Blitar – Pihak Imigrasi Kelas 2 Blitar, kembali menangkap WNA Filipina, yaitu Orlando Capinlac Gabato, lahir di St Domingo Ne 15 September 1966. Dia memegang paspor Filipina yang telah habis masa berlakunya sejak 14 Mei 2014 yang lalu.
Orlando sendiri datang ke Indonesia dari Jeddah Saudi Arabia menuju Bandara Soekarno Hatta Cengkareng, pada 26 Desember 2013, dengan bebas visa.Kepala Kantor Imigrasi Kelas 2 Blitar, Tato Juliadin mengatakan, selama ini yang bersangkutan tinggal bersama keluarganya di Desa Klampok, Kecamatan Tanggung Gunung Kabupaten Tulungagung.
“Orlando ini menikah dengan Anik Wiji warga Tulungagung, dan mereka sudah punya 2 anak bernama Gabriel dan Roy,” terang Tato. Karena masa ijin tinnggalnya telah habis sejak 24 Januari 2014 lalu, Orlando saat ini ditahan di detasemen Imigrasi Blitar di Srengat Kabupaten Blitar.
Untuk proses hukum lebih lanjut, Imigrasi Blitar masih menunggu paspor baru Orlando yang akan dikirim oleh Kedutaan Besar Filipina di Jakarta, yang selanjutnya akan dideportasi ke negara asalnya, Filipina.
Pihak Imigrasi Kelas 2 Blitar sendiri, baru saja kemarin mendeportasi WNA asal Kedah Malaysia, Chin Seik Li (52) karena overstay sejak 24 juni 2015