Senin, 09 Januari 2017
Selasa, 03 Januari 2017
Sebanyak 76 warga negara Tiongkok terjaring operasi Ditjen Imigrasi
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM
(Kemkumham) menjaring 76 perempuan berkewarganegaraan Republik Rakyat
Tiongkok (RRT) yang diduga melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun
2011 tentang Keimigrasian pada operasi pengawasan orang asing yang
digelar pada malam pergantian tahun di Jakarta.
"Mereka yang terjaring diduga telah menyalahgunaan peruntukan visa kunjugnan. Motif dan modus penyalahgunaan ini sedang kami dalami," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kemkumham Yurod Saleh saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Minggu.
Menurut dia, 76 warga RRT yang diamankan tersebut didapati melakukan kegiatan sebagai terapis pijat, pemandu lagu serta pekerja seks komerial (PSK) yang bertarif mulai dari Rp2,8 juta hingga Rp5 juta.
Dalam operasi tersebut tim dari Ditjen Imigrasi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 92 buah paspor kewarganegaraan RRT, kwitansi atau bukti pembayaran, uang sebesar Rp15 juta, telepon genggam, tas, pakaian dalam wanita dan alat kontrasepsi.
Operasi di tempat hiburan malam di DKI Jakarta yang diduga memfasilitasi kegiatan orang asing ini, menurut dia, dilakukan setelah Ditjen Imigrasi endapat sejumlah laporan dari masyarakat. Karenanya, selain mendalami motif dan modus penyalahgunaan dari 76 warga negara RRT tersebut, pihak yang memberi fasilitas juga akan didalami.
"Mereka yang terjaring diduga telah menyalahgunaan peruntukan visa kunjugnan. Motif dan modus penyalahgunaan ini sedang kami dalami," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kemkumham Yurod Saleh saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Minggu.
Menurut dia, 76 warga RRT yang diamankan tersebut didapati melakukan kegiatan sebagai terapis pijat, pemandu lagu serta pekerja seks komerial (PSK) yang bertarif mulai dari Rp2,8 juta hingga Rp5 juta.
Dalam operasi tersebut tim dari Ditjen Imigrasi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 92 buah paspor kewarganegaraan RRT, kwitansi atau bukti pembayaran, uang sebesar Rp15 juta, telepon genggam, tas, pakaian dalam wanita dan alat kontrasepsi.
Operasi di tempat hiburan malam di DKI Jakarta yang diduga memfasilitasi kegiatan orang asing ini, menurut dia, dilakukan setelah Ditjen Imigrasi endapat sejumlah laporan dari masyarakat. Karenanya, selain mendalami motif dan modus penyalahgunaan dari 76 warga negara RRT tersebut, pihak yang memberi fasilitas juga akan didalami.
Selain menggelar operasi pengawasan orang asing di DKI Jakarta, Yurod mengatakan Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian dan Kantor Imigrasi juga melakukan hal yang sama di sejumlah wilayah lainnya. Hasilnya puluhan orang asing lainnya juga terjaring operasi tersebut, sehingga total 125 orang asing terjaring pada operasi yang dilaksanakan pada 30 hingga 31 Desember 2016 itu.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan mengamankan 10 orang asing dari Italia, India, Prancis, Guinea, Cina dan Australia. Kantor Imigrasi Kelas I khusus Soekarno Hatta mengamankan 5 orang asing yang terdiri atas 4 warga RRT dan 1 warga negara Korea Selatan.
Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat mengamankan 11 orang asing terdiri atas 6 warga India dan 5 warga Nigeria. Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Barat mengamankan 11 orang asing yang terdiri atas 8 warga RRT, 2 warga negara Hongkong, dan 1 warga Malaysia.
Kantor Imigrasi Jakarta Utara mengamankan 2 warga RRT, sedangkan Kantor Imigrasi Kelas I Surabaya mengamankan 7 warga RRT. Kantor Imigrasi Sorong mengamankan 3 warga RRT.
Yurod mengatakan langkah ke depan yang akan dilakukan pihak Imigrasi adalah memperketat pengawasan terhadap orang-orang asing yang masuk ke Indonesia, mengingat tidak boleh meralang siapapun untuk masuk ke sebuah negara. Yang dapat dilakukan, kata dia, adalah mengawasi dan memastikan mereka yang masuk ke Indonesia mematuhi aturan negara ini.
Warga negara asing yang terjaring pada operasi pengawasan orang asing ini dibawa ke rumah detensi untuk segera diproses dan dapat dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pembayaran biaya beban atau denda, deportasi dan penangkalan maupuan sanksi pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun, lanjutnya. Pelanggaran yang dilakukan bervariasi mulai dari overstay (melebihi masa izin tinggal), tidak dapat menunjukkan paspor ketika diminta petugas (Pasal 116) hingga penyalahgunaan Izin Tinggal Keimigrasian (Pasal 122).
Langganan:
Postingan (Atom)
Daftar Service center midea di beberapa provinsi Indonesia
PT.MIDEA PLANET INDONESIA Jl. Rungkut Asri Tengah No.22a, Rungkut Kidul, Kec. Rungkut, Kota SBY, Jawa Timur 60293 0800 1888523 03199842330 0...
-
Bali (24/03), Sehubungan dengan telah terbitnya Surat Edaran Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Nomor: IMI-0323.UM.01.01 Tanggal 13 M...
-
PT.MIDEA PLANET INDONESIA Jl. Rungkut Asri Tengah No.22a, Rungkut Kidul, Kec. Rungkut, Kota SBY, Jawa Timur 60293 0800 1888523 03199842330 0...
-
Ulang tahun Barbie Nova yang menghadirkan Maria Ozawa sebagai bintang tamu yang mencantumkan RS VIP nomor WA 0811801017/082144000808...