Kamis, 11 September 2014

Sobek Paspor, 6 Jamaah Haji RI Sempat Tertahan Imigrasi Bandara Jeddah


Madinah - Enam jamaah haji dari kloter 7 embarkasi lombok berurusan dengan Imigrasi Bandara King Abdul Aziz Jeddah.‎ Para jamaah salah informasi dan menyobek halaman pertama paspor mereka.

Para jamaah tersebut menyobek halaman satu paspor saat penerbangan Jakarta-Jeddah. Saat diminta mengumpulkan lembar D dokumen DAPIH yang disatukan dengan paspor, malah paspornya yang disobek.

Dokumen Administrasi Penyelenggara Ibadah Haji (Dapih) berupa lembaran yang dilipat dan ada batas-batas untuk disobek. Lembar Dapih ini memang ditempel di paspor jemaah.

Mungkin karena tak paham para jamaah salah menyobek halaman pertama paspor. Paspor tersebut atas nama, Husnu Mahrum Abdullah (A8748031), Marhanah Sahar Salmah (A8748032), Mariaton Menah Manui (A8367689), Muslim Anwar Seman (A8367720), Suhaili Ismail Sidik (A8748033), dan Marah Muslim Karim (A8748034).

"Sepertinya mereka salah pengertian karena awam," kata Kepala Daerah Kerja Jeddah Ahmad Abdullah Yunus di Bandara King Abdul Aziz, Jeddah, Rabu (10/9/2014).

‎Para jamaah sempat tertahan satu jam. Untungnya, proses di imigrasi tidak terlalu sulit. Imigrasi Arab Saudi bisa menerima penjelasan petugas dari Indonesia. Paspor jamaah akhirnya ditempel.

"Nanti urusan administrasi akan diselesaikan di Madinah, apakah dibuat surat laksana paspor atau bagaimana," kata Abdullah.


Ikuti berbagai berita menarik hari ini di program "Reportase" TRANS TV yang tayang Senin sampai Jumat pukul 16.45 WIB

(van/rmd)

sumber:  http://news.detik.com/read/2014/09/11/015744/2687038/10/sobek-paspor-6-jamaah-haji-ri-sempat-tertahan-imigrasi-bandara-jeddah?9911012

KANTOR IMIGRASI CIREBON : DATANG SENDIRI, URUS SENDIRI, BUKTIKAN SENDIRI


Cirebon (29/08) – Sebagai sebuah instansi yang sebagian besar bidang kerjanya berhubungan langsung dengan masyarakat, Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon merasa perlu untuk memberikan kenyamanan dalam hal sarana maupun prasarana kepada masyarakat yang datang ke Kantor Imigrasi tersebut.

Seperti yang dikemukakan oleh Agato P.P. Simamora, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon, bahwa salah satu prioritas Program Kerja Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon saat ini adalah tata kelola sarana dan prasarana, disamping peningkatan kompetensi pegawai dan aplikasi manajemen layanan perkantoran, sehingga setiap masyarakat yang membutuhkan layanan keimigrasian di Kantor Imigrasi tersebut dapat datang sendiri – urus sendiri – buktikan sendiri, sebagaimana motto yang ada di Kantor Imigrasi itu.

Untuk itu, sebagai wujud nyata dari peningkatan layanan keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon melakukan berbagai perbaikan dan peningkatan fasilitas sarana dan prasarana utama seperti tata guna lahan, tata guna listrik dan tata guna air. Selain itu, guna meningkatkan kenyamanan masyarakat yang datang juga dilakukan perbaikan dan peningkatan fasilitas sarana dan prasarana pend   cukung seperti lahan parkir, taman, tempat ibadah, toilet, kantin dan tempat pembuangan sampah.

Tak hanya itu, penyediaan pojok internet, layanan informasi digital, meja informasi, kotak saran, dropbox tracking berkas, serta beberapa fasilitas lainnya juga disediakan untuk keterbukaan informasi juga disediakan semata-mata untuk menambah kenyamanan masyarakat yang datang ke Kantor Imigrasi tersebut.

Dalam acara Peresmian Sarana dan Prasarana Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik di Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon yang diselenggarakan pada hari Jumat (29/08), Agato P.P. Simamora selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon memperlihatkan tampilan baru dari Kantor Imigrasi tersebut yang tampak berbeda dari sebelumnya. Suasana Kantor yang tampak asri dan nyaman memang sesuai dengan tujuan yang diinginkan.




Acara peresmian yang ditandai dengan penandatanganan prasasti oleh Direktur Jenderal Imigrasi dan pengguntingan pita oleh Ibu Ketua Dharma Wanita Persatuan Direktorat Jenderal Imigrasi itu turut dihadiri juga oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Imigrasi; Direktur Dokumen Perjalanan, Visa dan Fasilitas Keimigrasian; Direktur Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian; serta para isteri yang tergabung dalam Dharma Wanita Persatuan Direktorat Jenderal Imigrasi; dan para tamu undangan antara lain Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan, Pemantauan, dan Evaluasi Pelayanan  Publik II Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Kabid Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Reformasi Birokrasi Akuntabilitas Aparatur Pengawasan Kementerian/Lembaga Perekonomian.



Adapun beberapa perubahan yang dapat dilihat dari Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon sebagai berikut

ini:






Melihat suasana pelayanan di Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon saat ini, memang sangat memudahkan masyarakat untuk datang sendiri, urus sendiri dan buktikan sendiri untuk setiap pelayanan keimigrasian yang dibutuhkan. (HMS)


sumber: http://www.imigrasi.go.id/index.php/berita/berita-utama/534-kantor-imigrasi-cirebon-datang-sendiri,-urus-sendiri,-buktikan-sendiri

Selasa, 02 September 2014

Kantor Imigrasi Solo Pulangkan 9 WN Tiongkok



Solo - Sembilan warga negara Tiongkok yang ditangkap oleh Polresta Surakarta beberapa hari lalu akhirnya dipulangkan ke negaranya oleh Kantor Imigrasi Surakarta. Sembilan orang itu diketahui datang ke Indonesia karena mengaku ada yang menjanjikan pekerjaan. Mereka diduga merupakan jaringan pengelola judi online yang akan membuka usaha tersebut di Solo.

Sem‎bilan orang tersebut sempat ditahan di Kantor Imigrasi Kelas I Surakarta. Jumat (29/8/2014) pagi mereka diterbangkaan dari Bandara Adi Sumarmo lewat Jakarta, transit Bangkok dan terakhir akan mendarat di Guangzhou, Tiongkok.

Sembilan orang itu ditangkap aparat Polresta Surakarta pada 22 Agustus lalu di sebuah rumah berlantai dua yang mereka sewa di ‎Jalan Tarumanegara II No 20, Banyuanyar, Banjarsari, Solo. Semula mereka disebut menyalahi izin tinggal. Mereka adalah Wu Jiang Ling, Wu Jing Tang, Luo Yan Jun, Yang Sion Cen, You Pie, Tian Min Can, Lou Yang, Yao Wang Qiang dan Zhou Lian Hua. Nama terakhir adalah seorang perempuan. 

Yao Wang Qiang mengatakan kedatangannya bersama teman-temannya atas perintah dari pimpinan mereka yang berada di Tiongkok. Tujuan kedatangan adalah untuk merintis atau membuka sebuah usaha di Solo, yang diduga merupakan usaha permainan judi online. Namun rencana itu belum sempat dilaksanakan hingga akhirnya ditangkap.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Surakarta, Djarot Sutrisno,‎ mengatakan dari hasil pendalaman yang dilakukan, paspor dan visa sembilan orang tersebut masih ada dan berlaku. Demikian juga izin tinggalnya. Namun karena berbagai pertimbangan akhirnya diputuskan sembilan orang itu dipulangkan ke negara asalnya.

‎"Ternyata mereka belum mengetahui pekerjaan apa yang akan mereka jalani di Solo. Orang yang disebut pernah menjanjikan pekerjaan kepada mereka hingga kini juga menemui mereka. Karena itulah daripada menimbulkan permasalahan, kami memutuskan segera memulangkan mereka. Biaya perjalanan dari mereka sendiri, karena saat ke Indonesia ternyata mereka sudah membeli tiket pulang ke Tiongkok," imbuhnya.


sumber: http://news.detik.com/read/2014/08/29/101125/2675830/1536/kantor-imigrasi-solo-pulangkan-9-wn-tiongkok

Jumat, 29 Agustus 2014

Kewajiban memberikan data orang asing sesuai UU nomer 11 tahun 2011 dan PP 31 tahun 2013


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2011

TENTANG
KEIMIGRASIAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, 

Pasal 117


Pemilik atau pengurus tempat penginapan yang tidak memberikan keterangan atau tidak memberikan data Orang Asing yang menginap di rumah atau di tempat penginapannya setelah diminta oleh Pejabat Imigrasi yang bertugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak  Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).



Pasal 72
(1) Pejabat Imigrasi yang bertugas dapat meminta keterangan dari setiap orang yang memberi kesempatan menginap kepada Orang Asing mengenai data Orang Asing yang bersangkutan.
(2) Pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan data mengenai Orang Asing yang menginap di tempat penginapannya jika diminta oleh Pejabat Imigrasi yang bertugas.

Penjelasan  Pasal 72 Ayat (1)
Permintaan keterangan mengenai data dapat dilakukan, baik secara manual maupun elektronik.{email /fax}

Sesuai wilayah kerja Kantor Imigrasi Singaraja sesuai dengan SK Menteri Nomor : M.05.PR.07.04 Tanggal 25 September 2002 mencakup 3 (tiga) kabupaten di Provinsi Buleleng, yaitu Jembrana, Buleleng, dan Karangasem.


Formulir penyampaian data

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 31 TAHUN 2013

TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011

TENTANG KEIMIGRASIAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Pasal 187
(1) Pejabat Imigrasi yang bertugas dapat meminta keterangan dari setiap orang yang memberi kesempatan menginap kepada Orang Asing mengenai data Orang Asing yang bersangkutan.
(2) Pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan data mengenai Orang Asing yang menginap di tempat penginapannya jika diminta oleh Pejabat Imigrasi yang bertugas.


Pasal 188
(1) Data mengenai Orang Asing yang menginap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 paling sedikit memuat:
a. nama lengkap;
b. tempat dan tanggal lahir;
c. jenis kelamin;
d. nomor telepon;
e. kewarganegaraan; dan
f. nomor paspor.
(2) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diserahkan kepada Pejabat Imigrasi dalam rangka pengawasan Keimigrasian.



Selasa, 26 Agustus 2014

PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON TARUNA AKADEMI ILMU PEMASYARAKATAN (AKIP) DAN TARUNA AKADEMI IMIGRASI (AIM)



Jakarta (23/8) - Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia mengundang putra dan putri terbaik lulusan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas untuk mengikuti seleksi Calon Taruna Akademi Ilmu Pemasyarakatan (AKIP) dan Taruna Akademi Imigrasi (AIM) berdasarkan surat Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM nomor SEK.KP.02.01-396 tanggal 22 Agustus 2014. 

pendaftaran dilakukan melalui registrasi on line pada http://catar.kemenkumham.go.id. dimulai tanggal 8 s/d 10 September 2014. Pendaftaran dan seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya. Informasi lebih lanjut dapat diunduh pada http://catar.kemenkumham.go.id/

Brosure





Jurnalis Asing Gentayangan di Aceh, Imigrasi: Mereka Tak Terdata


Banda Aceh|AP-Tiba-tiba disebuah warungkopi di lintasan Jalan Panglima Nyak Makam, Lampineung, Banda Aceh kedatangan sepasang turis asing. Tepatnya Rabu 20 Agustus 2014, pagi sekitar pukul 10.00 WIB. Awalnya tim atjehpress.com menduga turis tersebut hendak minum kopi, ternyata mereka mengeluarkan kamera besar, kemudian merekam dan mewawancara orang yang mirip bekas petinggi GAM yang sempat menjadi Walikota Sabang, Munawar Liza Zainal.

Dari gaya dan tindak tanduk saat mewawancarai eks aktivis pro kemerdekaan itu sangat jelas dan bisa ditebak, mereka sedang menjalankan tugas jurnalistik meskipun si turis tersebut tidak memperlihatkan kartu identitas kewartawanannya. Wawancara dan menyorot kamera ke seseorang adalah kebiasaan jurnalis.

Saat proses wawancara dan rekaman itu terlihat wajah-wajah perempuan yang mirip dengan aktivis seperti Raihan Putri dan juga ramai para bekas kombatan GAM. Awak media atjehpress.com tak tahu apa yang mereka tanyakan kepada orang yang mirip bekas walikota itu, dan juga tak diberi tahu kenapa mereka melakukan wawancara di warung kopi yang ramai dikunjungi orang itu. Mereka melakukan secara terang-terangan.

Terkait kejadian tersebut, atjehpress.com langsung menanyakan ke pihak imigrasi, apakah ada jurnalis asing yang diberikan visa tugas jurnalistik di Aceh?. Saat dikonfirmasi, pihak imigrasi mengatakan bahwa selama ini tidak ada visa untuk tugas jurnalistik di Aceh. Menurut pihak imigrasi, setiap visa jurnalistik harus mendapatkan izin dari pihak terkait.

“Kalau visa sekarang sudah bisa diurus saat kedatangan. Namun kalau tugas jurnalistik harus ada izin juga dari pihak berwenang yang mengurusin urusan pers, kalau dulu semacam Departemen Penerangan lah,” terang Noviezaldi Syafril, Kasie Statuskim, merangkap Plh. Kasie Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Kantor Imigrasi Banda Aceh saat dikonfirmasi, Rabu 20 Agustus 2014 di ruang kerjanya.

Noviezaldi juga menegaskan bahwa pihak Imigrasi Banda Aceh hingga sekarang belum mendapatkan laporan baik dari Pihak Imigrasi Pusat, turis bersangkutan maupun jurnalis asing yang akan menjalankan tugas jurnalistiknya di Aceh.

“Hingga sekarang, belum ada data sama kita, kalau tahu namanya bisa kita cek, apakah dia jurnalis atau turis biasa. Jadi kami belum tahu apakah mereka (turis-red) telah menyalahgunakan visanya,” tegas Noviezal lagi. [MU]


sumber : http://atjehpress.com/2014/08/jurnalis-asing-gentayangan-di-aceh-imigrasi-mereka-tak-terdata/

Daftar Service center midea di beberapa provinsi Indonesia

PT.MIDEA PLANET INDONESIA Jl. Rungkut Asri Tengah No.22a, Rungkut Kidul, Kec. Rungkut, Kota SBY, Jawa Timur 60293 0800 1888523 03199842330 0...