Kamis, 20 Agustus 2015

Petugas Imigrasi Jaksel Amankan 16 WNA Ilegal


Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta menggelar sidak terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang diduga menjadi imigran gelap, alias tak memiliki dokumen resmi.
Sidak dilakukan Rabu, 19 Agustus 2015 pukul 16.00 WIB. Sidak dilakukan di salah satu rumah kos yang berada di Jalan Anggrek III, Kelurahan Karet, Kuningan, Setia Budi, Jakarta Selatan. 

"Dari hasil sidak kita menemukan 16 WNA asal Afrika, warga Liberia dan Guenia, dan 1 warga Anggola, yang diduga kuat tidak memiliki izin tinggal atau visanya habis," ujar Kasi Pengawasan, Martin.
Lima orang tak memiliki dokumen pasport maupun visa, satu orang diduga imigran gelap, sedangkan satu orang lagi diduga membawa foto kopi pasport palsu.
"Kami menemukan pasport Amerika Serikat yang diduga dipalsukan. Nanti akan ditelusuri lebih lanjut. Kita akan menghubungi pihak kedutaan Amerika Serikat untuk memastikan, apakah dokumen ini benar dipalsukan atau dia memang warga negaranya. Karena kepada kami, orang ini mengaku warga Anggola," kata Martin.
WNA yang dijaring, jika terbukti melanggar Undang-undang Keimigrasian, terancam dideportasi, bahkan dipidana.

Indonesia Perkuat Kerjasama Keimigrasian dengan Taiwan


Indonesia kembali memperkuat kerja sama di bidang keimigrasian dan pencegahan penyelundupan dan perdagangan orang dengan Taiwan.

Sebelumnya, kerja sama dilakukan pada 28 September 2012. Penguatan kerja sama tersebut dilakukan oleh Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Taiwan dan The Taipei Economic and Trade Office (TETO) Indonesia dalam pertemuan bilateral ke-3 pada 3-4 Agustus 2015 lalu di Jakarta.

Kepala KDEI Arief Fadillah mengungkapkan, dalam pertemuan tersebut, beberapa agenda kerja sama yang berhasil dicapai yaitu kerja sama pertukaran data Lost and Stolen Passport (LASP), joint training, pertukaran informasi dan jalur komunikasi antara Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia dengan National Immigration Agency (NIA) Taiwan, manajemen rumah detensi imigrasi, kerja sama terkait border security, capacity building, kerja sama pemeriksaan keimigrasian dan pemulangan pelaku pelanggaran keimigrasian, serta manajemen WNI yang ingin mengajukan permohonan menjadi warga Taiwan.

"KDEI dan TETO telah menandatangani MoU pada pertemuan The 3rd Bilateral Meeting On Immigration Cooperation, 4 Agustus lalu. Kerja sama dengan Taiwan ini sangat penting mengingat saat ini telah terjadi peningkatan angka kehadiran WNI di Taiwan setiap tahunnya," kata Arief dalam keterangan pers yang diterima Antara di Jakarta, Senin, 17 Agustus 2015.

Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Arief dengan Perwakilan TETO, Chang Liang-Jen. Turut hadir dan menyaksikan, antara lain Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Kabul Priyono dan Director-General National Immigration Agency (NIA) Taiwan, Mo Tien Hu. Sebelumnya, KDEI dan TETO juga telah dua kali bertemu dalam pertemuan bilateral, yakni pada 2012 dan 2014.

“Diharapkan kerja sama dengan Taiwan kali ini merupakan langkah awal kerja sama berikutnya yang lebih luas dan dapat mempererat hubungan baik kedua negara,” kata Arief.


Dua Jurnalis Inggris Ini Langgar Keimigrasian RI


Direktur Jenderal Imigrasi Ronny Sompie mengungkapkan TNI Angkatan Laut telah menangkap dua jurnalis asal Inggris pada akhir Mei 2015 lalu. Neil Borner dan Becky Prosser ditangkap karena melanggar aturan keimigrasian. 

Ronny, Sabtu 15 Agustus 2015, mengatakan  kedua jurnalis itu bisa dijerat dengan tindak pidana Keimigrasian, Pasal 122 Huruf a UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Keduanya kata Ronny, diduga menyalahgunakan izin tinggal yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Tersangka berada di Indonesia menggunakan visa berupa visa on arrival. Berdasarkan penjelasan Pasal 38 UU, visa itu diizinkan melakukan kegiatan jurnalistik atau pembuatan film yang tidak bersifat komersial setelah mendapatkan izin dari instansi pemerintah," kata Ronny di Jakarta. 

Dikatakannya, pembuatan film untuk kegiatan jurnalistik harus mendapat izin yang dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri. Sedangkan izin untuk pembuatan film dari Kementerian Komunikasi dan Informasi. 

"Tersangka terbukti tidak memiliki izin tersebut sebagaimana hasil penyidikan Kepala Kantor Imigrasi Batam (Kakanim) dan telah dibuatkan berkas perkara," ujarnya.

Kepala Kantor Imigrasi Batam, kata Ronny, telah melakukan penahanan rumah di apartemen Swissbellin, Batam sejak 15 Juli hingga 3 Agustus. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), masa penahanan tersebut telah diperpanjang sampai dengan 12 September 2015.

"Bekas perkara hasil sidik telah dilimpahkan ke JPU pada 10 Agustus dan menunggu pernyataan lengkap (P21) dari JPU. Permintaan penahanan luar telah terpenuhi berupa penahanan rumah sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Ronny.

Menurut Ronny, tindakan tegas dilakukan untuk memberikan efek jera terhadap para pelanggar UU Keimigrasian. Mantan kepala kepolisian daerah Bali itu juga menanggapi pernyataan dari Dewan Pers. 

Sebelumnya, Ketua Bidang Hukum Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo, meminta kepada Dirjen Imigrasi agar kedua jurnalis tersebut cukup dikenakan tindakan deportasi. Dewan Pers juga meminta agar dilibatkan dalam upaya penyelesaian masalah terkait kedua wartawan itu.

"Sebaiknya Dewan Pers bisa mempelajari kembali UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang telah dilakukan oleh tersangka, agar kedaulatan NKRI kita bisa terjaga dengan kewibawaan bangsa dan negara," kata Ronny.

Selasa, 04 Agustus 2015

Ronny Sompie Jadi Dirjen Imigrasi, Pelantikan Tergantung Menkumham


Jakarta: Kapolda Bali Irjen Ronny Franky Sompie resmi jadi Direktur Jenderal Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM. Presiden juga sudah menerbitkan surat keputusan. 

Namun soal jadwal pelantikan, Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengatakan itu tergantung pada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Menurutnya, Yasonna lah yang bakal melantik. 

"Tergantung Kumham. Proses di presiden sudah selesai. Tinggal tergantung Menkumham kapan maunya," ujar Andi di Sekretariat Negara, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Senin (3/8/2015). 

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo sudah menerbitkan Keppres pengangkatan Irjen Ronny Franky Sompie sebagai Direktur Jenderal Imigrasi. Selain soal penetapan, Presiden juga meneken keppres ihwal perubahan status Ronny dari Polri menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sebelumnya, kepada Metrotvnews.com, Ronny Sompie siap meninggalkan institusi kepolisian jika terpilih jadi Dirjen Imigrasi. Dia menyebut UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Polri mengharuskan status kepolisiannya dilepas jika bekerja untuk lembaga lain. 

"Persyaratannya memang seperti itu (pensiun dari Polri). Kalau dibilang sayang sih sayang, kan semua punya konsekuensi. Tapi pada dasarnya medan perjuangan kan tetap sama berada di pemerintahan," kata Ronny, Selasa 16 Juni 2015. 


Istana Keluarkan Keppres, Ronny Sompie Segera Jabat Dirjen Imigrasi


Jakarta: Keputusan Presiden (keppres) pengangkatan Irjen Ronny Franky Sompie sebagai Direktur Jenderal Imigrasi telah keluar. Selain keppres soal penetapan, Istana juga mengeluarkan keppres soal perubahan status Ronny dari Polri menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Sudah ada. Keppres penetapan sebagai dirjen dan keppres lain, perubahan status dari Polri ke PNS," kata Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto kepada Metrotvnews.com di Jakarta, Senin (3/8/2015).

Menurutnya, Ronny dapat segera dilantik setelah keppres diterbitkan. Namun, ia tak tahu pasti kapan Kapolda Bali ini sah menduduki kursi Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. "Pelantikan iya bisa segera," kata dia.

Ronny Sompie mengaku siap meninggalkan institusi kepolisian jika terpilih jadi Dirjen Imigrasi. Dia menyebut UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Polri mengharuskan status kepolisiannya dilepas jika bekerja untuk lembaga lain.


sumber

Daftar Service center midea di beberapa provinsi Indonesia

PT.MIDEA PLANET INDONESIA Jl. Rungkut Asri Tengah No.22a, Rungkut Kidul, Kec. Rungkut, Kota SBY, Jawa Timur 60293 0800 1888523 03199842330 0...