Selasa, 24 November 2015

Imigrasi Blitar Tangkap WN Filipina


Blitar – Pihak Imigrasi Kelas 2 Blitar, kembali menangkap WNA Filipina, yaitu Orlando Capinlac Gabato, lahir di St Domingo Ne 15 September 1966. Dia memegang paspor Filipina yang telah habis masa berlakunya sejak 14 Mei 2014 yang lalu.

Orlando sendiri datang ke Indonesia dari Jeddah Saudi Arabia menuju Bandara Soekarno Hatta Cengkareng,  pada 26 Desember 2013, dengan bebas visa.Kepala Kantor Imigrasi Kelas 2 Blitar, Tato Juliadin mengatakan, selama ini yang bersangkutan tinggal bersama keluarganya di Desa Klampok, Kecamatan Tanggung Gunung Kabupaten Tulungagung.

“Orlando ini menikah dengan Anik Wiji warga Tulungagung, dan mereka sudah punya 2 anak bernama Gabriel dan Roy,” terang Tato. Karena masa ijin tinnggalnya telah habis sejak 24 Januari 2014 lalu, Orlando saat ini ditahan di detasemen Imigrasi Blitar di Srengat Kabupaten Blitar.

Untuk proses hukum lebih lanjut, Imigrasi Blitar masih menunggu paspor baru Orlando yang akan dikirim oleh Kedutaan Besar Filipina di Jakarta, yang selanjutnya akan dideportasi ke negara asalnya, Filipina.
       Pihak Imigrasi Kelas 2 Blitar sendiri, baru saja kemarin mendeportasi WNA asal Kedah Malaysia, Chin Seik Li (52) karena overstay sejak 24 juni 2015



Rabu, 18 November 2015

Imigrasi Cirebon Tangkap WNA Asal Nepal


CIREBON -- Kantor Imigrasi kelas II Cirebon, Jawa Barat, menangkap Warga Negara Asing (WNA) asal Nepal atas informasi dari masyarakat setempat yang mengetahui ada warga asing di daerahnya.

Kepala kantor Imigrasi kelas II Cirebon Eko Budianto, Jumat, mengatakan pihaknya telah menangkap satu WNA asal Nepal.Pihak kantor imigrasi mendapatkan laporan dari masyarakat setempat bahwa ada salah satu wna masuk di daerahnya.

Ia melanjutkan setelah mendapatkan laporan dari masyarakat pihaknya mengintai dan mencari tahu yang sebenarnya dan setelah ditelusuri ternyata laporan tersebut benar adanya.

Pihak kantor imigrasi juga mengatakan WNA asal Nepal ini mempunyai isteri dimana mereka menikah secara siri di Malaysia saat keduanya bekerja disana dan pernikahan itu dilakukan pada tahun 2012. "WNA tersebut sudah menikah dengan WNI asal Cirebon dan mereka menikah di Malaysia," imbuhnya.

Sementara itu kepala Seksi Informasi dan Sarana Komunikasi Kantor Imigrasi Cirebon Adinda Pramudite menambahkan, WNA asal Nepal masuk ke Indonesia melalui pelabuhan yang tidak resmi "Pelabuhan Tikus" yaitu dari Malaysia masuk Tanjung Pinang dan ke Batam."Kami mendapatkan informasi dari WNA tersebut bahwa ia masuk melalui 'jalur tikus' tidak resmi," tambahnya.

Setelah diintrogasi ternyata WNA tersebut masuk ke Indonesia berencana untuk mengesahkan pernikahannya dengan isteri sirinya asal Duku Puntang kabupaten Cirebon.

Pihak kantor Imigrasi masih mendalami kasus ini dan jika sudah diperiksa dipastikan akan dideportasi. "Sekarang masih dalam pemeriksaan," katanya.

Petugas Imigrasi Madiun Tangkap Santri asal Thailand Belajar di Magetan


MADIUN - Bunyakiad Kunlak alias Yusuf asal Thailand ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas II Madiun karena Bebas Visa Kunjungan Singkat (BVKS) sudah habis.

Saat ditangkap, Banyakiad Kunlak sedang belajar agama (nyantri) di Pondok Temboro, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan.
"Bunyakiad Kunlak kelahiran Provinsi Krabi, Thailand Selatan, 6 Oktober 1995 ini memiliki paspor berlaku hingga 1 Februari 2017," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Madiun Sigit Roesdianto, Selasa (17/11/2015).

Menurut Sigit, pria itu mendarat di Bandara Adi Sucipto, Yogyakarta 5 Agustus 2015 lalu, dilengkapi BVKS yang berlaku selama 30 hari atau habis 3 September 2015.
"Informasi dari masyarakat adanya orang asing yang izin tinggalnya habis, petugas imigrasi menindaklanjuti ke Desa Temboro, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan," jelas Sigit.

Menurut Sigit, petugas Imigrasi menyamar beberapa hari untuk memantau santri itu di Ponpes Al Fatah Desa Temboro, Kecamatan Karas. 
"Setelah dipastikan benar langsung memberikan informasi kepada Tim Penindakan Kantor Imigrasi Kelas II Madiun. Selanjutnya, tim mendatangi pondok bersangkutan dan melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan," kata Sigit.

"Yusuf saat ini dimasukan ruang detensi dan menjalani pemeriksaan. Hasil pemeriksaan dinyatakan melanggar pasal 78 ayat 3 UU Nomor 6 tahun 2011 tentang imigrasi,”kata Sigit
Namun, lanjut Sigit sanksi akibat pelanggarannya, Yusuf akan dideportasi ke negara asalnya Thailand.

"Kami tengah koordinasi dengan Kedubes Thailand untuk proses memulangkan Yusuf ini," tandas Sigit Roesdianto. 


Jumat, 13 November 2015

Hendak Selundupkan TKI di Bawah Umur, Ibu dan Anak Diringkus


Mataram - Petugas Imigrasi kelas 1 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) mengamankan ibu dan anak, yaitu SA (39 tahun) warga Lombok Timur dan anaknya JH (19 tahun). Keduanya diduga terlibat perdagangan orang saat hendak menyelundupkan calon tenaga kerja illegal di bawah umur ke Singapura.

Kasi Pengawasan dan Penindakan Imigrasi Mataram Agung Wibowo menjelaskan, kedua pelaku diamankan petugas saat membuat paspor untuk (SR), bocah 15 tahun asal Probolinggo, Jawa Timur di Imigrasi Mataram. Setelah diteliti, ternyata identitas yang digunakan, seperti KTP dan kartu keluarga (KK) palsu.

"Korban masih di bawah umur yakni 15 tahun dan masih belum memiliki KTP. Diduga, pelaku sengaja membuat KTP dan KK palsu untuk korban dengan mengganti nama dan tahun lahir agar korban bisa mendapatkan paspor dan bisa berangkat ke luar negeri," ujar Agung Wibowo, Rabu malam 11 November 2015.

Agung menambahkan, dari hasil pemeriksaan terhadap SA, awalnya dia bersikukuh korban adalah anak kandungnya yang dipelihara oleh mertuanya di Probolinggo sejak masih bayi. Hal ini lantaran dia memiliki keterbatasan ekonomi dan tak mampu membiayai kehidupannya.

Namun, setelah pemeriksaan dilanjutkan ke korban, SR mengaku bahwa SA adalah bukan orangtua kandungnya melainkan orang yang baru dikenalnya. Korban juga mengaku disuruh memberikan keterangan palsu kepada penyidik imigrasi jika ditanyakan perihal kehidupannya.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap korban, korban mengaku bahwa dirinya datang ke Lombok bersama SA dan orangtua kandungnya. Dia kemudian tinggal bersama SA di Desa Lenek, Lombok Timur selama 2 minggu," ujar Agung.

"Korban diiming-iming wisata dan berlibur ke Singapura. Diduga, korban akan dijadikan pekerja di Singapura," sambung Agung.

Dugaan tersebut diperkuat dengan pengakuan JH anak pelaku yang mengatakan, ibunya telah menitipkan sejumlah uang kepada orangtua korban usai mengantarkan anaknya ke Lombok. Selain itu, JH juga mengaku dipaksa untuk memberikan keterangan palsu kepada penyidik.

"Dia (JH) mengaku disuruh ibunya untuk berpura pura dan memberikan keterangan bahwa SR adalah adik kandungnya. Dia juga mengungkap bahwa ibunya telah memberikan uang sebanyak Rp 1.500.000 kepada orangtua korban," tutur Agung

sumber:

Daftar Service center midea di beberapa provinsi Indonesia

PT.MIDEA PLANET INDONESIA Jl. Rungkut Asri Tengah No.22a, Rungkut Kidul, Kec. Rungkut, Kota SBY, Jawa Timur 60293 0800 1888523 03199842330 0...