Jumat, 09 November 2018

Imigrasi Depok Tangkap WN Australia Karena Overstay


Kantor Imigrasi Kota Depok menangkap seorang pria berkebangsaan Australia berinisial WBR, 38, karena menyalahi ijin tinggal, Kamis, 8 November 2018. Medcom.id/ Octavianus Dwi Sutrisno.
Depok: Imigrasi Kelas 2B Kota Depok menangkap seorang pria berkebangsaan Australia berinisial WBR, 38, karena menyalahi ijin tinggal. Humas Imigrasi Depok, Newin Budiyanto mengatakan, WBR ditangkap petugas dari dalam apartemen di kawasan Cinere, Depok, Jawa Barat beberapa waktu lalu.

"Jadi yang bersangkutan overstay satu tahun empat bulan," kata Newin di Kantor Imigrasi Kota Depok, Kamis, 8 November 2018.

Mengintip Surga Tersembunyi di Filipina Newin menjelaskan, dari hasil penyelidikan, diketahui WBR masuk ke Indonesia pada 21 April 2017 lalu, dengan visa kunjungan sosial budaya. Kemudian visa itu diperpanjang ijin tinggalnya di Imigrasi Jakarta Selatan dengan masa berlaku hanya sampai 19 Juni 2017.


"Di negara asalnya dia ini tukang kebun. Nah setelah kami selidiki, kasus seperti ini tidak hanya satu. Jadi ternyata ini modus yang belakangan kerap dilakukan oleh WNA untuk menyalahi aturan," jelas Newin.

Menurut Newin, WBR juga sengaja memacari wanita Indonesia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya selama berada di Indonesia karena tidak memiliki pekerjaan tetap.

Pihak Imigrasi menduga modus tersebut marak dilakukan oleh para Warga Negara Asing (WNA) untuk tetap bertahan hidup di Indonesia.

Berdasarkan data intelejen Imigrasi Depok, kasus serupa telah ditemukan pada empat WNA. Di antaranya ada yang berasal dari Mesir, Yaman, dan Nigeria. 

"Pola modus operandinya sama, memacari WNI untuk membiayai hidup yang ternyata ijin tinggalnya pun habis. Menurut penelusuran kami, bahkan satu WNA bisa memacari tiga sampai empat wanita Indonesia," beber Newin.

Newin menjelaskan, Imigrasi menjerat WBR dengan pasal 78 Undang-undang No 6 Tahun 2011 tentang ke-Imigrasian, yang berbunyi bahwa orang asing yang telah habis masa berlakunya dikenai tindakan administaris ke-Imigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan. 

Sedangkan untuk WNI yang jika diperiksa terbukti bersalah, maka akan dikenakan pasal 124 Undang-undang No 6 Tahun 2011 tentang ke-Imigrasian, yang berbunyi tiap orang yang dengan sengaja melindungi atau menyembunyikan atau memberikan penghidupan atau memberikan pekerjaan yang diduga ijin tinggalnya habis berlaku, maka akan dipidana tiga bulan penjara atau denda paling banyak Rp25 juta.

"Untuk yang wanitanya ini masih dalam pemeriksaan. Jika terbukti bisa kita kenakan pasal itu," pungkas Newin.

Tropical Boat Party (Barbie Nouva with MariaOzawa)


 Ulang tahun Barbie Nova yang menghadirkan Maria  Ozawa sebagai bintang tamu yang mencantumkan RS VIP nomor WA 0811801017/082144000808, yaitu  Tropical Boat Party (Barbie Nouva with MariaOzawa), Tropical Pirates Boat Party (Maria Ozawa with Maria Ozawa) Invitation Tropical Pirates Boat Party with Maria Ozawa Tiket Pineapple Invitation, yang mencantumkan nama kegiatan yang sama dengan selebar diatas, total harga tiket Rp 22.000.000,- termasuk harga tiket pesawat wanita pendamping,VVIP transport, makan malam, After Party.photobooth, lucky draw.


Tiket pineapple invitation yang mencantumkan nama kegiatan yang sama dengan selebaran diatas termasuk harga tiket Rp.6.000.000,- termasuk free entry, dinner, muncul selembar pernyataan management sea safari Cruise yang menyatakan tidak  pernah mengadakan kerja sama dengan pihak manapun, sehubungan dengan beredarnya  leaflet atau tiket oleh Supemova Ent.



Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melakukan penelusuran terhadap data yang didapat untuk menanyakan rencana pelayanan kapal Sea Safari Cruise Jumat 02/11/2018, menanyakan selebaran yang diperoleh di media sosial terkait kebenaran selebaran yang diperoleh tentang pernyataan tidak pernah berkaitan dengan boat party oleh Supernova ent langsung menghubungi nomor yang tercantun pada RSVP 0811801017/082144000808 janji bertemu untuk melakukan pembayaran di SL di bilangan seminyak selasa 06/11/2018 bertemu  dengan seorang wanita yang memperkenalkan diri sebagai Barbie Nouva untuk 4 orang @ Rp.1.500.000,- tim berhasil mengambil gambar yang bersangkutan  pada saat menghitung uang dan penulisan nota. Yang bersangkutan menginformasikan kepada angota bahwa tempat berpindah di RA Villa dibilangan Sekar Tunjung Kesiman, Denpasar, Bali Perpindahan merupakan ke 10 kalinya akibat penolakan dari pemilik tempat.

Anggota Tim menanyakan untuk apa pembayaran tiket dan dijawab yang bersangkutan untuk makan malam, dan 1 (satu) botol minuman alcohol dan diberikan kesempatan berfoto bersama Maria Ozawa dan akan ada pool party dan mengatakan akan ada 50 (lima puluh) orang wanita hadir.

Setelah berkoordinasi dengan Kasi Intelijen dan Penindakan diputuskan untuk menunggu hingga acara selesai dan pada pukul 23.45 WITA setelah acara tersebut selesai yang ditandai pengumumanan oleh MC bahwa acara sudah selesai pada sekitar 22.00 WITA  Tim Inteldakim mencari wanita yang dikenal sebagai Barby Nouva yang menerima pembayaran  petugas intelijen saat membeli tiket masuk.

Untuk memperkenalkan diri  sebagai petugas Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar memperihatkan surat tugas dan tanda pengenal serta menyampaikan maksud kedatangan dan meminta memeperihatkan idetitas diri WNA yang bernama MARIA OZAWA dan memeriksa photo pada paspor dengan wajah yang bersangkutan.

Selanjutnya diadakan pemeriksaan terhadap visa dan cap masuk yang tertera pada paspor yang bersangkutan Paspor yang bersangkutan diberikan SAYAKA STEPHANIE STROM alias MARIA OZAWA yang bersangkutan masuk ke Wilayah Indonesia melalul TPI Bandara Internasional Ngurah Rai pada tanggal 05 November 2018 dengan mengunakan Bebas Visa Kunjungan.

Tim menyampaikan berdasarkan data dan informasi yang diperoleh diperlukan klarifikasi terhadap selebaran mencantumkan sejumlah nominal dengan bintang tamu saudari SAYAKA STEPHANIE STROM alias MARIA OZAWA dan mepersilahkan yang bersangkutan datang pada keesokan harinya ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.

Manajemen menunjukkan tiket kepulangan menuju ke Manila esok harinya tanggal 07 November 2018 dan meminta pemberian keterangan dilakukan pada malam itu juga, dikarenakan yang bersangkutan pada pukul 08.38 WITA dengan pesawat Cebu Pasific Airfine akan berangkat meninggalkan Indonesia.

Tim Inteldakim dan Saudari SAYAKA STEPHANIE STROM alias MARIA OZAWA menuju Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada pukul 00.20 WITA mengunakan dua kendaraan yang berbeda, Pukul 00.45 WITA Kasi Inteldakim, Kasubsi Penindakan berkoordinası dengan Kepala Kantor Imigrasi Kelas TPlI Denpasar guna tindakan lebih lanjut.

Berdasarkan arahan dan petunjuk Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar maka dilakukan klarifikasi terhadap Saudari SAYAKA STEPHANIE STROM als MARIA OZAWA Adapun maksud dari klarifikasi tersebut adalah untuk mengetahui apa tujuan dan maksud kedatangannya,

siapa yang memberikan fasilitas dan akomodasi kedatangannya di acara pesta tersebut…?

apa hubungan antara Saudari SAYAKA STEPHANIE STROM alias MARIA OZAWA dengan NOVANA ARNIKA alias BARBIE NOUVA

apakah saudari SAYAKA STEPHANIE STROM als MARIA OZAWA.mengetahui perihal tiket yang beredar di media sosial

apakah yang bersangkutan menerima bayaran..?

Tim melakukan klarifikasi kepada Saudari SAYAKA STEPHANIE STROM alias MARIA OZAWA, ia meminta untuk didampingi oleh sahabatnya yang bernama NOVANA ARNIKA alias BARBIE NOUVA, dari hasil pemberian keterangan bahwa Saudari SAYAKA STEPHANIE STROM alias MARIA OZAWA tidak mengetahui perihal tiket yang beredar di media social yang mencantumkan sebuah biaya, kehadiran Saudari SAYAKA STEPHANIE STROM als MARIA OZAWA di acara tersebut adalah atas permintaan Saudari NOVANA ARNIKA alias BARBIE NOUVA untuk menghadiri acara ulang tahun Saudari NOVANA ARNIKA alias BARBIE NOUVA dan Saudari SAYAKA STEPHANIE STROM als MARIA OZAWA tidak menerima bayaran apapun.


Konfirmasi atas keterangan yang dibenarkan selesai dilakukan pada tanggal 07 November 2018 pukul 02.20 WITA, petugas dapat meyakini bahwa tidak ada komersialisme melihat bahwa yang bersangkutan  adalah hubungan pertemanan namun pada saat acara ulang tahun temannya membuka untuk umum dan menerima bayaran atas makanan minuman yang disediakan,  setelah diyakini tidak ada pelanggaran atas ketentuan pidana keimigrasian maka yang bersangkutan di dizinkan meninggalkan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada tanggal 07 November 2018 pukul 02.20 WITA. Tutur Kadivisi Imigrasi AGATO SIMAMORA.

Daftar Service center midea di beberapa provinsi Indonesia

PT.MIDEA PLANET INDONESIA Jl. Rungkut Asri Tengah No.22a, Rungkut Kidul, Kec. Rungkut, Kota SBY, Jawa Timur 60293 0800 1888523 03199842330 0...