Jumat, 28 April 2017

Imigrasi Tangkap 2 PSK Pria Asal Afganistan di Kalibata City



Kantor Imigrasi Jakarta Selatan mengamankan dua laki-laki asal Afganistan di Kalibata City. Dua orang tersebut diduga berprofesi sebagai pekerja seks komersial (PSK). 

Kedua orang bernama Shir Agha Mohammadi (23) dan Ali Hassani (20) ini berstatus sebagai pengungsi. Mereka tidak memiliki izin tinggal namun hanya memiliki kartu UNHCR.


"Mereka pemegang kartu pengungsi dari UNHCR, jadi izin tinggalnya tidak ada," ujar Kepala Kantor Imigrasi Jaksel Cucu Koswala di Jl Warung Buncit Raya, Pancoran, Jaksel, Senin (17/4/2017).

Penangkapan dilakukan pada Rabu malam (26/4) sekitar pukul 22.00 WIB. Keduanya pun telah diintai sejak jauh-jauh hari.

Petugas Imigrasi Jaksel sengaja memancing kedua warga asing tersebut untuk bertransaksi di Kalibata City. Setelah diketahui, akhirnya petugas langsung mengamankan kedua pria asal Afganistan ini.

"Sebelumnya telah dilaksanakan pemantauan atau operasi intelijen keimigrasian selama kurang-lebih satu minggu terhadap keberadaan dan kegiatan kedua PSK tersebut," tutur Cucu.
Barang bukti yang diamankan petugas Imigrasi.Barang bukti yang diamankan petugas Imigrasi. 


Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, PSK ini mengaku menerima pelanggan, baik laki-laki maupun perempuan. Tarif yang dikenakan untuk short time sebesar Rp 500-800 ribu. Sedangkan untuk long time Rp 1,5-2 juta.

"Kedua orang asing yang diduga sebagai PSK tersebut melayani laki-laki dan perempuan," tutur Cucu. Barang bukti yang diamankan petugas Imigrasi.Barang bukti yang diamankan petugas Imigrasi. 


Selain itu, keduanya telah tinggal di Indonesia sejak 2014. Mereka baru sekitar 7 bulan tinggal di Kalibata City, Jakarta Selatan.

"Kalau dari keterangan sementara yang kita dapat, dia sudah 2014, dan sebelumnya tinggal di Bogor, lalu tujuh bulan ini tinggal di Kalibata City," ucap Cucu.

Imigrasi masih mendalami kasus ini untuk mengetahui ada-tidaknya jaringan di antara mereka dan pelanggan yang biasa bertransaksi dengan mereka.

"Konsumen kita belum tahu karena baru dapat tadi malam, yang jelas perempuan dan laki-laki diterima. Akan terus didalami," ujarnya.

Sementara itu, kedua orang asal Afganistan ini diduga melanggar Pasal 75 ayat 1 jo Pasal 122 huruf a UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti kartu UNHCR, handphone, dan uang. 

Selasa, 25 April 2017

Imigrasi Tangkap Puluhan WNA Pelaku Cyber Crime


Sebanyak 52 Warga Negara Asing (WNA) dibekuk jajaran Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan. Puluhan WNA tersebut, diamankan di dua tempat berbeda di Wilayah Jakarta Selatan, pada Jumat (21/4) pagi lalu. Puluhan WNA ditangkap diduga melakukan tindak kejahatan cyber crime.

Informasi yang dihimpun, sebanyak 52 WNA itu terdiri dari 27 orang yang ditangkap dari sebuah rumah di kawasan Pejaten Barat, Pasar Minggu, serta 25 orang dibekuk dari sebuah rumah di kawasan Kemang, Mampang Prapatan.

Pada wartawan, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan Cucu Koswala menuturkan bahwa puluhan WNA itu ditangkap karena diduga terlibat kejahatan cyber crime. Namun, dia belum menjelaskan detail bentuk kejahatan itu.

“Saat ini ke-52 WNA itu sudah dibawa ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Yang jelas kami sudah intai sebelumnya,” tegas Cucu, Jumat sore lalu.

Cucu menambahkan, bersamaan dengan penangkapan 52 WNA itu, petugas menyita barang bukti, antara lain telepon seluler, printer, scanner dan lain-lain. Sebab, selama ini para WNA itu memasang peredam di kediamannya.

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Agung Sampurno membenarkan bahwa puluhan WNA itu tengah diselidiki oleh penyidik Ditjen Imigrasi. Namun, dia belum memastikan jumlah WNA yang diperiksa karena beberapa di antara mereka tidak memiliki dokumen.

“Dokumennya sedang dicari. Mereka tidak semua memegang paspor saat di TKP. Jumlahnya juga masih dihitung, karena ada yang punya dokumen, ada yang tidak, ada yang dokumennya berlaku dan ada juga yang tidak berlaku,” tandas Agung.

Agung belum dapat mengungkapkan dugaan tindak kejahatan yang dilakukan oleh para WNA yang telah diamankan di Indonesia itu. “Kasusnya masih disidik, sekarang lagi didalami oleh penyidik dibantu dari Direktorat Jenderal. Asal negara masing-masing sedang diselidiki, termasuk gendernya apa saja, Visa-nya, kasusnya apa, itu masih diselidiki,” tegas dia.

Dia menekankan, Ditjen Imigrasi belum dapat memastikan ke-52 WNA itu telah melakukan kejahatan cyber crime, karena barang buktinya masih diselidiki. Kesimpulan baru akan didapat setelah penyidik selesai melakukan penyelidikan secara mendalam.

“Belum diketahui sudah berapa lama mereka datang ke Indonesia, karena paspornya masih diselidiki. Di Paspor kita bisa melihat capnya, Visa-nya, kedatangannya kapan, warga negaranya, kemudian negara mana saja yang sudah didatangi, motifnya apa. Semuanya ada di Paspor. Pada saatnya nanti setelah data itu ada akan ketahuan,” tutupnya.

sumber: https://idnews.co.id/imigrasi-tangkap-puluhan-wna-pelaku-cyber-crime/

Diduga Militer, Enam Warga Negara Singapura Diamankan POM AL



Enam orang WNA Singapura yang diamankan POM Lanal Batam pada Minggu dini hari di Kampung Bule diserahkan ke Imigrasi untuk dideportasi ke negaranya, Senin (24/4) pukul 08.00.

Pemulangan enam orang yang mulanya diduga tentara Singapura, diserahkan ke pihak imigrasi dan konsulat Singapura oleh POM AL Lanal Batam.

"Benar ada kejadian itu," kata Dan Lanal Batam Kolonel, Ivong Wicaksono Wibowo, Senin (24/4).

Mengenai kejadian ini, dijelaskan oleh Danden POM Lanal Batam, Mayor Laut (PM) Joko Hary Mulyono mengatakan ke enam orang tersebut, tiga di antaranya adalah pelajar dari sekolah pelayaran di Singapura.

Sedangkan tiga orang lainnya adalah pernah mengikuti Wajib Militer di Singapura dan bekerja di instansi militer sebagai pegawai sipil.

Dua orang yang kedapatan memiliki kartu identity mirip militer yakni Kanessan Gunasegaran dan Ashok Kumar.

"Kartu mereka itu mirip KTA militer. Tapi setelah ditelusuri, ternyata mereka itu hanya pekerja sipil di instansi militer," ungkap Joko.

Dia mengatakan bahwa diamankannya enam orang WNA Singapura ini sebagai bentuk antisipasi dari Lanal Batam dari ancaman yang membahayakan.

sumber: http://www.jpnn.com/news/diduga-militer-enam-warga-negara-singapura-diamankan-pom-al

Buron Interpol China yang Coba Bunuh Diri di Bali Dideportasi

Chen Liang telah dideportasi oleh Imigrasi Kelas I Ngurah Rai bersama jajaran Polda Bali, Interpol Indonesia, konsulat Republik Rakyat China, dan tiga polisi RRC. Pascapercobaan bunuh diri, Chen lebih sehat ketika meninggalkan Bali.

"Dideportasi pada Minggu (23/4), pukul 01.20 Wita di Bandara Ngurah Rai Bali. Diberangkatkan menggunakan pesawat China Eastern Airlines MU 782 dengan tujuan Beijing," kata Kabid Humas Polda Bali, AKBP Hengky Widjaja kepada detikcom, Senin (24/4/2017).

Pria berusia 34 tahun itu dikawal tiga polisi RRC dalam perjalanan menuju Beijing. Chen menjadi buron Interpol karena menipu rekan-rekan bisnisnya di China. Tidak disebutkan total kerugian para korbannya.

Chen tiba di Bali pada 19 April 2017 sore dan langsung ditahan petugas Imigrasi di Bandara Ngurah Rai. Petugas lalu menunggu penjemputan oleh Polda Bali untuk proses deportasi buron Interpol tersebut.

Ketika anggota Polda Bali datang di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I Ngurah Rai, ternyata Chen sudah tidak sadarkan diri dengan luka terbuka di lengan kirinya. Rupanya Chen mencoba bunuh diri dengan menggunakan pecahan kursi plastik yang dirusaknya.

"Hasil pemeriksaan, yang bersangkutan melakukan hal tersebut karena stres dan panik atas kasus kriminalnya di negara asal," ujar Hengky.

Chen lalu dilarikan ke RS BIMC di Jl Raya By Pass, Ngurah Rai. Keesokan harinya, Chen bisa meninggalkan rumah sakit dan langsung diperiksa di Mapolda Bali hingga akhirnya dijemput tiga polisi RRC.

"Lepas landas pada pukul 01.54 Wita pada Minggu (23/4) kemarin," ucap Hengky. 

sumber: https://news.detik.com/berita/3482565/buron-interpol-china-yang-coba-bunuh-diri-di-bali-dideportasi

Senin, 20 Maret 2017

Ditjen Imigrasi Hapus Syarat Tabungan Rp 25 Juta Pemohon Paspor


Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mencabut persyaratan saldo Rp 25 juta dalam tabungan saat proses pengajuan pembuatan paspor baru untuk mencegah TKI nonprosedural. Keputusan diambil karena banyaknya respons yang muncul dari masyarakat terkait persyaratan tersebut.

"Sebagai pembuatan kebijakan kami tidak boleh tutup mata. Dari hasil analisa kami terhadap apa yang berkembang di media dan masyarakat, kata Rp 25 juta itu kami hapus karena sampai saat ini masyarakat belum bisa memahami maksud dari syarat Rp 25 juta itu," ujar Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Agung Sampurno dalam jumpa pers di gedung Ditjen Imigrasi, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (20/3/2017).

Dari hasil analisa media, masyarakat menurut Agung memberikan respons negatif atas persyaratan menunjukkan rekening koran Rp 25 juta. Syarat ini sebelumnya diberlakukan kepada pemohon paspor baru yang bertujuan wisata namun tak punya pekerjaan tetap. Penentuan diminta tidaknya syarat tambahan ini sebelumnya diserahkan kepada penilaian petugas imigrasi.

"Kami melihat masyarakat merasa terbebani dengan adanya syarat ini. Oleh karena itu, sebagai pembuat kebijakan kami yang harus lebih memahami masyarakat. Kalau ditanya sampai kapan akan dihapus, yang bisa saya sampaikan adalah sampai saat ini syarat itu dihilangkan," jelas Agung.

Agung menegaskan meskipun syarat Rp 25 juta itu telah dihapus, pihak imigrasi akan tetap melaksanakan serangkaian proses pemeriksaan untuk mencegah terjadinya TKI nonprosedural. Salah satunya dengan mendalami motif pemohon melalui wawancara mendalam dan berdasarkan gestur tubuh pemohon.

"Proses profiling dan gesturing serta pemeriksaan database, jika dibutuhkan, harus dilakukan secara lebih mendalam. Jadi sekarang persyaratan permohonan paspornya sama, harus ada KTP, KK, akte kelahiran. Selain itu juga ada tambahan untuk ke luar negeri harus melampirkan surat rekomendasi paspor yang diterbitkan oleh Dinas Ketenagakerjaan dan melakukan pemeriksaan kesehatan di sarana kesehatan yang ditentukan oleh Kementerian Kesehatan," terang Agung.

Serangkaian proses pemeriksaan itu bertujuan untuk mencegah adanya TKI nonprosedural. Selain itu juga agar masyarakat merasa aman.

"Kami bermaksud untuk memberikan masyarakat rasa aman, bahwa mereka tahu negara hadir dalam pembuatan paspor ini agar kita mencegah hal-hal yang tidak kita inginkan terjadi," kata Agung.


Syarat Tabungan Rp 25 Juta untuk Buat Paspor, Ini Kata Kepala Kantor Imigrasi


Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menetapkan kebijakan perihal permohonan pembuatan paspor baru. Salah satu poin kebijakan ini adalah pemohon harus memiliki tabungan atas nama pemohon dengan jumlah minimal sebesar Rp 25 juta.
Kebijakan ini ditetapkan menyusul adanya surat edaran nomor IMI-02177.GR.02.06 tahun 2017 tentang pencegahan Tenaga Kerja Indonesia non-prosedural. Adapun kebijakan ini sudah berlaku sejak 1 Maret 2017.

Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan Cucu Koswala mengatakan kebijakan ini dibuat sebagai langkah preventif mencegah tindak pidana perdagangan orang.
"Ini biasanya terjadi (perdagangan orang) kalau dari pemohon paspor dengan maksud misalnya kunjungan, ziarah, atau yang lain, tapi nantinya mereka tidak kembali ke Indonesia. Kemudian di sana mereka jadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) non-prosedural," ujar Cucu saat ditemui Kompas.com di kantornya, Jumat (17/3/17).

Sedangkan untuk pemohon yang ingin menjadi TKI di luar negeri, harus menyertakan keterangan dari beberapa pihak terkait. Adapun keterangan tersebut disertakan dari Kementerian Tenaga Kerja dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).
Selain itu bagi pemohon yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri dengan tujuan lain, akan diterapkan persyaratan sebagai berikut:
1. Untuk keperluan menunaikan ibadah haji khusus/umroh, meminta rekomendasi dari Kementerian Agama kabupaten/kota dan surat keterangan dari Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji khusus Umroh (PPIH/PPIU).
2. Untuk keperluan magang dan program bursa kerja khusus, meminta surat rekomendasi dari Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kementerian Tenaga Kerja.
3. Untuk kunjungan keluarga, meminta surat jaminan dan fotokopi paspor dari keluarga yang akan dikunjungi.
4. Untuk keperluan wisata, melampirkan buku tabungan atas nama pemohon dengan nominal sekurang-kurangnya Rp 25 juta. (Baca: Ini Pihak yang Dimintakan Syarat Tabungan Rp 25 Juta untuk Urus Paspor)
Adapun terdapat beberapa destinasi negara yang akan lebih diperketat karena umumnya menjadi sasaran bagi para pekerja. Negara tersebut adalah Malaysia, Timur Tengah, Hongkong, Taiwan, dan Korea Selatan


sumber:  http://megapolitan.kompas.com/read/2017/03/17/15523381/syarat.tabungan.rp.25.juta.untuk.buat.paspor.ini.kata.kepala.kantor.imigrasi

Jumat, 24 Februari 2017

Immigration Checkpoint at indonesia


LAW OF THE REPUBLIC OF INDONESIA NUMBER 6 OF 2011 CONCERNING IMMIGRATION
CHAPTER XI
CRIMINAL PROVISION
Article 113

Any person who knowingly enters or exit the Indonesian Territory without passing through an examination by the Immigration Officer at Immigration Checkpoint Venue as contemplated in Article 9 paragraph (1) shall be punished with imprisonment for a maximum of 1 (one) year and/or fine sentence at the maximum of Rp100,000,000,00 (one hundred million Rupiah).

Article 9
(1) Every people who enter or exit the Indonesian Territory shall be obliged to pass through a check conducted by the Immigration Officer at Immigration Checkpoint Venue.

according the presidential decree 105 year 2015. The ports that are authorized as Immigration Checkpoint Venue for Yacht :
a. Pelabuhan Sabang, Sabang, Aceh;
b. Pelabuhan Belawan, Medan, Sumatera Utara;
c. Pelabuhan Teluk Bayur, Padang, Sumatera Barat;
d. Nongsa Point Marina, Batam, Kepulauan Riau;
e. Bandar Bintan Telani, Bintan, Kepulauan Riau;
f. Pelabuhan Tanjung Pandan, Belitung, Bangka Belitung;
g. Pelabuhan Sunda Kelapa dan Marina Ancol, DKI Jakarta;
h. Pelabuhan Benoa, Badung, Bali;
i. Pelabuhan Tenau, Kupang, Nusa Tenggara Timur;
j. Pelabuhan Kumai, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah;
k. Pelabuhan Tarakan, Tarakan, Kalimantan Utara;
l. Pelabuhan Nunukan, Bulungan, Kalimantan Timur;
m. Pelabuhan Bitung, Bitung, Sulawesi Utara;
n. Pelabuhan Ambon, Ambon, Maluku;
o. Pelabuhan Saumlaki, Maluku Tenggara Barat, Maluku;
p. Pelabuhan Tual, Maluku Tenggara, Maluku;
q. Pelabuhan Sorong, Sorong, Papua Barat; dan
r. Pelabuhan Biak, Biak, Papua.

Up to 24 hours prior to your arrival in a Port of Entry, log-in to the the new Yacht Electronic Registration System at https://yachters-indonesia.id Complete the necessary forms and http://yacht.beacukai.go.id/yachtbc/index.html

Print out the forms and present them to the authorities at your first port of entry (make several copies, min 10).The forms are self-explanatory and require similar information to what was previously required with the CAIT, such as chosen entry port, list of ports you intend to visit, ETA/ETD and so on.




Article 114

(1) Person in Charge of Transport Tool that enters or exits the Indonesian Territory with his/her transport tool without passing through the Immigration Checkpoint Venue as contemplated in Article 17 paragraph (1) shall be punished with imprisonment for a maximum of 1 (one) year and/or fine sentence at the maximum of Rp100,000,000,00 (one hundred million Rupiah). 
(2) Person in Charge of Transport Tool that intentionally disembark or embark the passenger without passing through an examination of the Immigration Officer or landing examining personnel at the Immigration Checkpoint Venue as contemplated in Article

Daftar Service center midea di beberapa provinsi Indonesia

PT.MIDEA PLANET INDONESIA Jl. Rungkut Asri Tengah No.22a, Rungkut Kidul, Kec. Rungkut, Kota SBY, Jawa Timur 60293 0800 1888523 03199842330 0...