Kantor Imigrasi Jakarta Selatan mengamankan dua laki-laki asal Afganistan di Kalibata City. Dua orang tersebut diduga berprofesi sebagai pekerja seks komersial (PSK).
Kedua orang bernama Shir Agha Mohammadi (23) dan Ali Hassani (20) ini berstatus sebagai pengungsi. Mereka tidak memiliki izin tinggal namun hanya memiliki kartu UNHCR.
"Mereka pemegang kartu pengungsi dari UNHCR, jadi izin tinggalnya tidak ada," ujar Kepala Kantor Imigrasi Jaksel Cucu Koswala di Jl Warung Buncit Raya, Pancoran, Jaksel, Senin (17/4/2017).
Penangkapan dilakukan pada Rabu malam (26/4) sekitar pukul 22.00 WIB. Keduanya pun telah diintai sejak jauh-jauh hari.
Petugas Imigrasi Jaksel sengaja memancing kedua warga asing tersebut untuk bertransaksi di Kalibata City. Setelah diketahui, akhirnya petugas langsung mengamankan kedua pria asal Afganistan ini.
"Sebelumnya telah dilaksanakan pemantauan atau operasi intelijen keimigrasian selama kurang-lebih satu minggu terhadap keberadaan dan kegiatan kedua PSK tersebut," tutur Cucu.
Barang bukti yang diamankan petugas Imigrasi.Barang bukti yang diamankan petugas Imigrasi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, PSK ini mengaku menerima pelanggan, baik laki-laki maupun perempuan. Tarif yang dikenakan untuk short time sebesar Rp 500-800 ribu. Sedangkan untuk long time Rp 1,5-2 juta.
"Kedua orang asing yang diduga sebagai PSK tersebut melayani laki-laki dan perempuan," tutur Cucu. Barang bukti yang diamankan petugas Imigrasi.Barang bukti yang diamankan petugas Imigrasi.
Selain itu, keduanya telah tinggal di Indonesia sejak 2014. Mereka baru sekitar 7 bulan tinggal di Kalibata City, Jakarta Selatan.
"Kalau dari keterangan sementara yang kita dapat, dia sudah 2014, dan sebelumnya tinggal di Bogor, lalu tujuh bulan ini tinggal di Kalibata City," ucap Cucu.
Imigrasi masih mendalami kasus ini untuk mengetahui ada-tidaknya jaringan di antara mereka dan pelanggan yang biasa bertransaksi dengan mereka.
"Konsumen kita belum tahu karena baru dapat tadi malam, yang jelas perempuan dan laki-laki diterima. Akan terus didalami," ujarnya.
Sementara itu, kedua orang asal Afganistan ini diduga melanggar Pasal 75 ayat 1 jo Pasal 122 huruf a UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti kartu UNHCR, handphone, dan uang.