akan bertolak ke Suriah.

"Apabila jelas ada indikasi, kita bertindak dengan dinas terkait. Apabila diketahui ataupun dicurigai maka kita tolak di bandara. Dan yang kembali dari Suriah pun kita waspadai. Ke depan kita perlu meningkatkan kerjasama dengan instansi lain."

Saat ini, lanjut Mirza, berdasarkan informasi yang ia himpun, jumlah WNI yang ada di Suriah mencapai 500 an orang. "Apakah terkait ISIS atau cari kerja kita tidak tahu. Jumlah itu bukan semuanya bergabung dengan ISIS, ada yang kerja. Yang menentukan dia terindikasi instansi lain, bukan kami," tuturnya.

Bidik Pengemplang Pajak, Selain melakukan pengawasan ekstra terhadap warga yang akan bertolak ke Suriah maupun sebaliknya, pihaknya, lanjut Mirza, juga sedang fokus mengawasi pergerakan para pelanggar pajak. "Angkanya banyak. Yang akan keluar negeri kita cegah."

Di tempat yang sama, Kepala Kantor Imigrasi Depok, Dudi Iskandar menambahkan, khusus di kota ini saja, dalam beberapa bulan terakhir instansinya bekerja sama dengan tim dari Pemerintah Depok dan kepolisian, telah berhasil menjaring sebanyak 200 lebih WNA bermasalah.

"Umumnya masalah perizinan dan ketidaklengkapan dokumen," kata Dudi.

Daftar Service center midea di beberapa provinsi Indonesia

PT.MIDEA PLANET INDONESIA Jl. Rungkut Asri Tengah No.22a, Rungkut Kidul, Kec. Rungkut, Kota SBY, Jawa Timur 60293 0800 1888523 03199842330 0...