Dua warga negara (WN) Inggris akan menjalani persidangan di Batam.
Keduanya diduga menyalahgunakan izin visa Keimigrasian. Namun hingga kini mereka belum diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.
Kasi Pidum Kejari Batam, Ali Akbar mengaku pihaknya masih menunggu koordinasi dari Imigrasi Batam untuk tahap dua.
“Belum diserahkan. Kita masih menunggu koordinasi,” kata Ali di ruang kerjanya, kemarin (8/9).
Menurut dia, satu minggu lalu pihak Imigrasi sudah menyatakan berkas lengkap (P21). Namun P21 itu tak disertai dengan penyerahan tersangka dan barang bukti.
“Mudah-mudahan tersangka dan barang bukti cepat dilimpahkan agar bisa kita limpahkan juga ke pengadilan,” ujar Ali, Selasa.
Dilanjutkan Ali, kedua tersangka dijerat dengan pasal 122 undang-undang nomor 6 tahun 2012 tentang keimigrasian. Dengan bunyi setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud atau pemberian izin tinggal kepadanya.
“Izin kedua tersangka, tapi disini mereka membuat film dokumenter tentang bajak laut. Kami juga belum tahu pasti maksud mereka membuat film itu. Jadi semuanya akan kami buktikan pada persidangan nanti. Kasus ini akan segera disidangkan,” jelas Ali.
Ali menjelaskan undang-undang yang dilanggar kedua WNA itu memberi ancaman lima tahun penjara. Tak hanya itu, undang-undang itu juga mewajibkan WNA itu membayar denda jika terbukti bersalah.
“Ancaman penjara lima tahun. Dan denda maksimal Rp500 juta dengan maksimal subsibsider satu tahun kurungan,” terangnya.
Sementara itu beberapa waktu lalu, Panglima Komando Armada Wilayah Barat (Pangkoarmabar) Laksamana Muda TNI A Taufik mengatakan kasus dua warga negara asing itu telah diproses.
Pihaknya melakukan penangkapan terhadap WNA tersebut saat membuat film dokumenter bertemanakn perompak. Apalagi kegiatan itu dilakukan tanpa izin dengan menyewa mantan perompak di Batam. Dan rencananya film tersebut akan disiarkan di salah satu stasiun TV Internasional.
“Bahayakan, bisa jadi ini propaganda yang seolah-olah Indonesia tidak aman. Inggris juga sudah berupaya membebaskan warganya tapi otoritas Indonesia menolak,” jelasnya.