Selasa, 07 Februari 2017

6 WargaNegara Bangladesh Ditangkap oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Balai Karimun


Mas Ari mengatakan 6 WargaNegara Bangladesh yang ditangkap, yaitu Mohammad Omar Faruk, MD Saiful Islam Sani, Karim Abdul, MD Rubel Hosen, Kabir dan MD Kamaruzzaman, 5 diantaranya menjadi korban dan 1 merupakan sebagai pelakunya.
"Kelimanya mengaku tidak mengetahui akan ke Malaysia dengan cara diselundupkan. Mereka hanya mengetahui akan diberangkatkan dari bandara Dhaka Bangladesh langsung ke Malaysia. Untuk pelakunya dikenakan Pasal 120 UU No 06 tahun 2011 tentang Keimigrasian adalah, Mohammad Omar," ungkapnya didampingi Kasi Wasdakim, Berty kepada wartawan di kantornya, Senin (6/2/2017).
Mas Ari menjelaskan, kelima WNA yang menjadi korban tersebut tanggal 23 Januari 2017 berangkat dari bandara internasional Dhaka Bangladesh ke Kuala Lumpur Malaysia, diteruskan ke Soekarno Hatta Jakarta, dengan masuk Indonesia dengan visa bebas visa kunjungan dibawa bernama Sohibul juga WNA Banglades, yang kabarnya saat ini berada di Batam.
Lanjutnya, tanggal 24 Januari 2017, keenam WNA tersebut tiba di Jakarta menginap satu malam. Keesekokan harinya, dari Jakarta berangkat ke Batam menginapa selama 6 malam. Lalu tanggal 29 Januari 2017, Mohammad Omar Faruk datang ke Batam dari Malaysia mengunakan visa bebas visa kunjungan dan bertemu dengan rombongan tersebut.
Kemudian, tanggal 31 Januari 2017, MD Saiful Islam Sani, Karim Abdul, MD Rubel Hosen, Kabir dan MD Kamaruzzaman ditemani Mohammad Omar Faruk berangkat dari Batam menuju Tanjung Balai Karimun. Pukul 12.00 WIB, kesemuanya diamankan oleh petugas imigrasi keteka hendak menginap di Hotel Milenium Tanjung Balai Karimun.
"Kelima WNA tersebut dijanjikan Sohibul akan bekerja di Malaysia dengan membayar sebesar 45.000 Taka Bangladesh atau US $ 500 (bayaran pertama). Selanjutnya diharuskan membayar ke Sohibul sebesar 10.000 Taka Bangladesh atau US $ 150 per bulannya ketika sudah bekerja di Malaysia," tuturnya.


Dikesempatan yang sama juga dirilis tangkapan 8 orang WargaNegara Thailand. 3 diantaranya, Abduraheem Mahyeetae, Suchat Chomsuansawan dan Arhamadsunkiflee dimanakan di salah satu rumah yang berada dikawasan Teluk Air, Kecamatan Karimun. Rumah tersebut disewa oleh PT SK Mining dan dijadikan sebagai Mess serta kantor.
Ketiganya tinggal di Indonesia sejak 2010 tidak menggunakan visa bekerja, namun visa kunjungan 212 beberapa kali perjalanan dan visa kunjungan saat kedatangan.
Sementara lima lainnya, yaitu Yase Kaheng, Peerapong Suppanam, Nopadol Natladarom, Anurak Turan dan Anrut Natladarom diamankan pada 5 Februari 2017, saat petugas Imigrasi Karimun melakukan pengawasan orang asing di wilayah perairan Tanjung Balai Karimun dan ditemukan di kapal GT 1 Kapal Isap.(nk)


Jumat, 03 Februari 2017

Ditjen Imigrasi Tangkap Warga Malaysia Miliki KTP Indonesia


Direktorat Jenderal Imigrasi kembali menangkap warga negara asing (WNA) yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia.
Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Agung Sampurno mengatakan, kantor imigrasi  kelas 1 Surakarta menangkap WN Malaysia yang memiliki KTP WNI pada Rabu 18 Januari 2016

"(WN Malaysia) masuk secara ilegal melalui wilayah Batam, saat ini sedang dalam pemeriksaan dan ditahan di Rumah Detensi Imigrasi," ujar Agung Sampurno pada keterangannya, Rabu 18 Januari 2017.

Tidak hanya kantor Imigrasi Surakarta, Agung menyatakan Kantor imigrasi Kendari juga menangkap WN Malaysia yang memiliki KTP WNI. Menurut Agung, penangkapan terjadi saat WNA bernama Roslyha Binti Sahar itu tengah mengurus permohonan paspor RI.

–– ADVERTISEMENT ––
"KTP WNI atas nama Rossaleha Alias Roslyha Binti Sahar digunakan untuk persyaratan pemohonan paspor RI," ujar Agung.
Tersangka Rossaleha Alias Roslyha Binti Sahar diketahui memiliki paspor kewarganegaraan Malaysia dengan nama Roslyha Binti Sahar masuk  dengann cap bebas visa kunjungan singkat pada 10 Juli 2015 di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin
"KTP diterbitkan Dispendukcapil Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Utara pada 1 Oktober 2015," tandas Agung.


Imigrasi RI Ajak Masyarakat Sukseskan Program E-Gov Pasti Nyata


Direktorat Jendral Imigrasi, Kementerian Hukum dan Ham Republik Indonesia berkomitmen untuk mewujudkan layanan keimigrasian berbasis online melalui program Imigrasi E-Gov Pasti Nyata.


–– ADVERTISEMENT ––
Dalam rangka menyambut Hari Bhakti Imigrasi ke 67 pada tanggal 26 Januari 2017, Direktorat Jenderal Imigrasi meluncurkan program E-Gov pasti nyata. Program ini dibuat untuk mewujudkan layanan keimigrasian berbasis online untuk seluruh masyarakat Indonesia.
Melalui program E-Gov, masyarakat bisa merasakan layanan permohonan paspor online, visa onlin e, dan aplikasi pelaporan orang asing dengan mudah. Selain itu, Imigrasi E-Gov Pasti Nyata juga memberikan pengawasan terhadap ijin tinggal warga negara asing.

Bukan cuma itu, program E-Gov juga memiliki ITAS dan ITAP Online yang bisa membuat masyarakat Indonesia juga dapat memonitor kedatangan dan ijin tinggal warga negara asing.
“Kita berkomitmen untuk berkembang di bidang IT dan tahun ini ada E-Goverment dibuat sesuai dengan perkembangan teknologi yang ada,” ujar Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Yasonna Laoly saat menghadiri acara Syukuran Hari Bhakti Imigrasi.
Program E-Goverment diharapkan akan semakin meningkatkan kualitas pelaksanaan tudas dan fungsi Imigrasi. Apalagi, kini Direktorat Jenderal Imigrasi juga telah menetapkan kebijakan dan strategi untuk menerapkan teknologi dan informasi dalam bentuk Sistem Manajemen Informasi Keimigrasian (SIMKIM).
SIMKIM dijadikan penyokong utama dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Keimigrasian. Bahkan, SIMKIM juga dimanfaatkan oleh berbagai instansi terkait seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Keuangan, Kementerian Luar Negeri, Polri, Kejaksaan, Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Pariwisata, dan lain-lain.
Adapun beberapa inovasi yang terkait dengan pengunaan Teknologi Informasi yang telah dicapai antara lain:
  1. Early Morning Service dan Sunset Service
  2. Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan secara online
  3. Layanan Izin Tinggal Terbatas Elektronik
  4. Pembentukan Unit Layanan Paspor di 5 tempat pada tahun 2017
  5. Cetak biru restrukturisasi SIMKIM 2016-2019.
Pada Hari Bhakti Imigrasi tahun ini turut pula diberikan penghargaan kepada beberapa kantor imigrasi dan insan imigrasi yang selama ini sudah membantu pelayanan imigrasi.



sumber: http://news.liputan6.com/read/2839105/sambut-hari-bakti-ke-67-imigrasi-luncurkan-program-e-gov

Selasa, 03 Januari 2017

Sebanyak 76 warga negara Tiongkok terjaring operasi Ditjen Imigrasi


Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) menjaring 76 perempuan berkewarganegaraan Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang diduga melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian pada operasi pengawasan orang asing yang digelar pada malam pergantian tahun di Jakarta.

"Mereka yang terjaring diduga telah menyalahgunaan peruntukan visa kunjugnan. Motif dan modus penyalahgunaan ini sedang kami dalami," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kemkumham Yurod Saleh saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Minggu.

Menurut dia, 76 warga RRT yang diamankan tersebut didapati melakukan kegiatan sebagai terapis pijat, pemandu lagu serta pekerja seks komerial (PSK) yang bertarif mulai dari Rp2,8 juta hingga Rp5 juta.

Dalam operasi tersebut tim dari Ditjen Imigrasi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 92 buah paspor kewarganegaraan RRT, kwitansi atau bukti pembayaran, uang sebesar Rp15 juta, telepon genggam, tas, pakaian dalam wanita dan alat kontrasepsi.

Operasi di tempat hiburan malam di DKI Jakarta yang diduga memfasilitasi kegiatan orang asing ini, menurut dia, dilakukan setelah Ditjen Imigrasi endapat sejumlah laporan dari masyarakat. Karenanya, selain mendalami motif dan modus penyalahgunaan dari 76 warga negara RRT tersebut, pihak yang memberi fasilitas juga akan didalami. 

 Selain menggelar operasi pengawasan orang asing di DKI Jakarta, Yurod mengatakan Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian dan Kantor Imigrasi juga melakukan hal yang sama di sejumlah wilayah lainnya. Hasilnya puluhan orang asing lainnya juga terjaring operasi tersebut, sehingga total 125 orang asing terjaring pada operasi yang dilaksanakan pada 30 hingga 31 Desember 2016 itu.

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan mengamankan 10 orang asing dari Italia, India, Prancis, Guinea, Cina dan Australia. Kantor Imigrasi Kelas I khusus Soekarno Hatta mengamankan 5 orang asing yang terdiri atas 4 warga RRT dan 1 warga negara Korea Selatan.

Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat mengamankan 11 orang asing terdiri atas 6 warga India dan 5 warga Nigeria. Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Barat mengamankan 11 orang asing yang terdiri atas 8 warga RRT, 2 warga negara Hongkong, dan 1 warga Malaysia.

Kantor Imigrasi Jakarta Utara mengamankan 2 warga RRT, sedangkan Kantor Imigrasi Kelas I Surabaya mengamankan 7 warga RRT. Kantor Imigrasi Sorong mengamankan 3 warga RRT.

Yurod mengatakan langkah ke depan yang akan dilakukan pihak Imigrasi adalah memperketat pengawasan terhadap orang-orang asing yang masuk ke Indonesia, mengingat tidak boleh meralang siapapun untuk masuk ke sebuah negara. Yang dapat dilakukan, kata dia, adalah mengawasi dan memastikan mereka yang masuk ke Indonesia mematuhi aturan negara ini.

Warga negara asing yang terjaring pada operasi pengawasan orang asing ini dibawa ke rumah detensi untuk segera diproses dan dapat dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pembayaran biaya beban atau denda, deportasi dan penangkalan maupuan sanksi pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun, lanjutnya. Pelanggaran yang dilakukan bervariasi mulai dari overstay (melebihi masa izin tinggal), tidak dapat menunjukkan paspor ketika diminta petugas (Pasal 116) hingga penyalahgunaan Izin Tinggal Keimigrasian (Pasal 122).


Selasa, 06 Desember 2016

Imigrasi Ngurah Rai Bali Tolak Kedatangan Warga United State of America



Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai Bali menolak kedatangan warga negara Amerika Serikat JDD (71) pada Ahad (4/12) sekitar pukul 23.47 WITA. "Alasan penolakannya karena yang bersangkutan pernah melakukan kejahatan seksual di negaranya," kata Kepala Bidang Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Heru Santoso melalui keterangan tertulis, di Jakarta, Senin (5/12).
Heru menuturkan JDD menumpang pesawat Xianmen Air nomor penerbangan MF-891 dari Xianmen Tiongkok menuju Bandara Internasional Ngurah Rai Bali. Usai menjalani pemeriksaan, petugas mengembalikan JDD menggunakan pesawat Xianmen Air nomor penerbangan MF-892 pada Senin, pukul 01.00 WITA.
Sebelumnya, petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang juga memulangkan dua pria asal Sudan NAA (27) dan SY (24), pada Kamis (1/12). Petugas mencurigai kedatangan kedua warga asing itu, karena tidak memiliki tujuan dan maksud yang jelas ke Indonesia.
"Keduanya mengaku memiliki teman di Jakarta, namun tidak dapat menjelaskan ketika ditanya lebih lanjut," ujar Heru.
Penolakan warga asing masuk ke Indonesia sudah beberapa kali dilakukan petugas Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta. Selain kasus di atas, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta juga pernah menolak kedatangan beberapa wanita asal Maroko yang diduga terlibat jaringan prostitusi internasional.

Jumat, 11 Desember 2015

Office Hours

Hours and procedures can change any time so be sure to check the website. The hours listed below are accurate as of the date of this post. Always get there as early as possible. The longer you wait, the more crowded it will be.



Daftar Service center midea di beberapa provinsi Indonesia

PT.MIDEA PLANET INDONESIA Jl. Rungkut Asri Tengah No.22a, Rungkut Kidul, Kec. Rungkut, Kota SBY, Jawa Timur 60293 0800 1888523 03199842330 0...