Senin, 20 Maret 2017

Ditjen Imigrasi Hapus Syarat Tabungan Rp 25 Juta Pemohon Paspor


Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mencabut persyaratan saldo Rp 25 juta dalam tabungan saat proses pengajuan pembuatan paspor baru untuk mencegah TKI nonprosedural. Keputusan diambil karena banyaknya respons yang muncul dari masyarakat terkait persyaratan tersebut.

"Sebagai pembuatan kebijakan kami tidak boleh tutup mata. Dari hasil analisa kami terhadap apa yang berkembang di media dan masyarakat, kata Rp 25 juta itu kami hapus karena sampai saat ini masyarakat belum bisa memahami maksud dari syarat Rp 25 juta itu," ujar Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Agung Sampurno dalam jumpa pers di gedung Ditjen Imigrasi, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (20/3/2017).

Dari hasil analisa media, masyarakat menurut Agung memberikan respons negatif atas persyaratan menunjukkan rekening koran Rp 25 juta. Syarat ini sebelumnya diberlakukan kepada pemohon paspor baru yang bertujuan wisata namun tak punya pekerjaan tetap. Penentuan diminta tidaknya syarat tambahan ini sebelumnya diserahkan kepada penilaian petugas imigrasi.

"Kami melihat masyarakat merasa terbebani dengan adanya syarat ini. Oleh karena itu, sebagai pembuat kebijakan kami yang harus lebih memahami masyarakat. Kalau ditanya sampai kapan akan dihapus, yang bisa saya sampaikan adalah sampai saat ini syarat itu dihilangkan," jelas Agung.

Agung menegaskan meskipun syarat Rp 25 juta itu telah dihapus, pihak imigrasi akan tetap melaksanakan serangkaian proses pemeriksaan untuk mencegah terjadinya TKI nonprosedural. Salah satunya dengan mendalami motif pemohon melalui wawancara mendalam dan berdasarkan gestur tubuh pemohon.

"Proses profiling dan gesturing serta pemeriksaan database, jika dibutuhkan, harus dilakukan secara lebih mendalam. Jadi sekarang persyaratan permohonan paspornya sama, harus ada KTP, KK, akte kelahiran. Selain itu juga ada tambahan untuk ke luar negeri harus melampirkan surat rekomendasi paspor yang diterbitkan oleh Dinas Ketenagakerjaan dan melakukan pemeriksaan kesehatan di sarana kesehatan yang ditentukan oleh Kementerian Kesehatan," terang Agung.

Serangkaian proses pemeriksaan itu bertujuan untuk mencegah adanya TKI nonprosedural. Selain itu juga agar masyarakat merasa aman.

"Kami bermaksud untuk memberikan masyarakat rasa aman, bahwa mereka tahu negara hadir dalam pembuatan paspor ini agar kita mencegah hal-hal yang tidak kita inginkan terjadi," kata Agung.


Syarat Tabungan Rp 25 Juta untuk Buat Paspor, Ini Kata Kepala Kantor Imigrasi


Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menetapkan kebijakan perihal permohonan pembuatan paspor baru. Salah satu poin kebijakan ini adalah pemohon harus memiliki tabungan atas nama pemohon dengan jumlah minimal sebesar Rp 25 juta.
Kebijakan ini ditetapkan menyusul adanya surat edaran nomor IMI-02177.GR.02.06 tahun 2017 tentang pencegahan Tenaga Kerja Indonesia non-prosedural. Adapun kebijakan ini sudah berlaku sejak 1 Maret 2017.

Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan Cucu Koswala mengatakan kebijakan ini dibuat sebagai langkah preventif mencegah tindak pidana perdagangan orang.
"Ini biasanya terjadi (perdagangan orang) kalau dari pemohon paspor dengan maksud misalnya kunjungan, ziarah, atau yang lain, tapi nantinya mereka tidak kembali ke Indonesia. Kemudian di sana mereka jadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) non-prosedural," ujar Cucu saat ditemui Kompas.com di kantornya, Jumat (17/3/17).

Sedangkan untuk pemohon yang ingin menjadi TKI di luar negeri, harus menyertakan keterangan dari beberapa pihak terkait. Adapun keterangan tersebut disertakan dari Kementerian Tenaga Kerja dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).
Selain itu bagi pemohon yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri dengan tujuan lain, akan diterapkan persyaratan sebagai berikut:
1. Untuk keperluan menunaikan ibadah haji khusus/umroh, meminta rekomendasi dari Kementerian Agama kabupaten/kota dan surat keterangan dari Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji khusus Umroh (PPIH/PPIU).
2. Untuk keperluan magang dan program bursa kerja khusus, meminta surat rekomendasi dari Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kementerian Tenaga Kerja.
3. Untuk kunjungan keluarga, meminta surat jaminan dan fotokopi paspor dari keluarga yang akan dikunjungi.
4. Untuk keperluan wisata, melampirkan buku tabungan atas nama pemohon dengan nominal sekurang-kurangnya Rp 25 juta. (Baca: Ini Pihak yang Dimintakan Syarat Tabungan Rp 25 Juta untuk Urus Paspor)
Adapun terdapat beberapa destinasi negara yang akan lebih diperketat karena umumnya menjadi sasaran bagi para pekerja. Negara tersebut adalah Malaysia, Timur Tengah, Hongkong, Taiwan, dan Korea Selatan


sumber:  http://megapolitan.kompas.com/read/2017/03/17/15523381/syarat.tabungan.rp.25.juta.untuk.buat.paspor.ini.kata.kepala.kantor.imigrasi

Jumat, 24 Februari 2017

Immigration Checkpoint at indonesia


LAW OF THE REPUBLIC OF INDONESIA NUMBER 6 OF 2011 CONCERNING IMMIGRATION
CHAPTER XI
CRIMINAL PROVISION
Article 113

Any person who knowingly enters or exit the Indonesian Territory without passing through an examination by the Immigration Officer at Immigration Checkpoint Venue as contemplated in Article 9 paragraph (1) shall be punished with imprisonment for a maximum of 1 (one) year and/or fine sentence at the maximum of Rp100,000,000,00 (one hundred million Rupiah).

Article 9
(1) Every people who enter or exit the Indonesian Territory shall be obliged to pass through a check conducted by the Immigration Officer at Immigration Checkpoint Venue.

according the presidential decree 105 year 2015. The ports that are authorized as Immigration Checkpoint Venue for Yacht :
a. Pelabuhan Sabang, Sabang, Aceh;
b. Pelabuhan Belawan, Medan, Sumatera Utara;
c. Pelabuhan Teluk Bayur, Padang, Sumatera Barat;
d. Nongsa Point Marina, Batam, Kepulauan Riau;
e. Bandar Bintan Telani, Bintan, Kepulauan Riau;
f. Pelabuhan Tanjung Pandan, Belitung, Bangka Belitung;
g. Pelabuhan Sunda Kelapa dan Marina Ancol, DKI Jakarta;
h. Pelabuhan Benoa, Badung, Bali;
i. Pelabuhan Tenau, Kupang, Nusa Tenggara Timur;
j. Pelabuhan Kumai, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah;
k. Pelabuhan Tarakan, Tarakan, Kalimantan Utara;
l. Pelabuhan Nunukan, Bulungan, Kalimantan Timur;
m. Pelabuhan Bitung, Bitung, Sulawesi Utara;
n. Pelabuhan Ambon, Ambon, Maluku;
o. Pelabuhan Saumlaki, Maluku Tenggara Barat, Maluku;
p. Pelabuhan Tual, Maluku Tenggara, Maluku;
q. Pelabuhan Sorong, Sorong, Papua Barat; dan
r. Pelabuhan Biak, Biak, Papua.

Up to 24 hours prior to your arrival in a Port of Entry, log-in to the the new Yacht Electronic Registration System at https://yachters-indonesia.id Complete the necessary forms and http://yacht.beacukai.go.id/yachtbc/index.html

Print out the forms and present them to the authorities at your first port of entry (make several copies, min 10).The forms are self-explanatory and require similar information to what was previously required with the CAIT, such as chosen entry port, list of ports you intend to visit, ETA/ETD and so on.




Article 114

(1) Person in Charge of Transport Tool that enters or exits the Indonesian Territory with his/her transport tool without passing through the Immigration Checkpoint Venue as contemplated in Article 17 paragraph (1) shall be punished with imprisonment for a maximum of 1 (one) year and/or fine sentence at the maximum of Rp100,000,000,00 (one hundred million Rupiah). 
(2) Person in Charge of Transport Tool that intentionally disembark or embark the passenger without passing through an examination of the Immigration Officer or landing examining personnel at the Immigration Checkpoint Venue as contemplated in Article

Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Balai Karimun tangkap tujuh warga negara asing


Imigrasi Kelas II Tanjung Balai Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, menangkap lima warga negara Bangladesh, satu warga negara Laos dan satu warga negara Singapura yang masuk ke Indonesia secara ilegal.

"Ketujuh orang itu, kami proses dalam tiga kasus, masing-masing satu kasus untuk lima warga negara Bangladesh, satu dari Laos dan satu dari Singapura," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Balai Karimun Mas Arie Yuliansa Dwi Putra dalam keterangan pers di Tanjung Balai Karimun, Senin.

Kelima warga negara Bangladesh tersebut adalah MD Pasa (46) pemegang paspor Bangladesh dengan nomor BL0945943 dan BN0185446, Liton Mia (32) paspor nomor BL0724463, Mohammad Sujun (27) paspor nomor BM0317759, MD Habibur Rahman (23) paspor no BC0981507 dan MD Rakib Biswas (26) pemegang paspor nomor BC0436840.

Mereka, kata Mas Arie, berangkat dari Bandara Internasional Dhaka Bangladesh pada 14 Februari 2017, transit di Kuala Lumpur Malaysia, dan melanjutkan perjalanan menuju Bandara Soekarno-Hatta, Banten, dengan menggunakan bebas visa kunjungan singkat.

Selanjutnya, kelimanya terbang menuju Batam pada 15 Februari 2017, dan keesokan hari (16/2), melanjutkan perjalanan menuju Tanjung Balai Karimun dengan menumpang feri Batam Jet.

"Kelima-limanya menginap di Hotel Paradise, Tanjung Balai Karimun, dan diamankan petugas setelah melihat gerak-gerik yang mencurigakan," jelasnya. Berdasarkan pemeriksaan, kata Kakanim, MD Pasa diduga akan mempekerjakan empat orang Bangladesh lainnya ke Malaysia melalui pelabuhan tidak resmi, dengan membayar uang sebesar 35.000 taka Bangladesh atau sekitar 450 dolar Amerika dan 6.500 taka atau sekitar 81 dolar Amerika.

"Empat orang yang dibawa MD Pasa mengaku tidak tahu akan ke Malaysia dengan cara diselundupkan atau tidak melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi. Mereka hanya tahu akan diberangkatkan dari Bandara Thaka langsung ke Malaysia," ujarnya.

Barang bukti yang disita dari MD Pasa, lanjut dia, antara lain uang sebesar 4500 dolar Amerika, 4,500 ringgit Malaysia, 2.900 ringgit Malaysia pecahan 100, 8 ringgit, 10 ringgit, 7.000 taka, 452 taka, dan uang rupiah sebesar Rp2.293.000. Kemudian, dua telepon genggam.

"Dari tangan empat lainnya tidak ada barang bukti. Semuanya kami peroleh dari MD Pasa," tambah Mar Arie. Menurut Mas Arie Yuliansa, kelima warga negara Bangladesh itu diduga hendak mencari rute baru ke Malaysia. Selama ini melalui Batam, namun kali ini mereka hendak mencoba masuk Malaysia melalui Tanjung Balai Karimun.

Sedangkan satu warga negara Laos yang bernama Tim Budsari (29) tanpa paspor, kata dia, diamankan di rumah seorang WNI bernama Novian, warga perumahan Laixing, Tanjung Balai Karimun pada 10 Februari 2017. Tim Budsari, awalnya bekerja sebagai pekerja salon di Thailand, dan enam bulan lalu berangkat Malaysia menemui Novian yang telah dikenalnya selama satu tahun, dan selanjutnya dia dan Novian berangkat dari Malaysia menuju Tanjung Balai Karimun melalui jalur tidak resmi.

"Pengakuannya, Tim Budsari merupakan istri dari Novian, namun kami belum menemukan surat-surat resmi yang menjelaskan bahwa mereka suami istri," jelasnya.

Sedangkan satu warga negara Singapura yang bernama Tajuddin bin Abdul Rahim (44) pemegang paspor, lanjut Mas Arie, dilimpahkan Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun. Tajuddin masuk wilayah Indonesia tanpa melalui jalur resmi, dan tidak memiliki paspor dan izin tinggal.

"Untuk kasus atas Tajuddin bin Abdul Rahim, merupakan kasus limpahan dari Satres Narkoba Polres Karimun, dan katanya tidak ada bukti-bukti bahwa yang bersangkutan terlibat kasus narkoba," ujar Mas Arie Yuliansa. 


Selasa, 14 Februari 2017

Imigrasi Usut Perusahaan Pengirim TKI Ilegal Bermodus Visa Ziarah



Pemerintah telah melakukan moratorium pengiriman TKI ke sejumlah negara di negara di luar negeri. Namun ada saja perusahaan yang berusaha mengirimkan TKI ilegal ke luar negeri dengan modus menggunakan visa ziarah.

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pun mengusut kasus ini pasca terungkapnya upaya pegiriman TKI ke sujumlah negara di Timur Tengah dan Malaysia. "Sedang kita telusuri dan lakukan penyelidikan, untuk mengetahui apakah ada unsur pengorganisaian dari mereka dengan perusahaan asing itu," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Agung Sampurno saat dikonfirmasi detikcom, Minggu (12/2/2017).

Seperti diketahui Minggu pagi tadi Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan upaya pemberangkatan 17 WNI yang akan dipekerjakan ke Doha, Qatar dan Abu Dhabi. Sehari sebelumnya Imigrasi juga mengamankan 13 WNI yang diberangkatkan ke Malaysia.

Total TKI ilegal yang diamankan Imigrasi hinga saat ini sebanyak 30 orang. Agung mengatakan ke-30 WNI yang dicegah keberangkatannya itu sudah dipulangkan ke daerahnya masing-masing.

"Mereka sudah dikembalikan ke daerahnya masing-masing, untuk sementara paspor kita tahan dan nama-nama yang bersangkutan untuk sementara kita masukkan ke dalam daftar orang-orang yang ditunda kepemilikan paspornya," jelas Agung.

Sebagaimana diketahui, para WNI ini dirayu para penyelundup di mana mereka tidak keluar uang sepeser pun dalam mengurus segala keperluannya untuk ke luar negeri. Kemudian di sana akan dipekerjakan tidak sesuai kontrak kerja atau hasil moratorium pemerintah.

"Mereka dirayu dan modusnya mereka ini enggak keluar uang sama sekali dari tiket, Paspor dan biaya lainnya selama di sana ditanggung oleh perusahaan itu. Kemudian di sana dipekerjakan tidak sesuai kontrak kerja pemerintah. Untuk itu kita lakukan pencegahan, karena orang-orang ini berpotensi menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau dieksploitasi di luar negeri," jelasnya.


30 WNI Dicegah ke Luar Negeri


Kantor Imgrasi Soekarno-Hatta mencegah keberangkatan 30 warga negara Indonesia ke luar negeri. Pihak imigrasi menduga mereka akan menjadi tenaga kerja ilegal di luar negeri.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Agung Sampurno mengatakan pihaknya mencegah 16 orang WNI yang akan berangkat ke Doha, Qatar, tadi pagi, 12 Februari 2017.

“Pencegahan ini dilakukan karena mereka tidak dapat menjelaskan secara tegas dan jelas maksud dan tujuan ke Timur Tengah,” kata Agung dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Ahad, 12 Februari 2017.

Dari 16 WNI itu, sebagian besar berasal dari Jawa Barat. Satu orang berasal dari Sumbawa. Mereka rencananya terbang ke Doha dengan penerbangan Qatar Airways pada pukul 07.45.

Sebelumnya, pihak Imigrasi juga mencegah keberangkatan 11 WNI yang hendak menuju Malaysia. Mereka rencananya terbang ke Malaysia pada Sabtu, 11 Februari 2017, menggunakan penerbangan AirAsia Ak387 pada pukul 20.50. “Kesebelas paspor telah di STP (surat tanda penerimaan) oleh Bidang Wasdakim Kanim Soeta (Soekarno-Hatta),” kata Agung.

Hanya selang jam setelah mencegah 11 WNI itu, kantor imigrasi kembali menahan keberangkatan tiga WNI asal Jawa Timur. Mereka berencana ke Abu Dhabi, Uni Emirat Arab, menggunakan penerbangan Etihad Airways.

Agung mengatakan, saat ditanyai, para WNI itu tak dapat menjelaskan alasan kepergian mereka. “Kondisi ini membuat mereka rentan menjadi korban TPPO (tindak pidana perdagangan orang) dan dieksploitasi di luar negeri,” ujarnya.

Pencegahan ini, kata Agung, adalah bagian dari upaya perlindungan. “Upaya ini diharapkan dapat mencegah terjadinya TKI bermasalah di luar negeri dan dalam rangka memberikan perlindungan kepada WNI yang akan bekerja di luar negeri,” tuturnya.

 sumber:  https://nasional.tempo.co/read/news/2017/02/12/078845657/tak-jelas-tujuannya-30-wni-dicegah-ke-luar-negeri

Daftar Service center midea di beberapa provinsi Indonesia

PT.MIDEA PLANET INDONESIA Jl. Rungkut Asri Tengah No.22a, Rungkut Kidul, Kec. Rungkut, Kota SBY, Jawa Timur 60293 0800 1888523 03199842330 0...