Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri menggelar rapat koordinasi dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly untuk membahas penanganan kasus-kasus terkait keberadaan tenaga kerja asing (TKA) dan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) illegal dan unprosedural.
“Dalam pertemuan tadi, kita sepakat melakukan integrasi sistem data secara online untuk mencegah dan menangani kasus-kasus yang melibatkan TKA dan TKI illegal secara lebih optimal,“ kata Menaker Hanif seusai pertemuan tertutup di kantor Kemnaker, Jakarta pada Jumat (18/9).
Hadir dalam pertemuan ini Dirjen Imigrasi Ronny F. Sompie, Direktur Direktur Penyidikan dan Penindakan Ditjen Imigrasi Mirza Iskandar Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi Friement Aruan, Dirjen Binapentasker Kemnaker Heri Sudarmanto dan Dirjen PPK dan K3 Kemnaker Muji Handaya.
Menaker Hanif mengatakan dalam penanganan TKA dan TKI, Kemnaker menerapkan kebijakan untuk mempermudah pelayanan publik dengan menyederhanakan prosedur perijinan agar mudah, murah, cepat, transparan, dan akuntabel.
“Namun di sisi lain, Kemnaker juga menerapkan kebijakan pengendalian terhadap TKA dan TKI dengan meningkatkan aspek pengawasan dan penegakan hukum agar keberadaannya tidak boleh illegal dan tidak melanggar peraturan,” kata Hanif.
Oleh karena itu, kata Hanif dibutuhkan adanya koordinasi dan kerjasama yang lebih erat antara unit-unit teknis di Kemnaker dengan Kemkumham, terutama Ditjen Imigrasi terkait integrasi sistem data online yang dimiliki masing-masing.
“Kita optimis dengan adanya integrasi data online yang terus dilakukan akan mampu mencegah masuknya TKA illegal yang tidak sesuai prosedur. Bahkan kita bisa meningkatkan kerjasama untuk melakukan pengawasan dan penindakan hukum terhadap TKA illegal,” kata Hanif.
Hanif mengungkapkan saat ini ditenggarai banyaknya modus visa turis atau kunjungan disalahgunakan oleh TKA untuk bekerja secara illegal di Indonesia. Kasus-kasus seperti harus segera ditangani secara bersama dengan melakukan sanksi tegas.
Dalam kesempatan ini, Hanif juga mengusulkan untuk membuka layanan terpadu di kantong-kantong TKI untuk mencegah TKI illegal. Upaya ini juga bermanfaat untuk mencegah keberangkatan TKI illegal yang hendak bekerja di luar negeri.
“Kita juga minta bantuan imigrasi untuk membantu deteksi awal dengan memeriksa kelengkapan paspor, visa kerja dan dokumen lainnya sebelum keberangkatan TKI. Ini juga menghindarkan adanya kasus trafficking atau perdagangan orang,” kata Hanif.
Hanif menyampaikan apresiasinya tehadap Menkumham yang telah melakukan deteksi finger print dan blacklist terhadap para TKI illegal dan mafianya yang sudah dideportasi dari negara-negara penempatan sehingga tidak terulang lagi.
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menambahkan koordinasi dan kerjasama antara Kemnaker dan Kemkumham yang telah berjalan baik harus ditingkatkan lagi.
Pihaknya menyambut baik integrasi sistem data secara online untuk mempermudah pengawasan dan penindakan hukum terhadap TKA ilegal.
“Penindakan hukum terhadap TKA illegal akan lebih mudah bila didukung adanya informasi dan data yang lengkap. Pemantauan dan pengawasan akan lebih mudah dilakukan secara bersama-sama,” kata Yasonna.
Selama ini, kata Yasonna, pihak imigrasi langsung melakukan pemeriksaan dan melakukan penindakan hukum bila mendapatkan informasi, pengaduan dan laporan adanya TKA Ilegal dari pihak Kemnaker.
Pemeriksaan, sidak dan operasi yustisi terhadap TKA illegal pun melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk Kemnaker.
Sedangkan terkait adanya TKA illegal yang masuk dengan menyalahgunakan visa kunjungan, Yasonna mengaku tengah berkoordinasi juga dengan Kementerian Pariwisata untuk menanganinya.
”Idealnya, kunjungan wisata itu menggunakan travel agent sehingga pengawasannya lebih mudah. Jadi tinggal di data jumlah turis yang masuk harus sama dengan yang kembali ke negaranya agar tidak ada TKA illegal yang kerja di Indonesia,” kata Yasonna.
Dalam kesempatan ini Yasonna pun menyatakan kesiapannya melakukan tindakan keimigrasian berupa pencekalan bila ada pengusaha asing yang ingin kembali ke negaranya namun belum melaksanakan kewajiban-kewajiban terkait urusan ketenagakerjaan dengan para pekerjanya.
“Asalkan ada laporan dan permintaan dari Kemnaker atau BKPM, maka kita bisa melakukan semacam cekal dan DPO terhadap pengusaha asing yang bermasalah dan belum membereskan urusan-urusan ketenagakerjaan. Kepulangannya bisa kita tahan sampai urusannya selesai di Indonesia,” kata Yasonna