Jumat, 09 Oktober 2015

Gunakan Paspor Palsu, WNA Bebas Berkeliaran di Bali




Petugas imigrasi kelas I Ngurah Rai kembali mengamankan‎ lima warga negara asing (WNA) karena menggunakan paspor palsu dari negaranya.
“Kelimanya kami tangkap karena menggunakan paspor palsu,” ujar Kepala Imigrasi Kelas I Ngurah Rai, Yosep HA Renung Widodo, Kamis (8/10).
Menurut Renung, lima warga negara asing itu ditangkap setelah berhasil lolos dan sempat tinggal di Indonesia.
“Penangkapan ini berawal dari kecurigaan petugas akan fisik atau material paspor ini,” imbuhnya.
Dia menyebut, kelima WNA itu adalah satu warga Pakistan Tauqeer Abbas, dan empat lainnya merupakan satu keluarga dari Uni Emirates Arab, Murad Khadhim Salih Alnajm, Wijdan Haleem Qalt Altaher, Ali Murad Khadhim Alnajm, dan Aya Murad Khahim.
‎”Penangkapan ini merupakan penangkapan ke dua di tahun 2015. Dan untuk satu keluarga itu hendak ke New Zealand,” jelas Renung.
‎‎Renung menambahkan, penangkapan WNA satu keluarga tersebut terjadi pada Rabu (30/9) yang keberadaannya sudah diketahui setelah menetap dua minggu di Pulau Dewata.
“Mereka diamankan saat hendak menggunakan penerbangan Air New Zealand NZ246. Sekeluarga ini ialah pencari suaka,” urai Renung.


Imigrasi Ngurah Rai tolak masuk WNA pelaku pedofilia



Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Bali, telah menolak masuk 493 warga negara asing selama Januari-September 2015 salah satunya karena terindikasi terkait kasus Pedofilia.

"Hingga September ini kami berhasil menolak masuk orang asing yang tidak bermanfaat masuk ke Indonesia," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Yosep Renung Widodo di Kuta, Kabupaten Badung, Kamis.

Menurut dia, ratusan warga asing itu terindikasi kasus kejahatan salah satunya fedofilia atas informasi Pemerintah Australia, Amerika Serikat dan Singapura.

Dia menjelaskan bahwa sesaat setelah mereka mendarat di Bandara Ngurah Rai dan menjalani proses imigrasi dan terindikasi terkait kasus kejahatan, maka pihaknya berhak menolak masuk.

"Warga asing itu tidak berhak komplain dan mengetahui alasan kenapa kami sampai menolak karena itu otoritas kami untuk kedaulatan negara," ucapnya.

Namun pihaknya tidak merinci latar belakang kewarganegaraan oran asing yang ditolak masuk ke Indonesia itu.

Sementara itu, selama beberapa bulan terakhir Imigrasi Ngurah Rai, menangkap beberapa warga asing yang menyalahi izin imigrasi.

Mereka di antaranya warga negara Mesir bernama Ashraff Mohamed Abdou Elborey yang tidak memiliki dokumen paspor atau izin dan tinggal menggelandang di Bali.

"Kami berupaya menyurati Kedutaan Besar Mesir di Jakarta namun hingga saat ini kami belum mendapatkan konfirmasi," ucapnya.

Imigrasi Ngurah Rai juga tengah menyelidiki empat orang warga yang mengaku warga negara Uni Emirat Arab yang diduga kuat menggunakan paspor palsu untuk berangkat ke Selandia Baru pada 30 September 2015.

"Kami terpaksa tahan karena harus cari tahu siapa mereka. Kami duga mereka pengungsi Irak menggunakan visa on arrival Bandara Soekarno-Hatta pada 12 Agustus 2015," imbuhnya.


Imigrasi Bali Deportasi 48 Warga Tiongkok dan Taiwan



Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Bali, mendeportasi 48 warga negara Tiongkok dan Taiwan karena diduga kuat sebagai pelaku kejahatan siber dengan memanfaatkan fasilitas bebas visa.

"Kami berhasil menangkap 48 orang asing, terdiri dari lima orang warga negara Taiwan dan 43 warga Republik Rakyat Tiongkok yang masuk ke Indonesia bukan untuk berwisata sebagaimana izin yang diberikan kepada mereka memanfaatkan bebas visa wisata tetapi di sini mereka melakukan 'cybercrime'," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Ngurah Rai, Yosep Renung Widodo di Denpasar, Kamis.

Dia menjelaskan bahwa dari 48 warga asing itu, lima di antaranya dikenakan tindakan projusticia dan telah mendapatkan putusan dari pengadilan.

Kelima warga asing itu di antaranya dua orang warga negara Tiongkok yakni Zhang Dejun dan He Wei serta tiga orang warga negara Taiwan yakni Yang Fu Lin, Liu Chun Wei dan Yeh Lin.

Mereka didakwa pasal 116 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman tiga bulan.

Widodo menjelaskan bahwa kelima warga asing itu akhirnya dijatuhi hukuman pidana denda sebesar Rp4 juta oleh Pengadilan Negeri Denpasar karena dinyatakan sah tidak dapat menunjukkan dan menyerahkan dokumen perjalanan atau izin tinggal.

"Kelimanya sudah membayar denda itu dan seluruhnya kami sudah deportasi," imbuhnya.

Menurut dia, penangkapan 48 warga negara Tiongkok dan Taiwan itu murni berdasarkan pengawasan dan penyelidikan intelijen petugas setempat.

Dia mengungkapkan bahwa indikasi seluruh warga asing itu diduga kuat menjadi pelaku kejahatan siber dengan memanfaatkan teknologi di Tanah Air sedangkan para korbannya berasal dari luar negeri dan tidak ada dari Indonesia.

"Mereka biasanya direkrut dan dibiayai seseorang di Thailand kemudian berangkat secara bergerombolan," ucapnya 





Kamis, 08 Oktober 2015

Alamat Email Sementara untuk Pengaduan Masalah Paspor Online



Bersama ini dengan hormat disampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan akibat terganggunya webmail imigrasi yang berimplikasi pada sulitnya pemohon untuk melakukan konfirmasi pembayaran dan pemilihan tanggal.

Sehubungan dengan hal tersebut, untuk sementara kami menyediakan alamat email pengaduanspri@gmail.com untuk memfasilitasi masalah pemohon dalam mengajukan pra permohonan paspor online. Mohon forward email yang pemohon terima dari spri@imigrasi.go.id disertai kronologi masalah.

sumber

Cegah TKA dan TKI Ilegal, Kemnaker-Kemkumham Integrasi Data Online


Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri menggelar rapat koordinasi dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna  H. Laoly untuk membahas penanganan kasus-kasus terkait keberadaan tenaga kerja asing (TKA)  dan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) illegal dan unprosedural.
“Dalam pertemuan tadi, kita sepakat melakukan integrasi sistem  data secara online untuk mencegah dan menangani kasus-kasus yang melibatkan TKA dan TKI illegal secara lebih optimal,“ kata Menaker Hanif seusai pertemuan tertutup di kantor Kemnaker, Jakarta pada Jumat (18/9).
Hadir dalam pertemuan ini Dirjen Imigrasi Ronny F. Sompie, Direktur Direktur Penyidikan dan Penindakan Ditjen Imigrasi  Mirza Iskandar Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi Friement Aruan, Dirjen Binapentasker Kemnaker Heri Sudarmanto dan Dirjen PPK dan K3 Kemnaker Muji Handaya.
Menaker Hanif mengatakan dalam penanganan TKA dan TKI, Kemnaker menerapkan kebijakan untuk mempermudah pelayanan publik dengan menyederhanakan prosedur perijinan agar mudah, murah, cepat, transparan, dan akuntabel.
“Namun di sisi lain, Kemnaker juga menerapkan kebijakan pengendalian terhadap TKA dan TKI dengan meningkatkan aspek pengawasan dan penegakan hukum agar keberadaannya tidak boleh illegal dan tidak melanggar peraturan,” kata Hanif.
Oleh karena itu, kata Hanif dibutuhkan adanya koordinasi dan kerjasama yang lebih erat antara unit-unit teknis di Kemnaker dengan Kemkumham, terutama Ditjen Imigrasi terkait integrasi sistem data online yang dimiliki masing-masing.
“Kita optimis dengan adanya integrasi data online yang terus dilakukan akan mampu mencegah masuknya TKA illegal yang tidak sesuai prosedur. Bahkan kita bisa meningkatkan kerjasama untuk melakukan pengawasan dan penindakan hukum terhadap TKA illegal,” kata Hanif.
Hanif mengungkapkan saat ini ditenggarai banyaknya modus visa turis atau kunjungan disalahgunakan oleh TKA untuk bekerja secara illegal di Indonesia. Kasus-kasus seperti harus segera ditangani secara bersama dengan melakukan sanksi tegas.
Dalam kesempatan ini, Hanif juga mengusulkan untuk membuka layanan terpadu di kantong-kantong TKI untuk mencegah TKI illegal. Upaya ini juga bermanfaat untuk mencegah keberangkatan TKI illegal yang hendak bekerja di luar negeri.
“Kita juga minta bantuan imigrasi untuk membantu deteksi awal dengan memeriksa kelengkapan paspor, visa kerja dan dokumen lainnya sebelum keberangkatan TKI. Ini juga menghindarkan adanya kasus trafficking atau perdagangan orang,” kata Hanif.
Hanif menyampaikan apresiasinya tehadap Menkumham yang telah melakukan deteksi finger print dan blacklist terhadap para TKI illegal dan mafianya yang sudah dideportasi dari negara-negara penempatan sehingga tidak terulang lagi.
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna  H. Laoly menambahkan koordinasi dan kerjasama antara Kemnaker dan Kemkumham yang telah  berjalan baik harus ditingkatkan lagi.
Pihaknya menyambut baik integrasi sistem data secara online untuk mempermudah pengawasan dan penindakan hukum terhadap TKA ilegal.
“Penindakan hukum terhadap TKA illegal akan lebih mudah bila didukung adanya informasi dan data yang lengkap. Pemantauan dan pengawasan akan lebih mudah dilakukan secara bersama-sama,” kata  Yasonna.
Selama ini, kata Yasonna, pihak imigrasi langsung melakukan pemeriksaan dan melakukan penindakan hukum bila mendapatkan informasi, pengaduan dan laporan adanya TKA Ilegal dari pihak Kemnaker. 
Pemeriksaan, sidak dan operasi yustisi terhadap TKA illegal pun melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk Kemnaker.
Sedangkan terkait adanya TKA illegal yang masuk dengan menyalahgunakan visa kunjungan, Yasonna mengaku tengah berkoordinasi juga dengan Kementerian Pariwisata untuk menanganinya.
”Idealnya, kunjungan wisata itu menggunakan travel agent sehingga pengawasannya lebih mudah. Jadi tinggal di data jumlah turis yang masuk harus sama dengan yang kembali ke negaranya agar tidak ada TKA illegal yang kerja di Indonesia,” kata Yasonna.
Dalam kesempatan ini Yasonna pun menyatakan kesiapannya melakukan tindakan keimigrasian berupa pencekalan bila ada pengusaha asing yang ingin kembali ke negaranya namun  belum melaksanakan kewajiban-kewajiban terkait urusan ketenagakerjaan dengan para pekerjanya.
“Asalkan ada laporan dan permintaan dari Kemnaker atau BKPM, maka kita bisa melakukan semacam cekal dan DPO terhadap pengusaha asing yang bermasalah dan belum membereskan urusan-urusan ketenagakerjaan. Kepulangannya bisa kita tahan sampai urusannya selesai di Indonesia,” kata Yasonna

Daftar Service center midea di beberapa provinsi Indonesia

PT.MIDEA PLANET INDONESIA Jl. Rungkut Asri Tengah No.22a, Rungkut Kidul, Kec. Rungkut, Kota SBY, Jawa Timur 60293 0800 1888523 03199842330 0...